Foto: Dok. PIFA

Berita Pontianak, PIFA - Dua  orang warga Kota Pontianak mendatangi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law, mereka meminta bantuan pembelaan dan pendampingan terhadap mereka merasa dirugikan tanah yang mereka kuasai di klaim secara sepihak oleh Pemerintah Kota, Rabu (22/12/2021).

Dua warga tersebut terdiri dari Muchsin Usman warga Jalan Husein Hamzah, Pal V, Pontianak dan Ridwan Pengurus Masjid Nurul Iman, Jl Komyos Sudarso Kota Pontianak, ini berencana menggugat Pemerintah Kota Pontianak ke pengadilan, yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law,  yaitu Herman Hofi Munawar.S.Pd.,SH.,MH.,M.Si., MBA., C.Med.
 
Herman mengatakan dari data Pengurus Masjid Nurul Iman, tanah wakaf masjid berkurang seluas 87 meter persegi, dari luas awal yakni 445 meter persegi. Dikatakannya dari hasil penelusuran, bahwa ada sertifikat diatas sertifikat tanah wakaf masjid ini.
 
''Ini ada sertifikat di atas sertifikat, sertifikat sebelumnya luas tanah wakaf masjid itu ada seluas 445 meter persegi, kemudian ada lagi sertifikat namun luasnya berkurang yakni hanya 358 meter persegi,'' ujarnya.
 
Sementara itu, pengurus masjid sangat membutuhkan tanah yang diserobot oleh Pemkot untuk keperluan parkir dan untuk kegiatan-kegiatan masjid lainnya.
 
''Yang anehnya, Dispenda malah menerbitkan NJOP sebagai landasan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan luasan 445 meter persegi sesuai dengan sertifikat tanah Wakaf Masjid, yang diwakafkan Muchtar Abu,'' katanya.
 
Herman menyampaikan dari data pengurus masjid sangat lengkap seperti ada SK wakaf dari kantor Kementerian Agama sudah ada, dari KUA juga ada, sekaligus akte notarisnya juga ada.
 
"Kami juga tidak tau kenapa ada sertifikat di atas sertifikat, lalu ada sertifikat baru tahun 2007 lagi atas nama pengurus masjid, dan pengurus Masjid tidak pernah merasa membuat sertifikat yang baru lagi, karena memang sertifikat sudah ada, dan ada Akte Wakaf, SK dari kementrian Agama ada, dan Wakaf KUA ada, akte notaris juga sudah ada, dan lengkap sekali secara administrasi, tetapi yang kita kesalkan kenapa sampai hilang sampai 87 meter persegi,'' tambahnya.
 
Selain itu Muchsin Usman, yang turut mendatangi LBH juga mengaku sudah menguasai tanah di sekitaran Pal V Pontianak sejak tahun 1950an dan memiliki SKT, namun saat hendak mengajukan Sertifikat Tanah, pihaknya di tolak BPN karena Tanah Tersebut sudah atas nama Pemerintah Kota Pontianak.
 
''Tahun 1952 beliau sudah mengusai lahan itu, dan tahun 1982 beliau memberikan sebagian tanahnya untuk jalan di Kota Pontianak, dan bahkan beliau mendapat penghargaan, dari dahulu memang beliau hanya memiliki SKT, namun saat hendak mengajukan Sertifikat, Pemkot sudah memiliki sertifikat itu, sehingga di tolak oleh BPN, beliau kaget, kenapa bisa begitu, '' katanya.
Herman, menyampaikan bahwa pemilih lahan itu membayar PBB setiap tahunnya sampai saat ini, namun tanah yang dibayarkan pajaknya itu justru telah diserobot oleh pemkot.

"Jika memang lahan itu milik Pemkot Pontianak, mengapa namanya masih tercantum dalam surat tersebut tanah tersebut yang berkewajiban untuk membayar PBB," jelasnya.
 
Herman mengungkapkan pihaknya sudah dua kali berturut menyampaikan surat kepada Pemerintah Kota terkait permasalahan ini, selain itu, pihaknya juga sudah menyampaikan hal ini ke Walikota Pontianak untuk meminta mediasi dan solusi.
 
"Apabila ini tidak ada solusi lain, maka kita akan tempuh jalur hukum, kita akan gugat ini,'' tutupnya. 

Berita Pontianak, PIFA - Dua  orang warga Kota Pontianak mendatangi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law, mereka meminta bantuan pembelaan dan pendampingan terhadap mereka merasa dirugikan tanah yang mereka kuasai di klaim secara sepihak oleh Pemerintah Kota, Rabu (22/12/2021).

Dua warga tersebut terdiri dari Muchsin Usman warga Jalan Husein Hamzah, Pal V, Pontianak dan Ridwan Pengurus Masjid Nurul Iman, Jl Komyos Sudarso Kota Pontianak, ini berencana menggugat Pemerintah Kota Pontianak ke pengadilan, yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law,  yaitu Herman Hofi Munawar.S.Pd.,SH.,MH.,M.Si., MBA., C.Med.
 
Herman mengatakan dari data Pengurus Masjid Nurul Iman, tanah wakaf masjid berkurang seluas 87 meter persegi, dari luas awal yakni 445 meter persegi. Dikatakannya dari hasil penelusuran, bahwa ada sertifikat diatas sertifikat tanah wakaf masjid ini.
 
''Ini ada sertifikat di atas sertifikat, sertifikat sebelumnya luas tanah wakaf masjid itu ada seluas 445 meter persegi, kemudian ada lagi sertifikat namun luasnya berkurang yakni hanya 358 meter persegi,'' ujarnya.
 
Sementara itu, pengurus masjid sangat membutuhkan tanah yang diserobot oleh Pemkot untuk keperluan parkir dan untuk kegiatan-kegiatan masjid lainnya.
 
''Yang anehnya, Dispenda malah menerbitkan NJOP sebagai landasan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan luasan 445 meter persegi sesuai dengan sertifikat tanah Wakaf Masjid, yang diwakafkan Muchtar Abu,'' katanya.
 
Herman menyampaikan dari data pengurus masjid sangat lengkap seperti ada SK wakaf dari kantor Kementerian Agama sudah ada, dari KUA juga ada, sekaligus akte notarisnya juga ada.
 
"Kami juga tidak tau kenapa ada sertifikat di atas sertifikat, lalu ada sertifikat baru tahun 2007 lagi atas nama pengurus masjid, dan pengurus Masjid tidak pernah merasa membuat sertifikat yang baru lagi, karena memang sertifikat sudah ada, dan ada Akte Wakaf, SK dari kementrian Agama ada, dan Wakaf KUA ada, akte notaris juga sudah ada, dan lengkap sekali secara administrasi, tetapi yang kita kesalkan kenapa sampai hilang sampai 87 meter persegi,'' tambahnya.
 
Selain itu Muchsin Usman, yang turut mendatangi LBH juga mengaku sudah menguasai tanah di sekitaran Pal V Pontianak sejak tahun 1950an dan memiliki SKT, namun saat hendak mengajukan Sertifikat Tanah, pihaknya di tolak BPN karena Tanah Tersebut sudah atas nama Pemerintah Kota Pontianak.
 
''Tahun 1952 beliau sudah mengusai lahan itu, dan tahun 1982 beliau memberikan sebagian tanahnya untuk jalan di Kota Pontianak, dan bahkan beliau mendapat penghargaan, dari dahulu memang beliau hanya memiliki SKT, namun saat hendak mengajukan Sertifikat, Pemkot sudah memiliki sertifikat itu, sehingga di tolak oleh BPN, beliau kaget, kenapa bisa begitu, '' katanya.
Herman, menyampaikan bahwa pemilih lahan itu membayar PBB setiap tahunnya sampai saat ini, namun tanah yang dibayarkan pajaknya itu justru telah diserobot oleh pemkot.

"Jika memang lahan itu milik Pemkot Pontianak, mengapa namanya masih tercantum dalam surat tersebut tanah tersebut yang berkewajiban untuk membayar PBB," jelasnya.
 
Herman mengungkapkan pihaknya sudah dua kali berturut menyampaikan surat kepada Pemerintah Kota terkait permasalahan ini, selain itu, pihaknya juga sudah menyampaikan hal ini ke Walikota Pontianak untuk meminta mediasi dan solusi.
 
"Apabila ini tidak ada solusi lain, maka kita akan tempuh jalur hukum, kita akan gugat ini,'' tutupnya. 

0

0

You can share on :

0 Komentar