Merokok di Kawasan Tanpa Rokok di Kota Pontianak akan didenda Rp 250 ribu. (Dok. PIFA/Lydia Salsabila)

Merokok di Kawasan Tanpa Rokok di Kota Pontianak akan didenda Rp 250 ribu. (Dok. PIFA/Lydia Salsabila)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalMerokok di Kawasan Tanpa Rokok di Pontianak Bakalan Didenda Rp 250 ribu

Merokok di Kawasan Tanpa Rokok di Pontianak Bakalan Didenda Rp 250 ribu

Pontianak | Rabu, 26 Maret 2025

PIFA.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke rumah sakit, kafe, dan fasilitas umum lainnya untuk menegakkan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Dari hasil sidak masih ditemukan masyarakat Kota Pontianak yang melanggar aturan dengan merokok di kawasan yang telah ditetapkan untuk melakukan aktivitas tersebut.

“Di lapangan kami masih menemukan aktivitas yang melanggar. Tidak semua masyarakat dapat menerima aturan ini, tetapi kami tetap menjalankan penegakan secara persuasif dan humanis. Meskipun ada kendala, semuanya berjalan dengan lancar dan baik,” ungkap Dayang Yuliani selaku Ketua Satgas KTR Kota Pontianak.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Syarifah Welly menambahkan, penegakan Perda KTR terus dilakukan, terutama mengingat aturan ini sudah berlaku selama 15 tahun.

“Sejauh ini kami tetap melakukan edukasi di beberapa lokasi. Namun, kami masih menemukan warga yang merokok di area KTR,” ujarnya setelah sidak.

Welly mengatakan bahwa saat ini sedang disusun Rancangan Perda tentang KTR yang baru untuk menyempurnakan aturan sebelumnya.

Rancangan tersebut mencakup aturan yang lebih spesifik serta peningkatan jumlah denda dari sebelumnya Rp50 ribu menjadi Rp250 ribu.

Berbagai kendala masih dihadapi dalam implementasi aturan ini. Oleh karena itu, ke depan ia berencana membuat terobosan baru guna mengurangi jumlah perokok. Pihaknya telah melakukan berbagai upaya, seperti sosialisasi dan pemasangan stiker KTR.

“Sejak tahap perizinan usaha, kami telah memberikan edukasi mengenai aturan yang berlaku. Namun, masih ditemukan pemilik usaha yang belum sepenuhnya memahami Perda KTR. Kami akan terus melakukan pendampingan agar aturan ini dapat dipatuhi dengan baik,” tutupnya.

Rekomendasi

Foto: Terungkap, Ini Alasan Prabowo Pangkas Anggaran Demi Biayai MBG | Pifa Net

Terungkap, Ini Alasan Prabowo Pangkas Anggaran Demi Biayai MBG

Indonesia
| Jumat, 7 Februari 2025
Foto: Menang Lagi di Serie A, Inter Milan Incar Empat Gelar di 2025 | Pifa Net

Menang Lagi di Serie A, Inter Milan Incar Empat Gelar di 2025

Italia
| Minggu, 9 Maret 2025
Foto: Bahlil: Perang Tarif Bukan Masalah Serius | Pifa Net

Bahlil: Perang Tarif Bukan Masalah Serius

Indonesia
| Kamis, 17 April 2025
Foto: DPR Desak Kemenlu dan KBRI Malaysia Selidiki Kasus Penembakan Terhadap PMI | Pifa Net

DPR Desak Kemenlu dan KBRI Malaysia Selidiki Kasus Penembakan Terhadap PMI

Malaysia
| Minggu, 26 Januari 2025
Foto: Duduk Berjam-jam saat Bekerja Bisa Sebabkan Nyeri Punggung Kronis, Ini Tips Mencegahnya | Pifa Net

Duduk Berjam-jam saat Bekerja Bisa Sebabkan Nyeri Punggung Kronis, Ini Tips Mencegahnya

Indonesia
| Minggu, 20 April 2025
Foto: Kemendag Temukan 106 Pelaku Usaha Langgar Ketentuan Minyakita | Pifa Net

Kemendag Temukan 106 Pelaku Usaha Langgar Ketentuan Minyakita

Indonesia
| Rabu, 19 Maret 2025
Foto:   Lebih Dari Sekedar Stylish! Grand Filano Stylish On The Road Season 2 Hadirkan Aktivitas Sporty Elegant Populer | Pifa Net

Lebih Dari Sekedar Stylish! Grand Filano Stylish On The Road Season 2 Hadirkan Aktivitas Sporty Elegant Populer

Otomotif
| Rabu, 18 Juni 2025
Foto:  Psikiater Jiemi Ardian: Kecanduan Judi Online Bisa Berakar dari Trauma yang Tak Terselesaikan | Pifa Net

Psikiater Jiemi Ardian: Kecanduan Judi Online Bisa Berakar dari Trauma yang Tak Terselesaikan

Lifestyle
| Senin, 14 Juli 2025
Foto: China Cabut Boikot, Boeing Dapat Angin Segar Setelah Kesepakatan Tarif dengan AS | Pifa Net

China Cabut Boikot, Boeing Dapat Angin Segar Setelah Kesepakatan Tarif dengan AS

China
| Rabu, 14 Mei 2025
Foto: Ahok Tanggapi Skandal Korupsi Pertamina Rp193 Triliun: Saya Gak Bisa Apa-apa | Pifa Net

Ahok Tanggapi Skandal Korupsi Pertamina Rp193 Triliun: Saya Gak Bisa Apa-apa

Indonesia
| Sabtu, 1 Maret 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Pinjol Ilegal Di Pontianak Raup Perputaran Uang Rp 3,25 Milyar Digerebek Polisi  | Pifa Net

Pinjol Ilegal Di Pontianak Raup Perputaran Uang Rp 3,25 Milyar Digerebek Polisi 

Berita Pontianak, PIFA - Polda Kalbar menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) PT Sumber Rejeki Digital (SRD) di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Sabtu (16/10/2021) Direskrim Polda Kalbar, Luthfie Sulitiawan mengatakan dari pemeriksaan terungkap kantor tersebut mengelola 14 aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Dari hasil pemeriksaan, perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjaman online ilegal itu mencapai Rp3,25 miliar," ujarnya.  PT SRD yang berdiri sejak Desember 2020 itu memiliki 1.600 orang nasabah dan mempekerjakan 66 orang. Saat polisi menggerebek kantor pinjol ilegal itu, ada 14 karyawan yang sedang melakukan pekerjaan sebagai operator sekaligus desk collection (deskcoll). Sebanyak 14 orang itu telah diamankan beserta barang bukti 22 unit laptop, 18 unit handphone, 9 unit CPU komputer, 7 sim card telepon, 3 modem, dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online. Terkait pinjol ilegal ini, Polda Kalbar meminta masyarakat tidak mudah tergiur oleh pinjaman uang yang diberikan dengan syarat mudah namun justru merugikan. "Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini. Awalnya mereka memberi penawaran bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," terangnya.

Pontianak
| Senin, 18 Oktober 2021

Sports

Foto: Persema Malang, Harapan Baru Klub Legendaris dari Liga 4 2024/2025 | Pifa Net

Persema Malang, Harapan Baru Klub Legendaris dari Liga 4 2024/2025

PIFA.CO.ID, SPORTS - Kehadiran Liga 4 musim 2024/2025 memberikan napas segar bagi pembinaan sepak bola nasional. Dengan adanya level kompetisi tambahan ini, para pemain muda dari berbagai penjuru Nusantara kini memiliki jalur yang lebih terbuka untuk mengembangkan karier profesional di dunia sepak bola.Situasi ini juga disambut positif oleh Ahmad Bustomi, mantan pilar Timnas Indonesia yang kini menjabat sebagai pelatih kepala Persema Malang. Klub legendaris asal Kota Apel ini menjadi salah satu kontestan di Liga 4, dan Bustomi melihat ajang ini sebagai peluang emas untuk melahirkan generasi pesepak bola masa depan.“Dengan hadirnya Liga 4, kita melihat semakin banyak kompetisi yang tersedia, dan ini tentu membuka lebih banyak peluang bagi para pemain untuk meniti karier di sepak bola Indonesia. Harapannya, dari kompetisi ini akan lahir talenta-talenta baru yang kelak dapat memperkuat Timnas Indonesia,” ujar Bustomi dalam pernyataannya kepada PSSI.Saat ini, Persema tengah berjuang di fase 64 Besar Putaran Nasional Liga 4, tergabung di Grup H bersama Persikos Kota Sorong, Victory Dairi, dan Josal FC Piaman. Mereka mengawali kampanye dengan gemilang, menaklukkan Persikos Kota Sorong 5-1 pada 21 April 2025 di Stadion Kotabarat, Solo.Di laga kedua yang berlangsung pada 23 April di stadion yang sama, Persema kembali tampil solid dan mengamankan kemenangan 3-1 atas Victory Dairi, memperbesar peluang mereka melaju ke fase berikutnya.“Bersama Persema Malang, kami membawa misi besar: menembus Liga 3 pada musim depan. Kami mohon doa dan dukungan dari seluruh pecinta sepak bola Tanah Air,” tambah Bustomi dengan penuh semangat.Sebagai catatan, Persema Malang bukan klub sembarangan. Didirikan pada 1953 dengan akar sejarah sejak 1934, klub ini pernah berjaya di sejumlah kompetisi nasional. Mereka meraih gelar juara Divisi Satu Perserikatan pada 1989-1990, menjadi finalis Divisi Utama Liga Indonesia musim 2008-2009, serta menyabet gelar Liga Indonesia U23 pada 2007.Nama Persema juga sempat menjadi sorotan ketika berkompetisi di Liga Super Indonesia dengan mendatangkan pemain-pemain populer seperti Irfan Bachdim dan Kim Jeffrey Kurniawan. Sejumlah legenda Timnas seperti Bima Sakti, I Komang Putra, Slamet Pramono, hingga Ahmad Bustomi sendiri pernah berseragam Persema.Liga 4 ini hadir sebagai bagian dari strategi PSSI dalam memperluas ekosistem kompetisi hingga ke akar rumput. Kompetisi ini diharapkan menjadi fondasi yang kokoh bagi pembinaan sepak bola usia muda serta membuka ruang seluas-luasnya bagi pemain dari daerah untuk bersinar.Dengan makin banyaknya jalur kompetitif yang tersedia, Liga 4 diharapkan menjadi batu loncatan penting dalam perjalanan karier para pemain muda, bahkan sebagai titik awal untuk memperkuat Timnas Indonesia di masa mendatang.

Indonesia
| Jumat, 25 April 2025

Lokal

Foto: Aliansi Kamisan Pontianak Gelar Aksi Solidaritas Untuk Haris-Fatia dan Pembungkaman LPM Lintas  IAIN Ambon | Pifa Net

Aliansi Kamisan Pontianak Gelar Aksi Solidaritas Untuk Haris-Fatia dan Pembungkaman LPM Lintas IAIN Ambon

Berita Pontianak, PIFA - Aliansi Aksi Kamisan Pontianak kembali menggelar aksi yang ke 37, aksi ini merupakan Solidaritas untuk Haris-Fatia dan Pembungkaman LPM Lintas  IAIN Ambon, yang mengangkat tema “Bebas Bicaraku Dijegal, Sejahtera Hidupku Dirampas” diselenggarakan di Tugu Digulis Kota Pontianak, pada Kamis (24/04/2022).   Berdasarkan rilis yang PIFA terima, Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lagi-lagi memakan korban. UU ITE kerap digunakan oleh pihak yang memiliki kuasa sebagai alat untuk kriminalisasi pihak lain, terutama yang aktif mengkritisi. Kali ini korbannya adalah Haris Azhar direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti kordinator KontraS. Mereka berdua dijadikan tersangka karena dituduh melakukan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.   Kasus ini berawal ketika Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut.    Pembahasan isu ini akhirnya meluas dan mengungkap sengketa ekonomi dan pelanggaran HAM yang dialami warga Papua hingga kini, dan rendahnya political will dari pemerintah di Indonesia untuk menangani kasus Papua secara dialog, malahan mengirimkan militer yang menambah kesesangsaran warga di Papua.   Isu lain terkait pencemaran nama baik sedang menimpa Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas di IAIN Ambon. Kasus ini bermula ketika LPM Lintas meluncurkan majalah berjudul Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon Rawan Pelecehan pada Senin, 14 Maret 2022 lalu. Majalah Edisi II Januari 2022 itu berisi Kekerasan Seksual di ranah Kampus Hijau—julukan untuk IAIN Ambon. Sebanyak 32 orang mengaku menjadi korban kekerasan seksual. Adapun korban terdiri dari 25 perempuan dan 7 laki-laki. Selain itu, 14 orang diduga pelaku merupakan 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa dan 1 alumnus.   Buntut liputan ini adalah 2 awak LPM Lintas dipukul oleh 2 orang yang tak dikenal, korban pemukulan ini adalah layoter majalah. Muh Pebrianto, dan wartawan LPM Lintas yang terlibat dalam proyek Liputan Khusus “IAIN Ambon Rawan Pelecehan”. Selain itu majalah yang diterbitkan ini juga dibredel sekaligus pembekuan LPM Lintas oleh pihak rektorat IAIN Ambon melalui Surat Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022.   Sebelumnya, pengurus LPM Lintas dipanggil menemui Senat IAIN Ambon dan sejumlah pegawai untuk membahas majalah tersebut di ruang Senat pada Rabu, 16 Maret 2022. Wartawan LPM Lintas dipaksa membocorkan nama terduga pelaku dan korban kekerasan seksual, namun permintaan ini tidak dipenuhi oleh LPM Lintas. Pimpjnan Redaksi LPM Lintas, Yolanda Agne merahasiakan hal tersebut karena Kode Etik Jurnalistik dan keamanan serta keselamatan korban.   Pada Selasa, 22 Maret 2021 Pimpinan IAIN Ambon mengeluarkan siaran pers yang mengabarkan pihak kampus melaporkan Pimpinan Redaksi Lintas, Yolanda Agne ke polisi. Siaran pers itu sengaja diterbitkan untuk memulihkan nama baik kampus.   Tindakan sewenang-sewenang IAIN Ambon terhadap LPM Lintas dengan melakukan pembredelan dan pembekuan tidak boleh dibiarkan. Perlawanan harus dilakukan. Selain menabrak demokrasi, kebebasan pers, dan kebebasan akademik, praktik semacam ini juga merusak wibawa perguruan tinggi di Indonesia. Apa yang terjadi ketika lembaga pendidikan tinggi tidak dikenal publik sebagai laboratorium ilmu dan pengetahuan, tapi malah menjadi sarang kekerasan seksual dan arogansi. Seluruh akademisi, mahasiswa, dan masyarakat pro-demokrasi harus bersikap dan menentukan keberpihakannya dari sekarang.   Dari kasus ini, Masyarakat Indonesia mengalami penyempitan ruang kebebasan berekspresi,  terancamnya hak-hak menyuarakan kebenaran, isu kemanusiaan di Papua, serta masalah ketidak adilan sosial lainnya.   Hukum seharusnya bukan sekedar aturan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendukung membuka bukti pada kebijakan dan sistem yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.    Berdasarkan ini, anak-anak muda di Kalbar mewakili individu, komunitas dan organisasi yang tergabung dalam Aksi Kamisan Pontianak melakukan aksi damai dan menyatakan sikap:    1.     Hentikan kriminalisasi pembela HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti 2.     Usus tuntas pelangggaran HAM di Indonesia 3.     Segera selesaikan konflik Papua dengan pendekatan dialog, hentikan pengiriman dan tarik militer dari Papua 4.     Hentikan rencana penambangan emas di Blok Wabu, Intan Jaya Papua 5.     Mengusut Pelanggaran akademik di IAIN Ambon 6.     Mencabut SK Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon

Pontianak
| Jumat, 25 Maret 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5