Foto: Humas Polres Sintang

Berita Melawi, PIFA - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Melawi, ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Sintang, karena kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu.

“Totalnya barang bukti yang berhasil kami amankan dari tangan pelaku, sebanyak 5,26 gram sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Sintang IPTU Aritonang, Kamis, (2/6/2022).

Menurut IPTU Aritonang, penangkapan pelaku oknum PNS ini berawal dari penyidikan Satresnarkoba terhadap pelaku yang sedang berada di Jl. YC. Oevang Oeray, Kelurahan Baning, Sintang menggunakan kendaraan roda 2.

“Saat kami lakukan penangkapan pelaku tidak biosa mengelak lagi karena kami menemukan barang bukti narkoba da di badannya,” terang IPTU Aritonang.

Sampai saat ini, lanjut IPTU Aritonang, kami masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan oknum PNS ini sebagai pengedar atau hanya pemakai barang haram ini.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang momor 35 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Bersama pelaku kami juga mengamankan barang bukti sabu seberat 5,26 gram, satu unit handphone, dan 1 unit mobil,” tutup IPTU Aritonang. (ja)

Berita Melawi, PIFA - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Melawi, ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Sintang, karena kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu.

“Totalnya barang bukti yang berhasil kami amankan dari tangan pelaku, sebanyak 5,26 gram sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Sintang IPTU Aritonang, Kamis, (2/6/2022).

Menurut IPTU Aritonang, penangkapan pelaku oknum PNS ini berawal dari penyidikan Satresnarkoba terhadap pelaku yang sedang berada di Jl. YC. Oevang Oeray, Kelurahan Baning, Sintang menggunakan kendaraan roda 2.

“Saat kami lakukan penangkapan pelaku tidak biosa mengelak lagi karena kami menemukan barang bukti narkoba da di badannya,” terang IPTU Aritonang.

Sampai saat ini, lanjut IPTU Aritonang, kami masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan oknum PNS ini sebagai pengedar atau hanya pemakai barang haram ini.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang momor 35 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Bersama pelaku kami juga mengamankan barang bukti sabu seberat 5,26 gram, satu unit handphone, dan 1 unit mobil,” tutup IPTU Aritonang. (ja)

0

0

You can share on :

0 Komentar