Gubernur Sutarmidji saat memberikan pemaparan tentang tata kelola pemerintahan dalam Bimtek Kelas Pemuda dan LSM Anti Korupsi di Hotel Ibis Pontianak, Selasa (6/9/2022). (Foto: Adpim Pemprov Kalbar)

Berita Lokal, PIFA – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengatakan tata kelola pemerintahan mesti berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak memberikan ruang yang dapat menguntungkan diri sendiri, kelompok, maupun untuk orang lain.

"Saya ambil contoh tarif HGB diatas HPL. Aturan ini saya lihat sangat rawan terjadi negosiasi yang bisa menguntungkan pelaku dan pelaksana, tentu ini akan dapat merugikan negara dan harus diubah pola aturannya," kata Sutarmidji saat menghadiri Bimtek Kelas Pemuda dan LSM Anti Korupsi di Hotel Ibis Pontianak, Selasa (6/9/2022). 

Dia pun menegaskan, jika terdapat tindak korupsi pada jajarannya, maka ASN tersebut akan dicopot dari jabatan. Sementara untuk tenaga kontrak yang korupsi, hal yang sama juga diberlakukan.

“Sedangkan ASN, kami berkeinginan mencopot jabatannya, namun KASN hanya menurunkan eselonnya. Menurut saya, kalau orang sudah melakukan pelanggaran tindak korupsi, bisa melakukan hal serupa dimanapun dirinya ditempatkan," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Brigjen Pol Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi mengutarakan, pemuda dan LSM di Kalbar diharapkan berperan aktif dan mengingatkan diri sendiri untuk tidak melakukan tindak korupsi.

“Jika ditemukan tindakan korupsi, para pemuda juga diharapkan turut berperan aktif memberikan masukan dan kritikan demi kelancaran kegiatan di Kalbar,” katanya.

Dia mengatakan, upaya dalam mencegah tindakan korupsi tidak hanya dalam penegakan hukum. Melainkan juga pendidikan yang ditanam sejak dini agar anak-anak mengenal lebih dalam budaya anti korupsi.

"Oleh karenanya, dalam rangka membangun budaya anti korupsi ini, KPK-RI mengedepankan dua kegiatan pendidikan dan mendorong Pemda yakni di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk membangun kurikulum pendidikan guna mengubah pemikiran supaya anti korupsi," jelasnya. (ap) 

Berita Lokal, PIFA – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengatakan tata kelola pemerintahan mesti berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak memberikan ruang yang dapat menguntungkan diri sendiri, kelompok, maupun untuk orang lain.

"Saya ambil contoh tarif HGB diatas HPL. Aturan ini saya lihat sangat rawan terjadi negosiasi yang bisa menguntungkan pelaku dan pelaksana, tentu ini akan dapat merugikan negara dan harus diubah pola aturannya," kata Sutarmidji saat menghadiri Bimtek Kelas Pemuda dan LSM Anti Korupsi di Hotel Ibis Pontianak, Selasa (6/9/2022). 

Dia pun menegaskan, jika terdapat tindak korupsi pada jajarannya, maka ASN tersebut akan dicopot dari jabatan. Sementara untuk tenaga kontrak yang korupsi, hal yang sama juga diberlakukan.

“Sedangkan ASN, kami berkeinginan mencopot jabatannya, namun KASN hanya menurunkan eselonnya. Menurut saya, kalau orang sudah melakukan pelanggaran tindak korupsi, bisa melakukan hal serupa dimanapun dirinya ditempatkan," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Brigjen Pol Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi mengutarakan, pemuda dan LSM di Kalbar diharapkan berperan aktif dan mengingatkan diri sendiri untuk tidak melakukan tindak korupsi.

“Jika ditemukan tindakan korupsi, para pemuda juga diharapkan turut berperan aktif memberikan masukan dan kritikan demi kelancaran kegiatan di Kalbar,” katanya.

Dia mengatakan, upaya dalam mencegah tindakan korupsi tidak hanya dalam penegakan hukum. Melainkan juga pendidikan yang ditanam sejak dini agar anak-anak mengenal lebih dalam budaya anti korupsi.

"Oleh karenanya, dalam rangka membangun budaya anti korupsi ini, KPK-RI mengedepankan dua kegiatan pendidikan dan mendorong Pemda yakni di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk membangun kurikulum pendidikan guna mengubah pemikiran supaya anti korupsi," jelasnya. (ap) 

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya