Foto: Dok. PIFA/Jimmi

Berita Kalbar, PIFA - Merasa dirugikan dalam pembagian Hak Plasma, masyarakat yang tergabung dalam Ikatan Petani Plasma PT PSP HPI Agro menggelar aksi unjuk rasa  di Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Pada Kamis (23/6/2022).

Diketahui unjuk rasa ini merupakan bentuk protes petani sawit kepada PT PSP HPI Agro  yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mempawah dan Landak. Masa aksi yang berlangsung secara tertib ini diterima langsung oleh para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalbar dan akan dilanjutkan aksi di Kantor Gubernur Kalbar. 

"Aksi kami ini menuntut pembagian hasil plasma yang tidak adil dari tahun 2008/2009 sampai sekarang, sebelumnya  kami hanya menerima Rp 50.000- Rp 80.000 perhektar, namun ketika  kami ributkan dan protes naik menjadi Rp 173.000  perhektar sekarang," ujar Jelani AK Koordinator aksi tersebut saat diwawancarai PIFA, di Kantor DPRD Provinsi Kalbar pada Kamis (23/6/2022).

Jelani AK menegaskan seharusnya ditahun ke 12 ini pihak perusahaan harus adil, karena harusnya plasma yang diterima oleh petani ini nominalnya kisaran RP 500.000 perhektar.

"Kisaran seharusnya yang kita terima  itu Rp 500.000 perhektare, dimana total luas lahan plasma sekitar 2000  hektar," ungkapnya.

Total ada kurang lebih 2500 lebih petani yang dirugikan dalam permasalahan ini, pada perjanjian MoU sebelumnya itu ada kesepakatan antara petani dengan pihak perusahaan, dimana 70% diperuntuhkan untuk perusahaan dan 30 % untuk petani, namun seiring berjalannya ada pemotongan. 

"Awal perjanjian ini 30% untuk petani dan 70% untuk perusahaan, ternyata dalam perjanjin tersebut 30 % untuk petani itu dipotong lagi  dengan alasan untuk operasional, jelas ini sangat keterlaluan," tegasnya. 

Aksi yang dilakukan oleh petani itu juga meminta anggota DPRD Provinsi Kalbar untuk sama-sama mendatangi Kantor Gubernur Kalbar untuk menyampaikan tuntutannya sebagai berikut: 

1. Meminta keadilan bagi hasil plasma sawit PT PSP
2. Revisi Mou perjanjian yang hanya menguntungkan pihak perusahaan
3. Meminta gubernur kalbar mencabut izin PT PSP HPI Agro sebelum adanya revisi perjanjian tersebut

Sementara itu Ermin Elviani  selaku anggota DPRD Provinsi Kalbar Dapil 2 memberikan keterangan bahwa pihak legislatif akan mengkaji dan mempelajari kasus ini agar bisa memberikan keputusan. 

"Yang kita ketahui ini mereka datang  kesini mengadu kepada kita karna ada permasalahan, bagaimana pun kami wajib menyuarakan permasalahan karna apa yang masyarakat alami itu tidak adil terkait pembagian plasma," ujarnya.

Dia juga mengatakan setelah ini anggota DPRD akan melakukan rapat kerja untuk membahas permasalahan ini. 

"Kita pelajari dulu perjanjian MoU yang menjadi permasalahan tersebut, dan kita juga tidak berani langsung memberikan rekomendasi tentunya kita pahami dulu masalah ini," tutupnya. (ja)

Berita Kalbar, PIFA - Merasa dirugikan dalam pembagian Hak Plasma, masyarakat yang tergabung dalam Ikatan Petani Plasma PT PSP HPI Agro menggelar aksi unjuk rasa  di Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Pada Kamis (23/6/2022).

Diketahui unjuk rasa ini merupakan bentuk protes petani sawit kepada PT PSP HPI Agro  yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mempawah dan Landak. Masa aksi yang berlangsung secara tertib ini diterima langsung oleh para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalbar dan akan dilanjutkan aksi di Kantor Gubernur Kalbar. 

"Aksi kami ini menuntut pembagian hasil plasma yang tidak adil dari tahun 2008/2009 sampai sekarang, sebelumnya  kami hanya menerima Rp 50.000- Rp 80.000 perhektar, namun ketika  kami ributkan dan protes naik menjadi Rp 173.000  perhektar sekarang," ujar Jelani AK Koordinator aksi tersebut saat diwawancarai PIFA, di Kantor DPRD Provinsi Kalbar pada Kamis (23/6/2022).

Jelani AK menegaskan seharusnya ditahun ke 12 ini pihak perusahaan harus adil, karena harusnya plasma yang diterima oleh petani ini nominalnya kisaran RP 500.000 perhektar.

"Kisaran seharusnya yang kita terima  itu Rp 500.000 perhektare, dimana total luas lahan plasma sekitar 2000  hektar," ungkapnya.

Total ada kurang lebih 2500 lebih petani yang dirugikan dalam permasalahan ini, pada perjanjian MoU sebelumnya itu ada kesepakatan antara petani dengan pihak perusahaan, dimana 70% diperuntuhkan untuk perusahaan dan 30 % untuk petani, namun seiring berjalannya ada pemotongan. 

"Awal perjanjian ini 30% untuk petani dan 70% untuk perusahaan, ternyata dalam perjanjin tersebut 30 % untuk petani itu dipotong lagi  dengan alasan untuk operasional, jelas ini sangat keterlaluan," tegasnya. 

Aksi yang dilakukan oleh petani itu juga meminta anggota DPRD Provinsi Kalbar untuk sama-sama mendatangi Kantor Gubernur Kalbar untuk menyampaikan tuntutannya sebagai berikut: 

1. Meminta keadilan bagi hasil plasma sawit PT PSP
2. Revisi Mou perjanjian yang hanya menguntungkan pihak perusahaan
3. Meminta gubernur kalbar mencabut izin PT PSP HPI Agro sebelum adanya revisi perjanjian tersebut

Sementara itu Ermin Elviani  selaku anggota DPRD Provinsi Kalbar Dapil 2 memberikan keterangan bahwa pihak legislatif akan mengkaji dan mempelajari kasus ini agar bisa memberikan keputusan. 

"Yang kita ketahui ini mereka datang  kesini mengadu kepada kita karna ada permasalahan, bagaimana pun kami wajib menyuarakan permasalahan karna apa yang masyarakat alami itu tidak adil terkait pembagian plasma," ujarnya.

Dia juga mengatakan setelah ini anggota DPRD akan melakukan rapat kerja untuk membahas permasalahan ini. 

"Kita pelajari dulu perjanjian MoU yang menjadi permasalahan tersebut, dan kita juga tidak berani langsung memberikan rekomendasi tentunya kita pahami dulu masalah ini," tutupnya. (ja)

0

0

You can share on :

0 Komentar