Mohamed Salah Raih Gelar PFA Player of the Year Ketiga Kalinya
Sports | Rabu, 20 Agustus 2025
Penyerang klub Liga Inggris Liverpool Mohamed Salah menyabet gelar penghargaan PFA player of the year musim 2024/2025. (X/footballontnt)
Sports | Rabu, 20 Agustus 2025
Lokal
PIFA, Lokal - Calon Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut 1, Sutarmidji, kembali menyerap aspirasi masyarakat saat menggelar kampanye dialogis di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (13/10). Setelah sebelumnya mengadakan pertemuan di Desa Sungai Ambangah, Sutarmidji melanjutkan silaturahmi dengan ratusan warga yang antusias mendiskusikan berbagai isu penting.Sutarmidji, yang akrab disapa Midji, menyampaikan bahwa selama periode pertamanya sebagai gubernur, Pemprov Kalbar telah menyelesaikan berbagai proyek yang menjadi tanggung jawabnya di Kabupaten Kubu Raya. Namun, ia menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan di masa depan."Pada periode pertama, saya berjanji menggratiskan biaya pendidikan untuk SMA/SMK negeri, dan itu sudah saya lakukan. Setiap tahun, Pemprov juga menyediakan 30 ribu setel seragam bagi siswa yang tidak mampu membeli," ujar Midji.Di bidang kesehatan, Midji menyoroti pentingnya keberadaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang memadai di Kubu Raya. Ia menyebut RSUD Rasau Jaya sebagai cikal bakal rumah sakit yang layak, meski sempat diganti menjadi rumah sakit ibu dan anak, yang menurutnya tidak sesuai."Alhamdulillah, dengan bantuan lebih dari Rp50 miliar, pengembangan RSUD Rasau Jaya kini berjalan," ungkapnya.Terkait infrastruktur, Sutarmidji menjelaskan beberapa kendala yang dihadapi dalam pengembangan jalan di Kubu Raya. Ia menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten untuk mempermudah pembangunan. "Ketika saya ingin melebarkan jalan, pemkab tidak bisa membebaskan lahannya, sehingga beberapa proyek terhambat," katanya.Di kesempatan tersebut, warga bernama Mustofa Syarkawi mengungkapkan aspirasinya terkait dukungan pemerintah terhadap pesantren. Mustofa, yang mengelola pesantren baru, berharap bantuan dari pemerintah di masa mendatang. Menjawab hal itu, Sutarmidji menjelaskan bahwa banyak pesantren di Kubu Raya telah mendapatkan hibah dari APBD. Ia mendorong ponpes yang memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan hibah sesuai prosedur.Selain itu, Sutarmidji juga menampung aspirasi warga yang menginginkan pembangunan SMA/SMK negeri di Desa Arang Limbung. Ia berjanji akan memeriksa ketersediaan lahan milik provinsi di wilayah tersebut dan memastikan pembangunan sekolah jika lahan tersedia."Setiap tahun, ada sekitar 9.800 lulusan SMP di Kubu Raya, namun hanya 6.200 yang bisa ditampung di SMA/SMK negeri dan swasta. Artinya, masih ada sekitar 3.600 anak yang tidak bisa melanjutkan pendidikan karena kekurangan sekolah. Oleh karena itu, perlu dibangun lebih banyak sekolah di wilayah ini," pungkasnya. (Bel)
Internasional
PIFA, Tekno - Platform media sosial X milik Elon Musk akhirnya kembali bisa diakses di Brasil setelah membayar denda Rp 78 miliar. Sebelumnya, X diblokir selama beberapa bulan terakhir karena dianggap merugikan proses demokrasi negara tersebut.Hakim Mahkamah Agung Brasil, Alexandre de Moraes, memerintahkan badan telekomunikasi Brasil, Anatel, membuka blokir X dalam waktu 24 jam, karena dinilai telah memenuhi syarat untuk melanjutkan aktivitasnya. Namun, putusan ini tidak serta merta membuat layanan X bisa langsung diakses secara serentak. Anatel masih harus mengabari 20.000 penyedia layanan internet di Brasil agar mencabut pemblokiran.X diketahui tak bisa diakses di Brasil sejak 30 Agustus 2024 usai menolak permintaan Brasil untuk memblokir beberapa akun yang dianggap menyebarkan berita salah terkait pemilu presiden tahun 2022.Beberapa bulan kemudian, Musk memecat karyawan X di Brasil dan berimbas pada penutupan kantor X di sana. Meski sudah diblokir, X kedapatan masih bisa diakses dengan cara meng-update aplikasi dan menggunakan VPN. Ini membuat Hakim Moraes mengancam para pengguna yang berkukuh mengakses X pakai VPN akan dikenakan denda.Moraes menambahkan, kembalinya layanan X di Brasil bergantung pada kepatuhan X terhadap aturan yang berlaku. Mereka juga harus taat terhadap perintah pengadilan sehubungan dengan kedaulatan nasional, termasuk membayar denda yang sudah ditentukan.Tekanan yang diberikan pemerintah Brasil akhirnya membuat X menyerah. X patuh untuk membayar denda total sebesar 5 juta dollar AS atau setara Rp 78 miliar.
Lokal
Berita Melawi, PIFA - Satresnarkoba Polres Melawi kembali meringkus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya melalui Operasi Pekat II Kapuas 2021. Penangkapan terhadap 2 orang pemakai narkoba ini dilakukan pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2021 sekira pukul 03.00 WIB. Adapun tersangka yang berhasil diringkus di antaranya, YS (27 th) laki-laki dengan alamat KTP Desa Semabi Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau dan YH (37 th) laki-laki, alamat KTP Dusun Demang Sura Desa Nanga Tebidah Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang. Merujuk rilis Humas Polres Melawi, TKP penangkapan YS dan YH dilakukan di jalan Provinsi Nanga Pinoh-Kota Baru KM. 2 Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Setiawan, S.H membenarkan telah mengamankan 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. “Kedua tersangka tersebut benar telah kami amankan di Mapolres Melawi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti jenis sabu ini setelah kami lakukan pengecekan BB di Pontianak baru kami release hasil penangkapan hari ini,” jelas Iptu Aris di ruang kerjanya, Senin (13/12/2021) pagi, dikutip dari rilis Humas Polres Melawi. Lebih lanjut, Aris menerangkan bahwa pihaknya juga telah menemukan barang bukti saat penangkapan. “Dari hasil penangkapan tersebut didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan plastik transparan berat brutto 0,25 gram, 1 lembar uang kertas pecahan seribu rupiah yang digunakan oleh para tersangka untuk membungkus sabu tersebut, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor. Kedua tersangka ini kami kenai dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang dia lanjut.