Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menyoroti pentingnya pemberdayaan masyarakat untuk cegah Narkoba. (Dok. Prokopim Pemkab Kubu Raya)

PIFA, Lokal - Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, Provinsi Kalimantan Barat, telah menyoroti pentingnya program pemberdayaan masyarakat, terutama perempuan, anak-anak muda, dan elemen masyarakat lainnya, dalam upaya perlindungan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Hal ini diungkapkannya saat membuka rapat koordinasi pengembangan dan pembinaan kota/kabupaten tanggap ancaman narkoba tahun 2023 di Sungai Raya pada Jumat lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Muda mengungkapkan bahwa beberapa langkah telah diambil untuk meningkatkan efektivitas dalam menghadapi masalah narkoba.

Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memberikan peta jalan dan regulasi, termasuk Peraturan Daerah Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Namun, yang paling penting adalah perlunya memberdayakan semua komponen dan elemen, terutama dari desa-desa, dalam upaya pencegahan narkoba.

Bupati Muda menjelaskan bahwa dalam pembinaan kabupaten tanggap narkoba, pemerintah kabupaten bertujuan untuk mengalihkan perhatian masyarakat, terutama anak-anak muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini dilakukan melalui program pemberdayaan yang dijalankan dengan intensitas tinggi, dengan fokus pada edukasi sebagai elemen utama dalam upaya pencegahan.

Muda Mahendrawan mengakui bahwa peredaran gelap narkoba sering dimulai dari kegiatan-kegiatan sederhana, seperti menjadi kurir. Oleh karena itu, program pemberdayaan dianggap sebagai langkah kritis untuk mencegah anak-anak muda, pelajar, dan ibu rumah tangga terjerumus dalam aktivitas tersebut.

Selain itu, Kepala BNN Kabupaten Kubu Raya, Abdul Haris Daulay, menjelaskan konsep kebijakan kabupaten/kota Tanggap Ancaman Narkotika (KOTAN). KOTAN adalah kebijakan lintas sektor yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di daerah, termasuk pemerintah daerah, pendidikan, masyarakat, dan dunia usaha.

Daulay menyoroti bahwa penanganan kejahatan narkoba adalah tanggung jawab bersama dan tidak bisa dilakukan secara terpisah oleh BNN. Ia mengajak semua pemangku kepentingan daerah untuk bersatu dan bekerja sama guna menjadikan Kabupaten Kubu Raya bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Tujuan akhirnya adalah mewujudkan Indonesia Bersinar tanpa narkoba dan menjadikan Kubu Raya sebagai wilayah yang berkembang tanpa terjerat masalah narkotika," tegas Daulay. (ad)

PIFA, Lokal - Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, Provinsi Kalimantan Barat, telah menyoroti pentingnya program pemberdayaan masyarakat, terutama perempuan, anak-anak muda, dan elemen masyarakat lainnya, dalam upaya perlindungan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Hal ini diungkapkannya saat membuka rapat koordinasi pengembangan dan pembinaan kota/kabupaten tanggap ancaman narkoba tahun 2023 di Sungai Raya pada Jumat lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Muda mengungkapkan bahwa beberapa langkah telah diambil untuk meningkatkan efektivitas dalam menghadapi masalah narkoba.

Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memberikan peta jalan dan regulasi, termasuk Peraturan Daerah Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Namun, yang paling penting adalah perlunya memberdayakan semua komponen dan elemen, terutama dari desa-desa, dalam upaya pencegahan narkoba.

Bupati Muda menjelaskan bahwa dalam pembinaan kabupaten tanggap narkoba, pemerintah kabupaten bertujuan untuk mengalihkan perhatian masyarakat, terutama anak-anak muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini dilakukan melalui program pemberdayaan yang dijalankan dengan intensitas tinggi, dengan fokus pada edukasi sebagai elemen utama dalam upaya pencegahan.

Muda Mahendrawan mengakui bahwa peredaran gelap narkoba sering dimulai dari kegiatan-kegiatan sederhana, seperti menjadi kurir. Oleh karena itu, program pemberdayaan dianggap sebagai langkah kritis untuk mencegah anak-anak muda, pelajar, dan ibu rumah tangga terjerumus dalam aktivitas tersebut.

Selain itu, Kepala BNN Kabupaten Kubu Raya, Abdul Haris Daulay, menjelaskan konsep kebijakan kabupaten/kota Tanggap Ancaman Narkotika (KOTAN). KOTAN adalah kebijakan lintas sektor yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di daerah, termasuk pemerintah daerah, pendidikan, masyarakat, dan dunia usaha.

Daulay menyoroti bahwa penanganan kejahatan narkoba adalah tanggung jawab bersama dan tidak bisa dilakukan secara terpisah oleh BNN. Ia mengajak semua pemangku kepentingan daerah untuk bersatu dan bekerja sama guna menjadikan Kabupaten Kubu Raya bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Tujuan akhirnya adalah mewujudkan Indonesia Bersinar tanpa narkoba dan menjadikan Kubu Raya sebagai wilayah yang berkembang tanpa terjerat masalah narkotika," tegas Daulay. (ad)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya