ASN dilarang mudik menggunakan mobil dinas di Lebaran 2023. (Ilustrasi: Freepik odua)

PIFA, Nasional - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas melarang Seluruh Aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia menggunakan mobil dinas untuk mudik pada Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah tahun ini. Larangan tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023.

SE itu ditandatangani oleh MenPANRB pada Jumat (14/4) kemarin.

"Menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, para aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman. Kemudian ASN pun diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak manapun. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023," demikian dikutip PIFA dari keterangan tertulis di laman resmi KemenPANRB.

Dalam surat tersebut, Anas juga meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) melarang ASN menerima parsel guna mencegah gratifikasi. Anas meminta, PPK juga harus berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan agar tak mengirim parsel ke ASN.

Para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik juga diminta mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri. Selain itu juga memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.

Kemudian, MenPANRB juga melarang ASN meminta-minta tunjangan hari raya (THR) ke pihak swasta, masyarakat, atau ASN lainnya. Larangan tersebut berlaku baik permintaan atas nama individu ataupun instansi.

"PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018," lanjut keterangan tertulis itu. (yd)

PIFA, Nasional - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas melarang Seluruh Aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia menggunakan mobil dinas untuk mudik pada Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah tahun ini. Larangan tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023.

SE itu ditandatangani oleh MenPANRB pada Jumat (14/4) kemarin.

"Menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, para aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman. Kemudian ASN pun diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak manapun. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023," demikian dikutip PIFA dari keterangan tertulis di laman resmi KemenPANRB.

Dalam surat tersebut, Anas juga meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) melarang ASN menerima parsel guna mencegah gratifikasi. Anas meminta, PPK juga harus berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan agar tak mengirim parsel ke ASN.

Para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik juga diminta mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri. Selain itu juga memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.

Kemudian, MenPANRB juga melarang ASN meminta-minta tunjangan hari raya (THR) ke pihak swasta, masyarakat, atau ASN lainnya. Larangan tersebut berlaku baik permintaan atas nama individu ataupun instansi.

"PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018," lanjut keterangan tertulis itu. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar