Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto: TEMPO/Febri Angga Palguna)

Berita Nasional, PIFA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf atas skenario yang dibuatnya sehingga ikut menyeret mereka jadi tersangka. Hal itu disampaikan Sambo usai mendengar kesaksian dari Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf karena saya tahu bahwa saya sudah meminta Anda untuk mengikuti skenario yang saya buat," kata Sambo dalam persidangan, dikutip PIFA dari siaran streaming kanal YouTube Kompastv, Rabu (14/12).

Sambo mengatakan, ia telah menjelaskan kepada tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bahwa Bripka RR dan Kuat tidak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Namun, keduanya tetap disangkakan dan ikut menjadi terdakwa.

"Saya sudah jelaskan bahwa mereka tidak tahu apa-apa, tidak ada perencanaan, mereka nggak tahu. Tapi kemudian terus dijadikan tersangka, dizalimi, ditahan dia. Kuat dipaksa dia. Tapi ini lah faktanya," tambahnya.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu. Tindak pidana keduanya itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Mereka pun didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (yd)

Berita Nasional, PIFA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf atas skenario yang dibuatnya sehingga ikut menyeret mereka jadi tersangka. Hal itu disampaikan Sambo usai mendengar kesaksian dari Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf karena saya tahu bahwa saya sudah meminta Anda untuk mengikuti skenario yang saya buat," kata Sambo dalam persidangan, dikutip PIFA dari siaran streaming kanal YouTube Kompastv, Rabu (14/12).

Sambo mengatakan, ia telah menjelaskan kepada tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bahwa Bripka RR dan Kuat tidak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Namun, keduanya tetap disangkakan dan ikut menjadi terdakwa.

"Saya sudah jelaskan bahwa mereka tidak tahu apa-apa, tidak ada perencanaan, mereka nggak tahu. Tapi kemudian terus dijadikan tersangka, dizalimi, ditahan dia. Kuat dipaksa dia. Tapi ini lah faktanya," tambahnya.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu. Tindak pidana keduanya itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Mereka pun didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar