MenPANRB Abdullah Azwar Anas resmi umumkan ASN bisa isi jabatan di posisi TNI/Polri. (Dok. KemenPANRB)

PIFA, Nasional - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN)kini  diberi peluang untuk mengisi jabatan di tubuh TNI/Polri.

Menurut Anas, skema ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang memungkinkan prajurit TNI dan Polri menjabat di struktur organisasi instansi sipil tertentu, namun pada jabatan tertentu pula.

"Itu sudah diatur sejak beberapa tahun lalu. Yang justru baru sekarang adalah aspek resiprokal, di mana ASN dapat mengisi jabatan TNI/Polri, yang menurut kami sangat bagus," jelas nya dalam keterangan resmi, Kamis (14/3).

Dalam konsep resiprokal ini, ASN dengan klasifikasi tertentu diberikan kesempatan untuk menduduki jabatan di lingkungan Polri dan TNI, sesuai dengan permintaan dan kebutuhan organisasi masing-masing.

Anas menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang berdampak positif bagi masyarakat. Diharapkan, kebijakan ini juga akan mendorong percepatan pelayanan di berbagai sektor, termasuk pelayanan publik di kepolisian.

Proses pengaturan mengenai pengisian jabatan antara ASN dan TNI/Polri telah melalui berbagai tahapan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk pakar, akademisi, dan parlemen.

Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR pada Rabu (13/3), Anas menyoroti enam poin utama terkait pengaturan prajurit TNI/Polri yang dapat mengisi jabatan ASN:

1. Hanya untuk jabatan ASN tertentu pada instansi pusat tertentu.
2. TNI dan Polri yang menjabat di instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi ASN.
3. Khusus bagi prajurit yang merupakan talenta terbaik di lingkungan TNI/Polri.
4. Memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak/pengalaman jabatan yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain.
5. Pangkat setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diisi dan berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI/Polri.
6. Dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta apabila terdapat kebutuhan.
7. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya membuka peluang karier bagi ASN, tetapi juga memperkuat sinergi antara institusi sipil dan militer untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (ad)

PIFA, Nasional - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN)kini  diberi peluang untuk mengisi jabatan di tubuh TNI/Polri.

Menurut Anas, skema ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang memungkinkan prajurit TNI dan Polri menjabat di struktur organisasi instansi sipil tertentu, namun pada jabatan tertentu pula.

"Itu sudah diatur sejak beberapa tahun lalu. Yang justru baru sekarang adalah aspek resiprokal, di mana ASN dapat mengisi jabatan TNI/Polri, yang menurut kami sangat bagus," jelas nya dalam keterangan resmi, Kamis (14/3).

Dalam konsep resiprokal ini, ASN dengan klasifikasi tertentu diberikan kesempatan untuk menduduki jabatan di lingkungan Polri dan TNI, sesuai dengan permintaan dan kebutuhan organisasi masing-masing.

Anas menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang berdampak positif bagi masyarakat. Diharapkan, kebijakan ini juga akan mendorong percepatan pelayanan di berbagai sektor, termasuk pelayanan publik di kepolisian.

Proses pengaturan mengenai pengisian jabatan antara ASN dan TNI/Polri telah melalui berbagai tahapan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk pakar, akademisi, dan parlemen.

Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR pada Rabu (13/3), Anas menyoroti enam poin utama terkait pengaturan prajurit TNI/Polri yang dapat mengisi jabatan ASN:

1. Hanya untuk jabatan ASN tertentu pada instansi pusat tertentu.
2. TNI dan Polri yang menjabat di instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi ASN.
3. Khusus bagi prajurit yang merupakan talenta terbaik di lingkungan TNI/Polri.
4. Memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak/pengalaman jabatan yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain.
5. Pangkat setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diisi dan berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI/Polri.
6. Dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta apabila terdapat kebutuhan.
7. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya membuka peluang karier bagi ASN, tetapi juga memperkuat sinergi antara institusi sipil dan militer untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (ad)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya