Muda Mahendrawan dan Uray Wisata Resmi jadi Tersangka, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Kubu Raya | Kamis, 15 Agustus 2024
PIFA, Lokal - Penyelidikan terkait proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013 terus berkembang, dengan penetapan dua tersangka baru oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan (MM), dan mantan Direktur PDAM Tirta Raya, Uray Wisata (UW), yang sebelumnya berstatus sebagai saksi, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, mengonfirmasi perubahan status hukum MM dan UW, menyusul hasil penyidikan yang dilakukan oleh Dit Reskrimum Polda Kalbar. Keduanya diduga terlibat dalam tindakan penipuan atau penggelapan terkait pengerjaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku tersebut.
“Hasil dari penyidik Polda Kalbar telah menetapkan MM dan UW sebagai tersangka penipuan atau penggelapan dalam pengerjaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku tahun 2013 lalu,” ujar Kombes Pol Raden Petit pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Perubahan status ini terjadi setelah adanya laporan dari IW, yang mengklaim mengalami kerugian material akibat sebagian proyek yang belum dibayar. Dari 13 paket pengerjaan, delapan di antaranya belum dibayarkan oleh kedua tersangka, yang menyebabkan kerugian sekitar Rp1,5 miliar.
Kombes Pol Raden Petit menjelaskan bahwa lima paket yang telah dibayar memiliki surat perintah kerja (SPK), sementara delapan paket lainnya belum memiliki SPK. Proyek ini dilaksanakan saat MM menjabat sebagai Bupati Kubu Raya dan UW sebagai Direktur Utama PDAM.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu lalu, dan rekomendasi untuk peningkatan status hukum mereka akhirnya dikeluarkan. Meski demikian, hingga saat ini, baik MM maupun UW belum ditahan oleh pihak kepolisian. Keduanya terancam hukuman pidana penjara selama empat tahun berdasarkan Pasal 378 KUHP. (ad)