Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, menyampaikan pentingnya utamakan pemerataan dalam pembangunan rumah ibadah. (Dok. Prokopim Pemkab Kubu Raya)

PIFA, Lokal - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, di bawah kepemimpinan Bupati Muda Mahendrawan, telah memberikan dana hibah untuk pembangunan 89 rumah ibadah di wilayah tersebut, dengan tujuan meningkatkan kenyamanan umat beragama dalam melaksanakan ibadah mereka.

Dalam acara penyerahan hibah yang berlangsung di Sungai Raya pada hari Rabu, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, secara resmi menyerahkan dana hibah kepada perwakilan ketua rumah ibadah. Seluruh ketua rumah ibadah juga diberikan penjelasan terkait tata cara penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan penggunaan hibah ini, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.

Muda Mahendrawan, Bupati Kubu Raya, menyatakan bahwa dalam pemberian bantuan kepada rumah ibadah, prinsip keadilan menjadi prioritas utama. Kubu Raya memiliki beragam rumah ibadah yang tersebar di seluruh penjuru wilayah, dan pemerintah setempat berusaha memastikan bahwa semua rumah ibadah mendapatkan perhatian yang sama.

"Kami lebih mengutamakan bagaimana rasa berkeadilan. Nah, untuk rumah ibadah sendiri memang kami mohon maaf belum bisa menganggarkan besar-besar. Karena berkeadilannya yang kita utamakan," ungkap Bupati Muda Mahendrawan.

Dalam konteks prinsip keadilan ini, Bupati Mahendrawan menyatakan bahwa hingga saat ini, pemerintah kabupaten belum membangun masjid agung di Kubu Raya. Hal ini disebabkan oleh prioritas anggaran yang diberikan kepada membantu seluruh rumah ibadah yang ada di wilayah tersebut.

"Kalau membangun masjid agung tentu biayanya besar. Bisa mencapai Rp100 sampai 200 miliar, sementara kita kabupaten termuda yang usianya baru 16 tahun. Sedangkan rumah-rumah ibadah bertebaran luar biasa jumlahnya, sehingga kalau kita utamakan masjid agung dulu, tentu akan membuat sulit untuk membiayai rumah-rumah ibadah yang ada di berbagai pelosok," jelasnya.

Muda Mahendrawan menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan prinsip keadilan dalam memberikan bantuan kepada rumah ibadah, dengan upaya mewujudkan pemerataan di seluruh wilayah Kabupaten Kubu Raya.

PIFA, Lokal - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, di bawah kepemimpinan Bupati Muda Mahendrawan, telah memberikan dana hibah untuk pembangunan 89 rumah ibadah di wilayah tersebut, dengan tujuan meningkatkan kenyamanan umat beragama dalam melaksanakan ibadah mereka.

Dalam acara penyerahan hibah yang berlangsung di Sungai Raya pada hari Rabu, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, secara resmi menyerahkan dana hibah kepada perwakilan ketua rumah ibadah. Seluruh ketua rumah ibadah juga diberikan penjelasan terkait tata cara penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan penggunaan hibah ini, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.

Muda Mahendrawan, Bupati Kubu Raya, menyatakan bahwa dalam pemberian bantuan kepada rumah ibadah, prinsip keadilan menjadi prioritas utama. Kubu Raya memiliki beragam rumah ibadah yang tersebar di seluruh penjuru wilayah, dan pemerintah setempat berusaha memastikan bahwa semua rumah ibadah mendapatkan perhatian yang sama.

"Kami lebih mengutamakan bagaimana rasa berkeadilan. Nah, untuk rumah ibadah sendiri memang kami mohon maaf belum bisa menganggarkan besar-besar. Karena berkeadilannya yang kita utamakan," ungkap Bupati Muda Mahendrawan.

Dalam konteks prinsip keadilan ini, Bupati Mahendrawan menyatakan bahwa hingga saat ini, pemerintah kabupaten belum membangun masjid agung di Kubu Raya. Hal ini disebabkan oleh prioritas anggaran yang diberikan kepada membantu seluruh rumah ibadah yang ada di wilayah tersebut.

"Kalau membangun masjid agung tentu biayanya besar. Bisa mencapai Rp100 sampai 200 miliar, sementara kita kabupaten termuda yang usianya baru 16 tahun. Sedangkan rumah-rumah ibadah bertebaran luar biasa jumlahnya, sehingga kalau kita utamakan masjid agung dulu, tentu akan membuat sulit untuk membiayai rumah-rumah ibadah yang ada di berbagai pelosok," jelasnya.

Muda Mahendrawan menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan prinsip keadilan dalam memberikan bantuan kepada rumah ibadah, dengan upaya mewujudkan pemerataan di seluruh wilayah Kabupaten Kubu Raya.

0

0

You can share on :

0 Komentar