Geng Bonpeace, anggotanya bocah-bocah konvoi bawa sajam di Pontianak. (Dok. Istimewa)

PIFA, Lokal - Satreskrim Polresta Pontianak, mengamankan enam anak bawah umur yang melakukan aksi meresahkan dengan konvoi membawa senjata tajam. 

Aksi mereka viral di media sosial. Belasan bocah ini mengitari jalanan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat bahkan melakukan tindakan pengeroyokan terhadap seorang warga yang menegur.

Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, bocah-bocah yang rata-rata berusia 16 tahun itu teridentifikasi sebagai kelompok genk yang menamakan dirinya Bonpeace.

Trias menyebutkan, aksi mereka memang kerap meresahkan dan telah berulang kali melakukan sejumlah tindakan kekerasan dan keributan.

"Pada hari Minggu (18/2/2024) dini hari, mereka melakukan pengeroyokan terhadap warga. Warga tersebut melapor," kata Trias, Senin (19/2/2024).

Trias mengatakan, aksi pengeroyokan oleh bocil-bocil ini lantaran tak terima ditegur oleh korban atau pelapor tersebut. Bahkan mereka merusak rumah warga.

"Mereka mengeroyok menggunakan sajam bahkan memukuli kepala pelapor beberapa kali. Setelah itu mereka kabur," kata Trias.

Mendapat laporan dari korban, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran. Akhirnya, enam orang dari kelompok itu diamankan.

"Kami patroli, dan mengamankan beberapa orang diduga pelaku. Setelah diperiksa, anak-anak ini terbukti kelompok itu tapi bukan pelaku utama pengeroyokan," jelasnya.

Setelah diamankan, lanjut Trias, enam orang pelaku ini dimintai keterangan untuk mengungkap pelaku utama dalam aksi pengeroyokan tersebut.

"Kami kenakan mereka wajib lapor dan dikembalikan ke orang tua. Karena mereka rata-rata anak di bawah umur," katanya.

Menurut Trias, berdasarkan penyelidikan, kelompok genk ini memiliki akun di media sosial yang kerap menyebarkan aksi-aksi meresahkan mereka tersebut.

"Mereka menamakan dirinya Bonpeace, tujuan mereka melakukan aksi ini motifnya untuk terkenal dan mempertunjukkan mereka eksis," ujarnya.

Trias mengutarakan, bocah-bocah ini kerap melakukan aksi meresahkan itu di Jalan Tani dan Padat Karya, Pontianak Selatan. Namun juga kerap berpindah setelah polisi melakukan patroli penindakan.

Trias menambahkan, beberapa kasus yang melibatkan genk ini juga telah ditangani oleh pihaknya. Beberapa diantaranya adalah tindakan pidana.

"Yang sudah kita ungkap yaitu penganiayaan di Jalan Ir Juanda dan kita ungkap pada Mei 2023. Kemudian penganiayaan di Jalan Merdeka. Lalu curanmor di tiga TKP. Rata-rata mereka anak di bawah umur," ujarnya.

Atas kejadian ini, Trias menegaskan akan menindak para pelaku yang membuat resah warga Kota Pontianak ini. Polisi terus melakukan pendalam terhadap kejadian tersebut.

"Meski di bawah umur kami tetap akan melakukan penindakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku, kami akan tindak tegas pelakunya," tandas Trias. (ap)

PIFA, Lokal - Satreskrim Polresta Pontianak, mengamankan enam anak bawah umur yang melakukan aksi meresahkan dengan konvoi membawa senjata tajam. 

Aksi mereka viral di media sosial. Belasan bocah ini mengitari jalanan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat bahkan melakukan tindakan pengeroyokan terhadap seorang warga yang menegur.

Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, bocah-bocah yang rata-rata berusia 16 tahun itu teridentifikasi sebagai kelompok genk yang menamakan dirinya Bonpeace.

Trias menyebutkan, aksi mereka memang kerap meresahkan dan telah berulang kali melakukan sejumlah tindakan kekerasan dan keributan.

"Pada hari Minggu (18/2/2024) dini hari, mereka melakukan pengeroyokan terhadap warga. Warga tersebut melapor," kata Trias, Senin (19/2/2024).

Trias mengatakan, aksi pengeroyokan oleh bocil-bocil ini lantaran tak terima ditegur oleh korban atau pelapor tersebut. Bahkan mereka merusak rumah warga.

"Mereka mengeroyok menggunakan sajam bahkan memukuli kepala pelapor beberapa kali. Setelah itu mereka kabur," kata Trias.

Mendapat laporan dari korban, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran. Akhirnya, enam orang dari kelompok itu diamankan.

"Kami patroli, dan mengamankan beberapa orang diduga pelaku. Setelah diperiksa, anak-anak ini terbukti kelompok itu tapi bukan pelaku utama pengeroyokan," jelasnya.

Setelah diamankan, lanjut Trias, enam orang pelaku ini dimintai keterangan untuk mengungkap pelaku utama dalam aksi pengeroyokan tersebut.

"Kami kenakan mereka wajib lapor dan dikembalikan ke orang tua. Karena mereka rata-rata anak di bawah umur," katanya.

Menurut Trias, berdasarkan penyelidikan, kelompok genk ini memiliki akun di media sosial yang kerap menyebarkan aksi-aksi meresahkan mereka tersebut.

"Mereka menamakan dirinya Bonpeace, tujuan mereka melakukan aksi ini motifnya untuk terkenal dan mempertunjukkan mereka eksis," ujarnya.

Trias mengutarakan, bocah-bocah ini kerap melakukan aksi meresahkan itu di Jalan Tani dan Padat Karya, Pontianak Selatan. Namun juga kerap berpindah setelah polisi melakukan patroli penindakan.

Trias menambahkan, beberapa kasus yang melibatkan genk ini juga telah ditangani oleh pihaknya. Beberapa diantaranya adalah tindakan pidana.

"Yang sudah kita ungkap yaitu penganiayaan di Jalan Ir Juanda dan kita ungkap pada Mei 2023. Kemudian penganiayaan di Jalan Merdeka. Lalu curanmor di tiga TKP. Rata-rata mereka anak di bawah umur," ujarnya.

Atas kejadian ini, Trias menegaskan akan menindak para pelaku yang membuat resah warga Kota Pontianak ini. Polisi terus melakukan pendalam terhadap kejadian tersebut.

"Meski di bawah umur kami tetap akan melakukan penindakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku, kami akan tindak tegas pelakunya," tandas Trias. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar