Aktor Le Je Hoon kesepian, mengaku butuh pendamping. (Orami)

Aktor Le Je Hoon kesepian, mengaku butuh pendamping. (Orami)

Berandascoped-by-BerandaPifabizscoped-by-PifabizMerasa Kesepian, Lee Je Hoon Ngaku Butuh Pendamping

Merasa Kesepian, Lee Je Hoon Ngaku Butuh Pendamping

Korea Selatan | Minggu, 5 Maret 2023

PIFAbiz - Aktor Lee Je Hoon mengungkapkan bahwa dirinya merasa kesepian dan berharap dapat segera bertemu pendamping hidupnya.

Pernyataan tersebut dilontarkan Lee Je Hoon melalui video dalam tayangan SBS di kanal YouTube.

Saat itu, aktris Pyo Ye Jin yang turut hadir menjadi bintang tamu dalam acara tersebut, menggoda Lee Je Hoon yang pernah menolak ajakan kencan fansnya.

“Aku dengar dia menolak dengan tegas seorang fans yang bertanya ‘Apakah ok untuk berkencan dengan jarak usia 9 tahun?” kata Pyo Ye Jin dilansir dari Kbizoom pada Minggu (5/3/2023).

Lee Je Hoon meberikan klarifikasi terkait apa yang dikatakan Pyo Ye Jin tersebut.

“Sepertinya aku mengatakannya 10 tahun lalu. Tapi sekarang aku tidak peduli lagi,” kata Lee Je Hoon disambut gelak tawa.

Pria yang hampir memasuki usia 40 tahun itu pun mengungkapkan bahwa dirinya merasa kesepian.

“Aku sangat kesepian saat ini. Aku akan mati. Aku berharap seseorang akan datang, tolonglah,” katanya memohon.

Kemudian, untuk menunjukkan kesungguhannya, Le Je Hoon bahkan berulutut sambil menangkupkan kedua tangannya sembari memohon.

“Tolong,” pintanya yang semakin disambut gelak tawa. (b) 

Rekomendasi

Foto: Selebrasi 1 Dekade NMAX : Journalist MAXi Community Touring ke Pantai Selatan Jawa | Pifa Net

Selebrasi 1 Dekade NMAX : Journalist MAXi Community Touring ke Pantai Selatan Jawa

Indonesia
| Sabtu, 24 Mei 2025
Foto: ‘Garuda Academy’, Program Terbaik untuk Membangun Pemimpin Masa Depan Industri Olahraga | Pifa Net

‘Garuda Academy’, Program Terbaik untuk Membangun Pemimpin Masa Depan Industri Olahraga

Indonesia
| Selasa, 22 April 2025
Foto: Klasemen Liga Italia: Perebutan Scudetto Menegangkan hingga Laga Terakhir! | Pifa Net

Klasemen Liga Italia: Perebutan Scudetto Menegangkan hingga Laga Terakhir!

Italia
| Senin, 19 Mei 2025
Foto: Hamas Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Paus Fransiskus | Pifa Net

Hamas Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Paus Fransiskus

Indonesia
| Selasa, 22 April 2025
Foto: Mengenal Shenina Cinnamon, Aktris yang Resmi Dipersunting Angga Yunanda | Pifa Net

Mengenal Shenina Cinnamon, Aktris yang Resmi Dipersunting Angga Yunanda

Indonesia
| Selasa, 11 Februari 2025
Foto: Karhutla di Kalbar, Krisantus Ingatkan APH Tangani Peladang Bakar Lahan dengan Cara Preventif | Pifa Net

Karhutla di Kalbar, Krisantus Ingatkan APH Tangani Peladang Bakar Lahan dengan Cara Preventif

Pontianak
| Kamis, 12 Juni 2025
Foto: Indonesia Kutuk Penembakan Delegasi Diplomatik di Jenin oleh Pasukan Israel | Pifa Net

Indonesia Kutuk Penembakan Delegasi Diplomatik di Jenin oleh Pasukan Israel

Indonesia
| Jumat, 23 Mei 2025
Foto: Jelang Indonesia vs Afghanistan, Garuda Muda Incar Sapu Bersih Grup C Piala Asia U-17 2025 | Pifa Net

Jelang Indonesia vs Afghanistan, Garuda Muda Incar Sapu Bersih Grup C Piala Asia U-17 2025

Indonesia
| Rabu, 9 April 2025
Foto: Hojlund Akhiri Puasa Gol di Liga Inggris Bersama MU Usai 99 Hari | Pifa Net

Hojlund Akhiri Puasa Gol di Liga Inggris Bersama MU Usai 99 Hari

Inggris
| Selasa, 18 Maret 2025
Foto: 40 Jenazah Korban Tabrakan Pesawat dan Black Hawk Ditemukan di Sungai Potomac | Pifa Net

40 Jenazah Korban Tabrakan Pesawat dan Black Hawk Ditemukan di Sungai Potomac

Amerika Serikat
| Jumat, 31 Januari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Warkop Aming Pontianak Diminta Tutup Sementara Usai Langgar PPKM Mikro | Pifa Net

Warkop Aming Pontianak Diminta Tutup Sementara Usai Langgar PPKM Mikro

Warung Kopi (Warkop) Aming di Jalan Podomoro diminta tutup sementara oleh pihak kepolisian usai melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Pontianak, Senin (5/7/2021). Kapolresta Pontianak Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh Warkop Aming terjadi pada Minggu malam (4/7) saat pihaknya melakukan operasi pemantauan. “Tadi malam, kami dapatkan lagi (warkop Aming) masih buka di luar aturan pembatasan jam operasional kafe. Jadi kami minta kepada Satpol PP Pontianak untuk menghentikan sementara kegiatan kafe dan memanggil pengelola untuk dimintai keterangan,” kata Leo dalam pers rilisnya, Senin (5/7/2021). Sebelumnya, dua hari yang lalu, Leo sendiri telah datang bertemu perwakilan karyawan untuk menyampai Surat Edaran Wali Kota Pontianak terkait penerapan PPKM karena dalam situasi zona merah penyebaran Covid-19. “Sebelumnya telah diimbau agar menaati aturan dan diterima baik oleh perwakilan karyawan kafe. Namun, tadi malam kedapatan masih buka dan ramai pengunjung di luar jam operasional yang telah ditentukan,” jelas Leo. Sementara itu, pemilik warkop Aming Limin mengaku baru mengetahui rencana penutupan dari media sosial hari ini (5/7). “Saya baru tahu juga dari media sosial. Mau tanyakan ke manajemen dulu, seperti apa keputusannya,” ucap Limin.

Admin
| Senin, 5 Juli 2021

Internasional

Foto: Indonesia Kecam Penyerbuan Kompleks Masjid Al Aqsa oleh Pemukim Israel: Menyakiti Perasaan Umat Muslim Sedunia | Pifa Net

Indonesia Kecam Penyerbuan Kompleks Masjid Al Aqsa oleh Pemukim Israel: Menyakiti Perasaan Umat Muslim Sedunia

PIFA, Internasional - Pemerintah Indonesia dengan tegas mengecam aksi ratusan pemukim Israel yang menyerbu kompleks Masjid Al Aqsa di Yerusalem pada Rabu (5/6). Melalui unggahan di platform media sosial X, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan bahwa penyerbuan yang terjadi saat perayaan Pawai Bendera atau Flag March tersebut merupakan tindakan provokatif yang menyakiti perasaan umat Islam di seluruh dunia. "Indonesia kecam penyerbuan ke Masjid Al Aqsa oleh ratusan pemukim Israel pada saat perayaan Flag March. Tindakan ini provokatif dan menyakiti perasaan umat muslim sedunia," tulis Kemlu RI pada Kamis (6/6). Kemlu RI juga mendesak agar Israel segera menghentikan seluruh bentuk pelanggaran dan kekerasan yang dilakukan, termasuk yang terjadi di Jalur Gaza Palestina. "Semua pelanggaran dan kekerasan yang dilakukan oleh Israel, termasuk di Gaza, harus segera dihentikan," tambah Kemlu RI. Insiden tersebut terjadi ketika lebih dari 1.100 warga Israel melakukan Pawai Bendera pada Rabu untuk memperingati insiden penangkapan orang Yahudi di Yerusalem Timur selama perang Arab-Israel tahun 1967. Dalam pawai tersebut, para peserta mengibarkan bendera dan meneriakkan slogan-slogan anti Palestina. Kompleks Masjid Al Aqsa menjadi titik kumpul para warga Israel, di mana mereka berjoget, membentangkan bendera, dan menyerang warga Palestina sebagai aksi unjuk rasa. Meskipun Israel telah mengerahkan 3.000 personel untuk mengamankan demonstrasi dan mendesak mereka menghindari kekerasan, situasi tetap memanas. "Faktanya, yang mereka [polisi] lakukan adalah meminta orang-orang Palestina untuk menutup toko-toko mereka karena mereka tak bisa mengendalikan orang-orang ini," ujar seorang saksi mata bernama Khan. Pasukan keamanan Israel yang berjaga di Temple Mount atau Kompleks Masjid Al Aqsa sering kali mengizinkan warga Israel untuk menyerbu situs tersebut. Akibat dari serangan ini, sejumlah warga Palestina hingga jurnalis pun mengalami luka-luka. Pemerintah Indonesia terus menyerukan agar pihak-pihak terkait segera menghentikan tindakan kekerasan ini demi terciptanya perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut. (ad)

Palestina
| Jumat, 7 Juni 2024

Nasional

Foto:  PK Ditolak, Johnny Plate Tetap Jalani Hukuman 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G | Pifa Net

PK Ditolak, Johnny Plate Tetap Jalani Hukuman 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

PIFA, Nasional — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, terkait kasus korupsi proyek pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020—2022. Putusan ini mempertegas vonis sebelumnya, yaitu hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Berdasarkan informasi dari laman resmi MA yang diakses pada Selasa (13/5), amar putusan PK Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 menyatakan “Tolak”, tanpa disertai uraian panjang dalam ringkasan yang ditampilkan. Majelis hakim yang memutuskan perkara ini terdiri dari Hakim Agung Surya Jaya selaku ketua, serta dua anggota, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Putusan dijatuhkan pada Jumat, 9 Mei 2025. Dengan ditolaknya PK tersebut, maka Johnny Plate harus menjalani hukuman sesuai putusan kasasi yang telah lebih dulu ditolak oleh MA pada 9 Juli 2024. Dalam putusan kasasi Perkara Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024, selain menolak permohonan terdakwa, MA melakukan perbaikan terhadap barang bukti berupa satu unit mobil mewah Land Rover dengan nomor polisi B-10-HAN yang dirampas untuk negara, serta diperhitungkan sebagai kompensasi pembayaran uang pengganti. Putusan ini menguatkan putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 Februari 2024. Dalam amar banding, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Johnny Plate, serta memperberat hukuman uang pengganti menjadi Rp16,1 miliar dan 10.000 dolar AS, dengan subsider pidana penjara lima tahun apabila tidak dibayar. Putusan banding itu sendiri menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang telah dibacakan pada 8 November 2023. Johnny Plate dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara korupsi BTS 4G ini, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp8,032 triliun. Johnny Plate didakwa bersama sejumlah terdakwa lainnya, termasuk eks Direktur Utama BAKTI Kominfo yang juga telah divonis 18 tahun penjara dalam kasus yang sama. Penolakan PK ini menutup upaya hukum terakhir Johnny Plate untuk lepas dari jerat pidana berat yang dijatuhkan kepadanya. Kini, mantan pejabat negara itu harus menjalani masa hukuman sesuai keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Nasional
| Rabu, 14 Mei 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5