Foto: Kominfo.co.id

Berita Teknologi, PIFA - Frekuensi 700 Mhz merupakan infrastruktur penting bagi keberlangsungan aktivitas digital. Di jalur ini layanan lalu lintas data untuk internet dijalankan.

Indonesia kini sedang menata jalur pita emas 700 Mhz. Hal ini tak lain untuk meningkatkan keandalan akses internet di Tanah Air, mengingat ekonomi dunia, masa kini hingga ke depan akan bertumpu pada keandalan transmisi data melalui jalur internet.

Pada dasarnya tidak hanya Indonesia yang menata frekuensi emas di dirgantara itu, semua negara di dunia juga melakukannya. Sebab, negara-negara di dunia kini menyadari bahwa frekuensi merupakan sumber daya terbatas sehingga perlu dikelola sebaik-baiknya.

"Frekuensi emas ini, hingga saat ini masih digunakan lalu lintas penyiaran TV Terestrial Analog, atau ringkasnya TV Analog. Semua siaran saat ini, menggunakan jalur frekuensi 700 Mhz, kecuali, televisi berbayar/berlangganan atau televisi kabel dan streaming internet. Kalau televisi di rumah masih menggunakan antena, tidak berbayar, dapat dipastikan televisinya analog," jelas Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital Kemenkominfo dalam rilis resmi dilansir Detikcom, Jumat (13/5/2022).

Berdasarkan hasil survei Kominfo tahun 2019, sekitar 66 persen rumah tangga atau setara lebih kurang 44,5 juta di Indonesia masih menggunakan dan menikmati sajian TV Analog ini. Adapun sekitar 26 persen sudah menikmati sajian televisi berlangganan (kabel, parabola, atau streaming).

Teknologi analog memang pernah berjaya. Masyarakat dunia, termasuk Indonesia pernah benar-benar dilayani teknologi analog ini. Namun, seiring berkembangnya teknologi internet pita lebar (broadband), teknologi penyiaran analog perlu menyesuaikan.

"Salah satu yang membuat teknologi analog ketinggalan zaman adalah 'makan ruang frekuensi'. Teknologi penyiaran analog, menghabiskan rentang frekuensi 328 Mhz yang ada di pita 700 Mhz. Teknologi analog dengan penyiarannya menghabiskan seluruh lajur," tulis Kominfo.

Frekuensi 700 Mhz juga berpotensi sangat berguna untuk lalu lintas layanan pita lebar internet. Jalur yang terbatas itu sekarang penuh, dan tersisa sedikit ruang untuk jalur internet.

Untuk itu Kominfo melakukan penataan dengan meringkas penggunaan frekuensi, dengan migrasi televisi analog ke teknologi digital. Saat analog dimigrasikan ke digital, ruang yang dibutuhkan cukup 176 Mhz saja, dari sebelumnya di rentang 348. Hal ini menghasilkan efisiensi besar dalam hal penggunaan spektrum di 700 Mhz.

"Apalagi sekarang frekuensi tersebut sangat diperlukan untuk layanan pita lebar internet. Perlu diingat juga, frekuensi tidak bisa ditambah rentangnya, artinya sumber daya frekuensi memang terbatas," imbuh Kominfo.

Sekitar 66 persen rumah tangga yang tercatat di survei Kominfo masih menikmati layanan siaran tv analog, perlu bersiap pindah ke siaran digital. Kominfo memastikan masyarakat tidak perlu membeli perangkat TV baru untuk menikmati siaran ini.

Dalam keterangannya Kominfo menyatakan TV digital adalah momentum transformasi digital untuk melakukan lompatan-lompatan kemajuan menuju Indonesia Maju. Hal ini dikatakan sesuai dengan pesan Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2020.

"Tidak cukup keluar dari krisis, inilah momentum, untuk melakukan transformasi. Tinggalkan cara-cara lama, bangkitkan kekuatan sendiri, serta lakukan lompatan-lompatan kemajuan," ujar Jokowi kala itu.

Terbukanya ruang di frekuensi 700 Mhz menambah besar peluang berkembangnya ekonomi terkait digitalisasi. Selain itu, dengan siaran digital, 66 persen penduduk di seluruh wilayah Indonesia yang tadinya menikmati siaran analog bisa menikmati siaran digital yang gambarnya bersih dan suaranya jernih. (rs)

Berita Teknologi, PIFA - Frekuensi 700 Mhz merupakan infrastruktur penting bagi keberlangsungan aktivitas digital. Di jalur ini layanan lalu lintas data untuk internet dijalankan.

Indonesia kini sedang menata jalur pita emas 700 Mhz. Hal ini tak lain untuk meningkatkan keandalan akses internet di Tanah Air, mengingat ekonomi dunia, masa kini hingga ke depan akan bertumpu pada keandalan transmisi data melalui jalur internet.

Pada dasarnya tidak hanya Indonesia yang menata frekuensi emas di dirgantara itu, semua negara di dunia juga melakukannya. Sebab, negara-negara di dunia kini menyadari bahwa frekuensi merupakan sumber daya terbatas sehingga perlu dikelola sebaik-baiknya.

"Frekuensi emas ini, hingga saat ini masih digunakan lalu lintas penyiaran TV Terestrial Analog, atau ringkasnya TV Analog. Semua siaran saat ini, menggunakan jalur frekuensi 700 Mhz, kecuali, televisi berbayar/berlangganan atau televisi kabel dan streaming internet. Kalau televisi di rumah masih menggunakan antena, tidak berbayar, dapat dipastikan televisinya analog," jelas Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital Kemenkominfo dalam rilis resmi dilansir Detikcom, Jumat (13/5/2022).

Berdasarkan hasil survei Kominfo tahun 2019, sekitar 66 persen rumah tangga atau setara lebih kurang 44,5 juta di Indonesia masih menggunakan dan menikmati sajian TV Analog ini. Adapun sekitar 26 persen sudah menikmati sajian televisi berlangganan (kabel, parabola, atau streaming).

Teknologi analog memang pernah berjaya. Masyarakat dunia, termasuk Indonesia pernah benar-benar dilayani teknologi analog ini. Namun, seiring berkembangnya teknologi internet pita lebar (broadband), teknologi penyiaran analog perlu menyesuaikan.

"Salah satu yang membuat teknologi analog ketinggalan zaman adalah 'makan ruang frekuensi'. Teknologi penyiaran analog, menghabiskan rentang frekuensi 328 Mhz yang ada di pita 700 Mhz. Teknologi analog dengan penyiarannya menghabiskan seluruh lajur," tulis Kominfo.

Frekuensi 700 Mhz juga berpotensi sangat berguna untuk lalu lintas layanan pita lebar internet. Jalur yang terbatas itu sekarang penuh, dan tersisa sedikit ruang untuk jalur internet.

Untuk itu Kominfo melakukan penataan dengan meringkas penggunaan frekuensi, dengan migrasi televisi analog ke teknologi digital. Saat analog dimigrasikan ke digital, ruang yang dibutuhkan cukup 176 Mhz saja, dari sebelumnya di rentang 348. Hal ini menghasilkan efisiensi besar dalam hal penggunaan spektrum di 700 Mhz.

"Apalagi sekarang frekuensi tersebut sangat diperlukan untuk layanan pita lebar internet. Perlu diingat juga, frekuensi tidak bisa ditambah rentangnya, artinya sumber daya frekuensi memang terbatas," imbuh Kominfo.

Sekitar 66 persen rumah tangga yang tercatat di survei Kominfo masih menikmati layanan siaran tv analog, perlu bersiap pindah ke siaran digital. Kominfo memastikan masyarakat tidak perlu membeli perangkat TV baru untuk menikmati siaran ini.

Dalam keterangannya Kominfo menyatakan TV digital adalah momentum transformasi digital untuk melakukan lompatan-lompatan kemajuan menuju Indonesia Maju. Hal ini dikatakan sesuai dengan pesan Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2020.

"Tidak cukup keluar dari krisis, inilah momentum, untuk melakukan transformasi. Tinggalkan cara-cara lama, bangkitkan kekuatan sendiri, serta lakukan lompatan-lompatan kemajuan," ujar Jokowi kala itu.

Terbukanya ruang di frekuensi 700 Mhz menambah besar peluang berkembangnya ekonomi terkait digitalisasi. Selain itu, dengan siaran digital, 66 persen penduduk di seluruh wilayah Indonesia yang tadinya menikmati siaran analog bisa menikmati siaran digital yang gambarnya bersih dan suaranya jernih. (rs)

0

0

You can share on :

0 Komentar