Penyerang klub Liga Inggris Liverpool Mohamed Salah menyabet gelar penghargaan PFA player of the year musim 2024/2025. (X/footballontnt)

Penyerang klub Liga Inggris Liverpool Mohamed Salah menyabet gelar penghargaan PFA player of the year musim 2024/2025. (X/footballontnt)

Berandascoped-by-BerandaSportsscoped-by-SportsMohamed Salah Raih Gelar PFA Player of the Year Ketiga Kalinya

Mohamed Salah Raih Gelar PFA Player of the Year Ketiga Kalinya

Sports | Rabu, 20 Agustus 2025

PIFA, Sports - Penyerang Liverpool, Mohamed Salah, kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet gelar PFA Player of the Year untuk musim 2024/2025. Dikutip dari laman The Guardian, Rabu, ini menjadikannya pemain pertama yang berhasil meraih gelar tersebut tiga kali sepanjang karier, setelah sebelumnya menang pada musim 2017/2018 dan 2021/2022.

“Saya melihat diri saya sekarang, seorang pria yang datang dari Mesir dan berhasil mencapai level atas, membuat sejarah hari ini, itu adalah sesuatu yang membuat saya sangat bangga,” ujar Salah, menanggapi pencapaiannya.

PFA Awards adalah penghargaan tahunan bagi pemain yang berkarier di sepak bola Inggris, yang ditentukan oleh penilaian rekan-rekan profesional melalui Asosiasi Pemain Profesional (PFA).

Di kategori ini, Salah berhasil mengalahkan lima pesaing lainnya, yakni Alexis Mac Allister (Liverpool), Declan Rice (Liverpool), Alexander Isak (Newcastle), Cole Palmer (Chelsea), dan Bruno Fernandes (Manchester United).

Selain itu, Salah juga masuk dalam Tim Terbaik PFA 2024/2025 bersama Matz Sels, Virgil van Dijk, Milos Kerkez, William Saliba, Gabriel Magalhaes, Declan Rice, Ryan Gravenberch, Alexis Mac Allister, Alexander Isak, dan Chris Wood.

Keberhasilan Salah meraih penghargaan ini sejalan dengan kesuksesannya membawa Liverpool menjuarai Liga Inggris musim 2024/2025. Pada musim tersebut, penyerang berusia 33 tahun ini tampil sebanyak 38 pertandingan, mencetak 29 gol dari total 3.380 menit bermain.

Rekomendasi

Foto: 3 Tempat Berburu Takjil untuk Berbuka Puasa di Pontianak | Pifa Net

3 Tempat Berburu Takjil untuk Berbuka Puasa di Pontianak

Pontianak
| Sabtu, 8 Maret 2025
Foto: Menang Telak Lawan Tuan Rumah, Inter Milan Gasak Lecce 4-0 | Pifa Net

Menang Telak Lawan Tuan Rumah, Inter Milan Gasak Lecce 4-0

Italia
| Senin, 27 Januari 2025
Foto: SPPG Kalbar Percepat Verifikasi Mitra untuk Kelancaran Program Makan Bergizi Gratis | Pifa Net

SPPG Kalbar Percepat Verifikasi Mitra untuk Kelancaran Program Makan Bergizi Gratis

Kalbar
| Selasa, 7 Januari 2025
Foto: Modus Ingin Berdonasi, Pelaku Hipnotis yang Rampas Uang Korban Rp 55 Juta di Ketapang Ditangkap | Pifa Net

Modus Ingin Berdonasi, Pelaku Hipnotis yang Rampas Uang Korban Rp 55 Juta di Ketapang Ditangkap

Ketapang
| Rabu, 26 Februari 2025
Foto: Bintang Emon Ajak Tolak Revisi UU TNI: Perjuangkan Sebelum Digital Dibatasi | Pifa Net

Bintang Emon Ajak Tolak Revisi UU TNI: Perjuangkan Sebelum Digital Dibatasi

Indonesia
| Senin, 17 Maret 2025
Foto: Meta Gunakan AI Deteksi Usia Palsu Remaja di Instagram, 54 Juta Akun Sudah Masuk Teen Account | Pifa Net

Meta Gunakan AI Deteksi Usia Palsu Remaja di Instagram, 54 Juta Akun Sudah Masuk Teen Account

Dunia
| Selasa, 22 April 2025
Foto: Cedera, Mees Hilgers Dipastikan Absen di Laga Indonesia vs Bahrain | Pifa Net

Cedera, Mees Hilgers Dipastikan Absen di Laga Indonesia vs Bahrain

Indonesia
| Minggu, 23 Maret 2025
Foto: El’ Dablek Aldi Satya Mahendra Tembus 5 Besar, Makin Buktikan Predikat Pembalap Kelas Dunia | Pifa Net

El’ Dablek Aldi Satya Mahendra Tembus 5 Besar, Makin Buktikan Predikat Pembalap Kelas Dunia

Indonesia
| Rabu, 21 Mei 2025
Foto: Vokalis Band Sukatani Dipecat sebagai Guru Gegara Penampilannya | Pifa Net

Vokalis Band Sukatani Dipecat sebagai Guru Gegara Penampilannya

Indonesia
| Senin, 24 Februari 2025
Foto: Sahroni Minta Hukum Berat Oknum TNI Penembak Tiga Polisi di Lampung: Bila Perlu Tembak Mati | Pifa Net

Sahroni Minta Hukum Berat Oknum TNI Penembak Tiga Polisi di Lampung: Bila Perlu Tembak Mati

Way Kanan
| Selasa, 18 Maret 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Sutarmidji Serap Aspirasi Masyarakat Kubu Raya dalam Kampanye Dialogis | Pifa Net

Sutarmidji Serap Aspirasi Masyarakat Kubu Raya dalam Kampanye Dialogis

PIFA, Lokal - Calon Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut 1, Sutarmidji, kembali menyerap aspirasi masyarakat saat menggelar kampanye dialogis di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (13/10). Setelah sebelumnya mengadakan pertemuan di Desa Sungai Ambangah, Sutarmidji melanjutkan silaturahmi dengan ratusan warga yang antusias mendiskusikan berbagai isu penting.Sutarmidji, yang akrab disapa Midji, menyampaikan bahwa selama periode pertamanya sebagai gubernur, Pemprov Kalbar telah menyelesaikan berbagai proyek yang menjadi tanggung jawabnya di Kabupaten Kubu Raya. Namun, ia menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan di masa depan."Pada periode pertama, saya berjanji menggratiskan biaya pendidikan untuk SMA/SMK negeri, dan itu sudah saya lakukan. Setiap tahun, Pemprov juga menyediakan 30 ribu setel seragam bagi siswa yang tidak mampu membeli," ujar Midji.Di bidang kesehatan, Midji menyoroti pentingnya keberadaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang memadai di Kubu Raya. Ia menyebut RSUD Rasau Jaya sebagai cikal bakal rumah sakit yang layak, meski sempat diganti menjadi rumah sakit ibu dan anak, yang menurutnya tidak sesuai."Alhamdulillah, dengan bantuan lebih dari Rp50 miliar, pengembangan RSUD Rasau Jaya kini berjalan," ungkapnya.Terkait infrastruktur, Sutarmidji menjelaskan beberapa kendala yang dihadapi dalam pengembangan jalan di Kubu Raya. Ia menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten untuk mempermudah pembangunan. "Ketika saya ingin melebarkan jalan, pemkab tidak bisa membebaskan lahannya, sehingga beberapa proyek terhambat," katanya.Di kesempatan tersebut, warga bernama Mustofa Syarkawi mengungkapkan aspirasinya terkait dukungan pemerintah terhadap pesantren. Mustofa, yang mengelola pesantren baru, berharap bantuan dari pemerintah di masa mendatang. Menjawab hal itu, Sutarmidji menjelaskan bahwa banyak pesantren di Kubu Raya telah mendapatkan hibah dari APBD. Ia mendorong ponpes yang memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan hibah sesuai prosedur.Selain itu, Sutarmidji juga menampung aspirasi warga yang menginginkan pembangunan SMA/SMK negeri di Desa Arang Limbung. Ia berjanji akan memeriksa ketersediaan lahan milik provinsi di wilayah tersebut dan memastikan pembangunan sekolah jika lahan tersedia."Setiap tahun, ada sekitar 9.800 lulusan SMP di Kubu Raya, namun hanya 6.200 yang bisa ditampung di SMA/SMK negeri dan swasta. Artinya, masih ada sekitar 3.600 anak yang tidak bisa melanjutkan pendidikan karena kekurangan sekolah. Oleh karena itu, perlu dibangun lebih banyak sekolah di wilayah ini," pungkasnya. (Bel)

Kubu Raya
| Senin, 14 Oktober 2024

Internasional

Foto: Elon Musk Rela Bayar Rp 78 Miliar ke Pemerintah Brasil Agar X Bisa Diakses Lagi | Pifa Net

Elon Musk Rela Bayar Rp 78 Miliar ke Pemerintah Brasil Agar X Bisa Diakses Lagi

PIFA, Tekno - Platform media sosial X milik Elon Musk akhirnya kembali bisa diakses di Brasil setelah membayar denda Rp 78 miliar. Sebelumnya, X diblokir selama beberapa bulan terakhir karena dianggap merugikan proses demokrasi negara tersebut.Hakim Mahkamah Agung Brasil, Alexandre de Moraes, memerintahkan badan telekomunikasi Brasil, Anatel, membuka blokir X dalam waktu 24 jam, karena dinilai telah memenuhi syarat untuk melanjutkan aktivitasnya. Namun, putusan ini tidak serta merta membuat layanan X bisa langsung diakses secara serentak. Anatel masih harus mengabari 20.000 penyedia layanan internet di Brasil agar mencabut pemblokiran.X diketahui tak bisa diakses di Brasil sejak 30 Agustus 2024 usai menolak permintaan Brasil untuk memblokir beberapa akun yang dianggap menyebarkan berita salah terkait pemilu presiden tahun 2022.Beberapa bulan kemudian, Musk memecat karyawan X di Brasil dan berimbas pada penutupan kantor X di sana. Meski sudah diblokir, X kedapatan masih bisa diakses dengan cara meng-update aplikasi dan menggunakan VPN. Ini membuat Hakim Moraes mengancam para pengguna yang berkukuh mengakses X pakai VPN akan dikenakan denda.Moraes menambahkan, kembalinya layanan X di Brasil bergantung pada kepatuhan X terhadap aturan yang berlaku. Mereka juga harus taat terhadap perintah pengadilan sehubungan dengan kedaulatan nasional, termasuk membayar denda yang sudah ditentukan.Tekanan yang diberikan pemerintah Brasil akhirnya membuat X menyerah. X patuh untuk membayar denda total sebesar 5 juta dollar AS atau setara Rp 78 miliar.

Brasil
| Senin, 14 Oktober 2024

Lokal

Foto: Operasi Pekat II Kapuas 2021, Satresnarkoba Polres Melawi Ringkus 2 Orang Pemakai Narkoba | Pifa Net

Operasi Pekat II Kapuas 2021, Satresnarkoba Polres Melawi Ringkus 2 Orang Pemakai Narkoba

Berita Melawi, PIFA - Satresnarkoba Polres Melawi kembali meringkus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya melalui Operasi Pekat II Kapuas 2021. Penangkapan terhadap 2 orang pemakai narkoba ini dilakukan pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2021 sekira pukul 03.00 WIB. Adapun tersangka yang berhasil diringkus di antaranya, YS (27 th) laki-laki dengan alamat KTP Desa Semabi Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau dan YH (37 th) laki-laki, alamat KTP Dusun Demang Sura Desa Nanga Tebidah Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang. Merujuk rilis Humas Polres Melawi, TKP penangkapan YS dan YH dilakukan di jalan Provinsi Nanga Pinoh-Kota Baru KM. 2 Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Setiawan, S.H membenarkan telah mengamankan 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. “Kedua tersangka tersebut benar telah kami amankan di Mapolres Melawi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti jenis sabu ini setelah kami lakukan pengecekan BB di Pontianak baru kami release hasil penangkapan hari ini,” jelas Iptu Aris di ruang kerjanya, Senin (13/12/2021) pagi, dikutip dari rilis Humas Polres Melawi. Lebih lanjut, Aris menerangkan bahwa pihaknya juga telah menemukan barang bukti saat penangkapan. “Dari hasil penangkapan tersebut didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan plastik transparan berat brutto 0,25 gram, 1 lembar uang kertas pecahan seribu rupiah yang digunakan oleh para tersangka untuk membungkus sabu tersebut, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor. Kedua tersangka ini kami kenai dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang dia lanjut.

Melawi
| Rabu, 15 Desember 2021
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5