MK Tolak Gugatan Uji Materi Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun
Indonesia | Senin, 23 Oktober 2023
PIFA, Politik - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan kontroversial dengan menolak gugatan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang membahas batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun. Putusan ini diumumkan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
Gugatan ini diajukan oleh tiga warga negara Indonesia (WNI) bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakili oleh 98 orang advokat tergabung dalam Forum Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Para pemohon mengajukan dua pokok permohonan, termasuk meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan mengatur norma tambahan pada Pasal 169 huruf d.
Namun, MK menolak permohonan tersebut dengan menyatakan bahwa pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah kehilangan objek. MK juga berpendapat bahwa penambahan norma baru pada Pasal 169 huruf d UU Pemilu dapat menimbulkan redundansi atau kelimpahan makna, yang pada akhirnya tidak beralasan menurut hukum.
Meskipun demikian, dalam putusan ini, ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dari seorang hakim konstitusi, yakni Hakim Suhartoyo, yang menyuarakan sudut pandang yang berbeda terkait keputusan ini. Keputusan MK ini telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat serta pemangku kepentingan politik, menciptakan polemik baru dalam konteks hukum pemilihan umum di Indonesia. (hs)