MK Putuskan Partai Politik Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah
Indonesia | Selasa, 20 Agustus 2024
PIFA, Politik - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tetap berhak mengusung calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada). Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
Putusan MK ini menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional. Pasal tersebut sebelumnya mengatur bahwa hanya partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang dapat mengusulkan pasangan calon, dengan syarat partai tersebut memperoleh sedikitnya 25% dari akumulasi perolehan suara sah.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menyatakan bahwa penerapan pasal ini berpotensi mengancam demokrasi jika terus diberlakukan.
"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," ujar Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Dengan keputusan ini, syarat pencalonan dalam Pilkada menjadi lebih fleksibel, tergantung pada jumlah penduduk di suatu wilayah. Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, persyaratan jumlah suara sah bervariasi mulai dari 10% hingga 6,5%, tergantung pada jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap.
Untuk tingkat kabupaten/kota, persyaratan jumlah suara sah juga bervariasi, dimulai dari 10% untuk wilayah dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa, hingga 6,5% untuk wilayah dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa. (ad)