Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, meminta Kades terpilih tak terlibat masalah hukum dengan menjalankan amanah sesuai aturan. (Dok. Prokopim Pemkab Kubu Raya)

PIFA, Lokal - Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 25 desa Kabupaten Kubu Raya pada Selasa, 17 Oktober telah sukses digelar. Terkait hasil pilkades ini, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, memberikan peringatan kepada para calon kepala desa terpilih untuk menjalankan tugas mereka sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Sejak tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menerapkan sistem pengelolaan APBDes secara nontunai atau CMS. Bupati Muda Mahendrawan menjelaskan bahwa sistem nontunai desa membantu melindungi keuangan desa dan mencegah penyimpangan.

"Dengan sistem nontunai desa, sebenarnya membentengi dan memagari. Itu juga manfaatnya, ketika terjadi penyimpangan maka cepat ketahuan. Kalau dulu sebelum nontunai, dua sampai tiga tahun baru ketahuan. Namun sekarang cepat." kata Muda Mahendrawan.

Bupati Muda terus mengingatkan pemerintahan desa bahwa sistem transaksi nontunai, atau Cash Management System (CMS), akan membuat kepala desa dan perangkat desa terlindungi karena segala sesuatunya telah tersistem.

"Jadi bukan tergantung lagi pada orangnya, tapi sistem ini membuat sesuatu yang mengingatkan kita. Seperti rekening bergerak, itu akan ketahuan. Jadi kita sangat cepat mengetahuinya. Dalam satu-dua bulan akan ketahuan," jelasnya.

Muda Mahendrawan juga memberikan contoh kejadian di salah satu desa di mana terjadi penyalahgunaan keuangan desa untuk kepentingan pribadi. Namun, dengan sistem transaksi nontunai, penyelewengan tersebut segera diketahui sehingga kerugian masyarakat tidak berlangsung lama.

"Apalagi digunakan untuk judi online dan sebagainya. Saya kira ini menjadi pelajaran besar. Kalau terlalu lama, nanti lebih banyak lagi dan jumlah kerugian lebih besar. Tahu-tahu sudah sekian miliar. Makanya, ini begitu ketahuan langsung cepat diproses," tambahnya. (ad)

PIFA, Lokal - Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 25 desa Kabupaten Kubu Raya pada Selasa, 17 Oktober telah sukses digelar. Terkait hasil pilkades ini, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, memberikan peringatan kepada para calon kepala desa terpilih untuk menjalankan tugas mereka sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Sejak tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menerapkan sistem pengelolaan APBDes secara nontunai atau CMS. Bupati Muda Mahendrawan menjelaskan bahwa sistem nontunai desa membantu melindungi keuangan desa dan mencegah penyimpangan.

"Dengan sistem nontunai desa, sebenarnya membentengi dan memagari. Itu juga manfaatnya, ketika terjadi penyimpangan maka cepat ketahuan. Kalau dulu sebelum nontunai, dua sampai tiga tahun baru ketahuan. Namun sekarang cepat." kata Muda Mahendrawan.

Bupati Muda terus mengingatkan pemerintahan desa bahwa sistem transaksi nontunai, atau Cash Management System (CMS), akan membuat kepala desa dan perangkat desa terlindungi karena segala sesuatunya telah tersistem.

"Jadi bukan tergantung lagi pada orangnya, tapi sistem ini membuat sesuatu yang mengingatkan kita. Seperti rekening bergerak, itu akan ketahuan. Jadi kita sangat cepat mengetahuinya. Dalam satu-dua bulan akan ketahuan," jelasnya.

Muda Mahendrawan juga memberikan contoh kejadian di salah satu desa di mana terjadi penyalahgunaan keuangan desa untuk kepentingan pribadi. Namun, dengan sistem transaksi nontunai, penyelewengan tersebut segera diketahui sehingga kerugian masyarakat tidak berlangsung lama.

"Apalagi digunakan untuk judi online dan sebagainya. Saya kira ini menjadi pelajaran besar. Kalau terlalu lama, nanti lebih banyak lagi dan jumlah kerugian lebih besar. Tahu-tahu sudah sekian miliar. Makanya, ini begitu ketahuan langsung cepat diproses," tambahnya. (ad)

0

0

You can share on :

0 Komentar