MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Rakyat Bisa Memberhentikan Anggota DPR. Antara/Fauzan

MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Rakyat Bisa Memberhentikan Anggota DPR. Antara/Fauzan

Berandascoped-by-BerandaPolitikscoped-by-PolitikMK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Rakyat Bisa Memberhentikan Anggota DPR

MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Rakyat Bisa Memberhentikan Anggota DPR

Politik | Jumat, 28 November 2025

PIFA, Politik - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi sejumlah mahasiswa terkait Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta agar konstituen diberi kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (27/11), MK menegaskan bahwa dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Amar putusan: menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025.

MK menyatakan persoalan utama yang diajukan para pemohon tidak dapat dilepaskan dari ketentuan mengenai mekanisme recall yang sebelumnya telah dijelaskan dalam Putusan MK Nomor 008/PUU-IV/2006. Menurut Mahkamah, mekanisme recall berkaitan erat dengan sistem pemilihan umum, di mana Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyebut bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menerangkan bahwa konsekuensi dari sistem tersebut adalah kewenangan recall berada pada partai politik, bukan konstituen. Karena itu, keinginan para pemohon agar rakyat di daerah pemilihan turut diberi hak memberhentikan anggota DPR dipandang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi perwakilan.

Selain itu, MK menilai pemberhentian anggota DPR oleh konstituen secara teknis sama saja dengan menggelar pemilu ulang, yang justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Tidak dapat dipastikan bahwa pemilih dalam proses pemberhentian adalah orang yang sama dengan pemilih pada pemilu sebelumnya.

Menanggapi kekhawatiran pemohon mengenai dominasi partai politik dalam proses recall, MK menegaskan bahwa hal tersebut seharusnya tidak terjadi. Penggantian anggota DPR oleh partai politik telah diatur melalui mekanisme yang tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, serta diawasi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagaimana diatur dalam UU 17/2014.

MK juga menyampaikan bahwa pemilih tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan kepada partai politik apabila menilai ada anggota DPR yang tidak layak menjabat, termasuk mendorong partai untuk melakukan recall. Selain itu, pemilih dapat menggunakan haknya pada pemilu berikutnya untuk tidak memilih kembali anggota DPR yang dianggap bermasalah.

Karena substansi permohonan dinilai sama dengan perkara sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 22/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menyatakan tidak memiliki alasan kuat untuk mengubah pendiriannya. “Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Guntur.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh lima mahasiswa: Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, dan meminta agar ketentuan tersebut ditafsirkan sebagai “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya.” Namun permohonan tersebut kini secara resmi ditolak oleh MK.

Rekomendasi

Foto: Garuda Muda Matangkan Persiapan Jelang Duel Kontra Iran di Piala Asia U-20 | Pifa Net

Garuda Muda Matangkan Persiapan Jelang Duel Kontra Iran di Piala Asia U-20

China
| Rabu, 12 Februari 2025
Foto: Polda Kalbar Gelar Salat Ghoib untuk 3 Polisi di Lampung yang Gugur Saat Gerebek Judi Sabung Ayam | Pifa Net

Polda Kalbar Gelar Salat Ghoib untuk 3 Polisi di Lampung yang Gugur Saat Gerebek Judi Sabung Ayam

Pontianak
| Rabu, 19 Maret 2025
Foto: AS Roma Resmi Rekrut Wesley Franca dari Flamengo, Kontrak Lima Tahun Senilai Rp573 Miliar | Pifa Net

AS Roma Resmi Rekrut Wesley Franca dari Flamengo, Kontrak Lima Tahun Senilai Rp573 Miliar

Sports
| Selasa, 29 Juli 2025
Foto: Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani sebagai Tersangka Kasus Pemerasan | Pifa Net

Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Jakarta
| Kamis, 20 Februari 2025
Foto: Putri Nikita Mirzani, LM, Kabur dari Safe House dan Datangi Kantor Razman Nasution | Pifa Net

Putri Nikita Mirzani, LM, Kabur dari Safe House dan Datangi Kantor Razman Nasution

Indonesia
| Jumat, 10 Januari 2025
Foto: Gak Ada Habisnya! Gang Alpha kembali Beraksi di Event Perdana Ngabuburox | Pifa Net

Gak Ada Habisnya! Gang Alpha kembali Beraksi di Event Perdana Ngabuburox

Indonesia
| Selasa, 18 Maret 2025
Foto: Trump Isyaratkan Akhir Kekuasaan Maduro di Tengah Ketegangan AS–Venezuela | Pifa Net

Trump Isyaratkan Akhir Kekuasaan Maduro di Tengah Ketegangan AS–Venezuela

Internasional
| Senin, 3 November 2025
Foto: Richard Lee Akui Sudah Menjadi Mualaf | Pifa Net

Richard Lee Akui Sudah Menjadi Mualaf

Indonesia
| Jumat, 7 Maret 2025
Foto: Karhutla di Kalbar, Krisantus Ingatkan APH Tangani Peladang Bakar Lahan dengan Cara Preventif | Pifa Net

Karhutla di Kalbar, Krisantus Ingatkan APH Tangani Peladang Bakar Lahan dengan Cara Preventif

Pontianak
| Kamis, 12 Juni 2025
Foto: Ini Duduk Perkara Perusahaan Jusuf Hamka Gugat Hary Tanoe | Pifa Net

Ini Duduk Perkara Perusahaan Jusuf Hamka Gugat Hary Tanoe

Jakarta
| Minggu, 9 Maret 2025

Berita Terkait

Pifabiz

Foto: Gaya Santai Nikita Mirzani usai Resmi Ditahan terkait Dugaan Pemerasan Pengusaha Skincare Rp 4 Miliar | Pifa Net

Gaya Santai Nikita Mirzani usai Resmi Ditahan terkait Dugaan Pemerasan Pengusaha Skincare Rp 4 Miliar

PIFAbiz - Polda Metro Jaya resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, terkait dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha skincare. Keduanya diduga memeras korban hingga Rp 4 miliar.Pantauan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025), Nikita Mirzani dan asistennya tampak santai saat digiring penyidik ke mobil tahanan. Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Nikita bahkan berlenggak-lenggok bak seorang model. Namun, baik dirinya maupun asistennya tidak memberikan pernyataan kepada awak media.Duduk Perkara Kasus PemerasanKasus ini bermula dari laporan korban berinisial RGP, seorang pengusaha skincare, yang mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita dan asistennya.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa korban pertama kali mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar pada 14 November 2024 karena merasa terancam. Keesokan harinya, korban kembali menyerahkan uang tunai Rp 2 miliar sesuai permintaan pelaku."Korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar," ujar Ade Ary, Kamis (20/2/2025).Polisi mengungkap bahwa dugaan pemerasan ini bermula ketika Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan korban serta produknya melalui siaran langsung di TikTok. Korban yang berusaha menghubungi Nikita melalui IM justru mendapat ancaman. Nikita diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar tidak mengungkap sesuatu di media sosial. Setelah negosiasi, korban akhirnya membayar Rp 4 miliar.Bantahan dari Nikita MirzaniDi sisi lain, Nikita Mirzani membantah tuduhan pemerasan. Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita mengklaim bahwa uang tersebut merupakan pembayaran untuk endorsement produk skincare milik korban."Dia (RGP) yang menghubungi staf Nikita, IM, dan meminta agar produknya di-review secara positif. Kalau memang produknya tidak ada masalah, kenapa harus meminta review yang baik?" kata Fahmi pada Kamis (20/2/2025).Fahmi juga membenarkan adanya pembahasan mengenai uang miliaran rupiah dalam percakapan antara IM dan korban. Menurutnya, terjadi negosiasi hingga disepakati angka Rp 4 miliar dengan pembayaran dua kali."Dari percakapan itu, awalnya muncul angka Rp 5 miliar, tapi dinegosiasikan menjadi Rp 4 miliar. Pembayaran dilakukan dua kali. Kemudian, IM diingatkan agar pada November mendatang korban kembali membayar," jelas Fahmi.Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan unsur pidana dalam dugaan pemerasan tersebut.

Jakarta
| Kamis, 6 Maret 2025

Lokal

Foto: Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan Kepala Komunikasi Kepresidenan, Sebut Sudah Saatnya Menepi | Pifa Net

Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan Kepala Komunikasi Kepresidenan, Sebut Sudah Saatnya Menepi

PIFA.CO.ID, POLITIK - Hasan Nasbi resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO). Keputusan tersebut ia umumkan melalui unggahan video berdurasi lebih dari empat menit di akun Instagram @totalpolitikcom pada Selasa (29/4), yang merekam hari terakhirnya bertugas pada Senin, 21 April 2025.“Teman-teman semua, hari Senin tanggal 21 April 2025 adalah hari terakhir saya menjalani aktivitas di Kantor Komunikasi Kepresidenan. Itu sebabnya hari itu diabadikan,” ujar Hasan dalam narasi videonya.Hasan mengungkapkan bahwa keputusan untuk mundur diambil setelah melalui pertimbangan yang panjang dan matang. Ia menyebut jika suatu persoalan sudah di luar kemampuannya untuk diatasi, maka langkah terbaik adalah mengundurkan diri secara baik-baik tanpa perlu membuat kegaduhan.“Kesimpulan saya sudah sangat matang bahwa sudah saatnya menepi ke luar lapangan dan duduk di kursi penonton. Memberikan kesempatan kepada figur yang lebih baik untuk menggantikan posisi bermain di lapangan,” ujarnya.Menurut Hasan, keputusan tersebut bukan merupakan tindakan mendadak atau emosional. Ia menegaskan, pengunduran diri ini diambil dalam suasana yang tenang demi kebaikan komunikasi pemerintah ke depan.“Ini rasanya adalah jalan terbaik yang dipikirkan dalam suasana yang amat tenang dan demi kebaikan komunikasi pemerintah pada masa yang akan datang,” kata Hasan.Surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.Dalam pernyataannya, Hasan juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan kepercayaan kepadanya menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih. Ia berharap penggantinya dapat melanjutkan tugas komunikasi strategis pemerintahan secara lebih baik.Hasan Nasbi pertama kali menjabat sebagai Kepala PCO sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Agustus 2024 melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan. Lembaga ini dibentuk untuk menyinergikan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara terpadu dan efektif.Meski masa jabatannya relatif singkat, Hasan tetap menjadi figur penting dalam transisi komunikasi pemerintahan dari era Presiden Joko Widodo ke Presiden Prabowo Subianto. Ia kembali ditunjuk oleh Presiden Prabowo pada 21 Oktober 2024 untuk melanjutkan perannya sebagai Kepala PCO, sebelum akhirnya mengundurkan diri pada April 2025.

Indonesia
| Kamis, 1 Mei 2025

Pifabiz

Foto: 5 Artis Ini Telah Menunaikan Ibadah Haji di Usia Muda | Pifa Net

5 Artis Ini Telah Menunaikan Ibadah Haji di Usia Muda

PIFAbiz - Ibadah haji menjadi rukun islam yang ke-5 wajib ditunaikan bila mampu. Tidak hanya masyarakat awam, selebriti tanah air pun pernah wajib menunaikan ibadah haji.  Ada sejumlah artis Indonesia yang sudah menunaikan Ibadah Haji di usia muda. Bahkan sampai ada yang sudah dua kali. Siapa saja? Berikut di antaranya: 1. Tasya Kamila Mantan penyanyi cilik Tasya Kamila rupanya sudah menunaikan inadah haji di usia 16 tahun pada 2003 silam. Saat itu, wanita yang kini sudah memiliki dua orang anak tersebut berangkat ke Tanah Suci bareng kedua orangtuanya. 2. Thariq Halilintar Beda lagi dengan Thariq Halilintar yang digendong Halilintar Anofial Asmid dan Geni Garuk saat naik haji di tahun 1999. Kala digendong kedua orangtuanya yang menunaikan ibadah haji, Thariq masih bayi berusia 56 hari lho! 3. Putri DA Pedangdut jebolan ajang pencarian bakat ini menjadi salah satu dari rombongan jemaah haji yang berangkat pada tahun 2023. Putri DA sudah bergelar Hj di usianya yang menginjak 19 tahun. Ia bahkan menunaikan ibadah haji bareng keluarga calon suami yang punya bisnis di sektor pertambangan. 4. Nagita Slavina Nagita Slavina ternyata sudah pernah naik haji pada 2004 di usianya yang saat menginjak 26 tahun. Kini ia kembali bakal menunaikan rukun Islam kelima bersama sang suami dan rombongan keluarganya. 5. Ussy Sulstiawaty Ussy Sulistiawaty pernah mengaku memimpikan tiga gambar Ka'bah. Hal ini menurutnya merupakan panggilan untuk dirinya segera melaksanakan ibadah haji. Ussy Sulistiawaty lantas naik haji pada 2005 di usia 24 tahun bersama sang ibunda. (ly)

Arab Saudi
| Rabu, 29 Mei 2024
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5