Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan meminta ASN agar Netral sambut Pemilu 2024. (Dok. Prokopim Pemkab Kubu Raya)

PIFA, Lokal - Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, memberikan pesan tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kubu Raya untuk menjaga netralitas mereka dalam menghadapi nuansa politik menjelang Pemilihan Umum 2024 mendatang. Dalam sambutannya saat menjadi pembina apel gabungan awal tahun di Halaman Kantor Bupati Kubu Raya pada hari Senin (2/1/23), Muda Mahendrawan menyatakan bahwa tahun ini merupakan periode yang sangat krusial dalam politik Indonesia.

"Ini adalah tahun-tahun di mana nuansa-nuansa politis itu sangatlah dirasakan," kata Muda Mahendrawan.

Dia menjelaskan bahwa nuansa politik yang sedang berlangsung adalah dampak dari Pemilihan Presiden dan anggota legislatif yang akan digelar pada Februari 2024 mendatang. Namun, ia menekankan pentingnya agar seluruh ASN tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

"Saya minta kita tetap fokus dan melihat bahwa politik dan dinamikanya itu adalah suatu bagian dari proses demokrasi yang harus dilihat secara wajar dan proporsional," tegasnya.

Muda Mahendrawan menegaskan bahwa hal yang paling penting adalah bahwa perdebatan politik tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Dia mengingatkan ASN bahwa mereka tidak boleh terlibat dalam urusan-urusan yang bersifat politis dan harus tetap berpegang pada prinsip objektivitas dan keadilan.

"Maksudnya apa yang direncanakan dan dieksekusi itu benar-benar harus sesuai kebutuhan dan kondisi faktual yang ada. Jangan sampai terbawa-bawa dengan urusan politis sehingga yang tadinya objektif menjadi subjektif dan yang tadinya adil menjadi tidak adil," paparnya.

Bupati Kubu Raya ini juga menekankan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus didasarkan pada kebutuhan dan fakta yang ada, tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu.

"Jadi pelayanan kita tetap fokus supaya semuanya selalu dalam suasana yang baik. Karena proses demokrasi kita sudah lebih matang, jadi saya yakin masyarakat Kubu Raya pun sudah lebih cerdas dalam memahami situasi politik yang ada," tambahnya.

Muda Mahendrawan juga mengingatkan bahwa netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan tersebut dengan jelas menegaskan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam kepentingan politik praktis manapun.

"Sebab peran penting ASN adalah menjadi motor penggerak bagi kesuksesan agenda pemerintahan baik di tingkat nasional maupun daerah," pungkasnya. (ad)

PIFA, Lokal - Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, memberikan pesan tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kubu Raya untuk menjaga netralitas mereka dalam menghadapi nuansa politik menjelang Pemilihan Umum 2024 mendatang. Dalam sambutannya saat menjadi pembina apel gabungan awal tahun di Halaman Kantor Bupati Kubu Raya pada hari Senin (2/1/23), Muda Mahendrawan menyatakan bahwa tahun ini merupakan periode yang sangat krusial dalam politik Indonesia.

"Ini adalah tahun-tahun di mana nuansa-nuansa politis itu sangatlah dirasakan," kata Muda Mahendrawan.

Dia menjelaskan bahwa nuansa politik yang sedang berlangsung adalah dampak dari Pemilihan Presiden dan anggota legislatif yang akan digelar pada Februari 2024 mendatang. Namun, ia menekankan pentingnya agar seluruh ASN tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

"Saya minta kita tetap fokus dan melihat bahwa politik dan dinamikanya itu adalah suatu bagian dari proses demokrasi yang harus dilihat secara wajar dan proporsional," tegasnya.

Muda Mahendrawan menegaskan bahwa hal yang paling penting adalah bahwa perdebatan politik tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Dia mengingatkan ASN bahwa mereka tidak boleh terlibat dalam urusan-urusan yang bersifat politis dan harus tetap berpegang pada prinsip objektivitas dan keadilan.

"Maksudnya apa yang direncanakan dan dieksekusi itu benar-benar harus sesuai kebutuhan dan kondisi faktual yang ada. Jangan sampai terbawa-bawa dengan urusan politis sehingga yang tadinya objektif menjadi subjektif dan yang tadinya adil menjadi tidak adil," paparnya.

Bupati Kubu Raya ini juga menekankan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus didasarkan pada kebutuhan dan fakta yang ada, tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu.

"Jadi pelayanan kita tetap fokus supaya semuanya selalu dalam suasana yang baik. Karena proses demokrasi kita sudah lebih matang, jadi saya yakin masyarakat Kubu Raya pun sudah lebih cerdas dalam memahami situasi politik yang ada," tambahnya.

Muda Mahendrawan juga mengingatkan bahwa netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan tersebut dengan jelas menegaskan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam kepentingan politik praktis manapun.

"Sebab peran penting ASN adalah menjadi motor penggerak bagi kesuksesan agenda pemerintahan baik di tingkat nasional maupun daerah," pungkasnya. (ad)

0

0

You can share on :

0 Komentar