Menpora Ungkap Ole Romeny Dipastikan Dinaturalisasi, Dua Nama Lain dalam Proses
Indonesia | Rabu, 15 Januari 2025
Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, saat sampaikan keterangan. (Dok. Istimewa)
Indonesia | Rabu, 15 Januari 2025
Lokal
PIFA, Lokal - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus mengambil langkah progresif dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah ini untuk meningkatkan produk mereka dan meraih peluang ekspor ke pasar internasional. Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, menjelaskan bahwa pihaknya sedang merencanakan untuk mengklasterisasi UMKM yang telah memiliki sistem manajemen yang baik dan sudah terlibat dalam berbagai pemasaran. UMKM yang memenuhi kriteria ini akan diberikan perhatian khusus dan dukungan agar siap untuk melakukan ekspor ke luar negeri. "Nanti akan kita klaster, UMKM yang sudah baik sistem manajemennya, sudah masuk ke berbagai pemasaran yang ada, maka akan kita pisahkan, mereka yang sudah siap untuk ekspor," ujar Bupati Muda Mahendrawan, dalam acara Peringatan Hari Koperasi ke-76 di Hotel Dangau Kubu Raya pada Selasa (25/7). Muda juga mencatat bahwa masih ada persepsi di masyarakat bahwa proses ekspor adalah urusan yang rumit dan berbelit-belit. Namun, dia menekankan bahwa peluang ekspor di Kalimantan Barat cukup besar, dengan banyaknya diskresi yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan ekspor ke negara tetangga. "Untuk saat ini ekspor inilah yang akan kita perkuat, jadi UMKM ‘menanjak ekspor’," tambahnya. Prestasi UMKM Kubu Raya dalam bidang ekonomi juga telah mencapai puncaknya. Pada tahun 2022, serapan Kredit Usaha Rakyat (KUR) UMKM Kubu Raya mencapai titik tertinggi di Kalimantan Barat. Selain itu, kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kubu Raya mencapai 36,2 persen, memacu pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut menjadi yang tertinggi di Kalimantan Barat. "Di tahun 2023 ini kita masih optimis karena denyutnya semakin terasa pergerakannya perbankan, CSR, maupun perizinan. Kita kepung bakul supaya semua terkawal," kata Muda. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tidak hanya memberikan perhatian pada UMKM, tetapi juga memberikan perhatian pada eksistensi koperasi di wilayah tersebut. Saat ini, terdapat sekitar 568 unit koperasi yang aktif di Kubu Raya. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan koperasi dengan memperkuat sistem data. "Agar kita tahu perkembangan masing-masing koperasi maupun UMKM yang ada di situ, karena koperasi ini terus dikembangkan, tidak hanya simpan pinjam, tidak hanya konsumtif, tetapi juga yang produktif. Supaya bergerak usaha mikro dari anggotanya," jelas Muda. Muda juga menekankan pentingnya pemahaman konsep dan karakter koperasi yang kuat, dengan fokus pada peningkatan kualitas produk dan kerja sama. "Agar jangan banyak hal yang menganggu. Koperasi ini kan semua anggotanya mempunyai rasa memiliki, jadi tidak boleh ada yang ego," tegas Muda. Secara keseluruhan, data koperasi dan UMKM di Kubu Raya telah meningkat secara signifikan melalui sistem informasi data berbasis geospasial atau ruang kebumian. Hal ini diharapkan akan membantu memperkuat sektor UMKM dan koperasi di wilayah ini, serta memberikan dorongan positif untuk ekspor produk-produk lokal ke pasar global.
Lokal
PIFA, Lokal - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat 2024.Acara ini berlangsung di salah satu hotel di Kota Pontianak pada Minggu pagi, dimulai pukul 09.30 WIB.Ketua KPU Kalimantan Barat, MS Budi, menyampaikan bahwa rapat pleno ini melibatkan pembacaan dan pengesahan dokumen hasil penghitungan suara dari 14 kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Barat.Berdasarkan data rekapitulasi yang dirilis pada Minggu malam, hasil perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon adalah sebagai berikut:Pasangan Nomor Urut 1: Sutarmidji dan Didi Haryono memperoleh 963.453 suara sah.Pasangan Nomor Urut 2: Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan memimpin dengan 1.364.563 suara sah.Pasangan Nomor Urut 3: Muda Mahendrawan dan Jakius Sinyor mendapatkan 256.530 suara sah.Dengan hasil tersebut, pasangan Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan unggul jauh dibandingkan dua pasangan lainnya.Rapat pleno berlangsung lancar dengan pengawasan ketat dari pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saksi-saksi dari masing-masing pasangan calon, dan sejumlah organisasi pemantau pemilu.Selanjutnya, hasil rekapitulasi ini akan menjadi dasar untuk penetapan resmi pasangan terpilih sesuai tahapan pemilu. (ad)
Lokal
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/24/SETDA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak. Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Iwan Amriady menerangkan, penerapan PPKM Darurat di Kota Pontianak ini sebagai tindak lanjut dari ketetapan pemerintah pusat yang menetapkan Pontianak sebagai satu diantara 15 Kabupaten/Kota yang harus menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 12 sampai dengan 20 Juli 2021. “Penentuan PPKM Darurat ini berdasarkan kajian dan analisis pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam zona merah Covid-19,” ujarnya, Minggu (11/7/2021). Dalam SE PPKM Darurat tersebut diatur pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan masing-masing sektor terkait. Untuk kegiatan belajar mengajar di semua tingkat pendidikan dilakukan secara daring atau online. Sektor non esensial seperti mall dan pertokoan yang menjual fashion, pakaian, tekstil, sepatu, sepeda, kendaraan bermotor, mainan anak, elektronik, aksesoris, toko meubel dan sejenisnya tutup selama PPKM Darurat. “Kemudian kegiatan hajatan, seni dan tempat hiburan juga ditiadakan. Taman-taman, sarana olahraga, pusat kebugaran, salon kecantikan, refleksi dan panti pijat juga ditutup,” terang Iwan. Sementara untuk sektor lainnya yang masih diperkenankan tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan. Diantaranya supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan dibatasi jam operasionalnya hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB. Mereka juga diwajibkan membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk pedagang makanan dan minuman, seperti restoran, rumah makan, warung makan, warung kopi, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, lamongan, baik yang berada di lokasi sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall, hanya diperkenankan melayani pembelian makanan dan minuman untuk dibawa pulang. “Jadi tidak diperbolehkan makan di tempat dan pedagang tidak menggelar meja dan kursi di tempat usahanya,” jelasnya. Sektor kritikal seperti layanan kesehatan yang mencakup rumah sakit, klinik, praktek dokter atau bidan, laboratorium, apotek, toko obat dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. “Demikian pula sektor keamanan dan ketertiban umum, dapat beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” jelasnya. Selain itu, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategi nasional, konstruksi infrastruktur publik, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen bagi staf pada fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat. “Untuk pelayanan administrasi perkantoran hanya 25 persen staf dengan protokol kesehatan secara ketat,” tuturnya. Pada sektor esensial juga dilakukan pembatasan-pembatasan. Misalnya pada sektor keuangan dan perbankan yang meliputi bank, asuransi, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan langsung dengan pelanggan atau customer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja. Sedangkan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran, hanya diperkenankan beroperasi 25 persen. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja. “Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja,” ucapnya. Iwan menambahkan, untuk bengkel mobil dan motor, baik yang berada di lokasi sendiri maupun berada di lokasi dealer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Transportasi umum termasuk angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan rental dapat beroperasi. “Dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ucapnya.