Mudik Gratis Pemprov Kalbar 2025: Ini Tempat dan Cara Mendaftarnya
Indonesia | Senin, 24 Maret 2025
Jadwal Mudik Gratis Pemprov Kalbar 2025 dan cara pendaftaran. (Dok. Pemprov Kalbar)
Indonesia | Senin, 24 Maret 2025
Lokal
PIFA, Lokal Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, memberikan arah baru bagi masa depan Kabupaten Kubu Raya dengan merinci visi dan misi pemerintahannya untuk periode 2019-2024. Visi yang diusungnya adalah "Terwujudnya Kabupaten Kubu Raya yang Bahagia, Bermartabat, Terdepan, Berkualitas, dan Religius." Dalam rincian visi dan misi tersebut, Bupati Mahendrawan menekankan lima pilar utama yang menjadi landasan pembangunan daerah. Berikut rincian visi dan misi Kubu Raya era Muda Mahendrawan: Bahagia: Meningkatkan Kesejahteraan dan Keharmonisan Bupati Mahendrawan mengungkapkan optimisme terhadap harapan masa depan masyarakat Kubu Raya yang bahagia. Visi bahagia mencakup peningkatan derajat kesehatan, pendidikan, ketersediaan lapangan pekerjaan, keharmonisan keluarga, waktu luang, rumah, aset yang layak, lingkungan berkualitas, serta keamanan yang kondusif. Bermartabat: Peningkatan Kesejahteraan dan Kearifan Lokal Dalam misi bermartabat, Bupati Mahendrawan menegaskan komitmennya untuk meningkatkan harga diri masyarakat Kubu Raya. Peningkatan kesejahteraan, kehidupan sosial kebudayaan berlandaskan kearifan lokal, kemandirian sumber daya manusia, serta jaminan keadilan dalam hak dan kewajiban politik dan pembangunan menjadi fokus utama. Terdepan: Kabupaten Unggul dan Inovatif Kubu Raya bertujuan untuk menjadi yang terdepan di Kalimantan Barat. Dengan menekankan tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan inovatif, Bupati Mahendrawan berharap dapat meningkatkan kualitas masyarakat serta memajukan daerah ini dalam berbagai aspek. Berkualitas: Meningkatkan Prestasi dan Kualitas Sumber Daya Manusia Prestasi Kabupaten Kubu Raya di sektor pemerintah, swasta, dan masyarakat akan terus ditingkatkan. Dengan mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan kompetitif, Bupati Mahendrawan percaya bahwa Kabupaten Kubu Raya akan terus berkembang dan memberikan kontribusi positif. Religius: Menerapkan Nilai-Nilai Keagamaan dalam Kehidupan Sehari-hari Pengembangan karakter sumber daya manusia melalui penerapan nilai-nilai keagamaan menjadi prioritas dalam misi religius. Bupati Mahendrawan ingin masyarakat Kubu Raya senantiasa menjalani kehidupan sehari-hari dengan nilai-nilai yang berlandaskan pada keagamaan. Misi sebagai Fondasi Pembangunan Kubu Raya Meningkatkan Kultur dan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa Bupati Mahendrawan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel melalui peningkatan kultur dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Meningkatkan Pelayanan Publik dan Kualitas Hidup Masyarakat Peningkatan pelayanan publik di sektor mendasar menjadi fokus utama guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh. Meningkatkan Penguatan Otonomi Desa dan Kearifan Lokal Penguatan otonomi desa menjadi instrumen utama untuk mencapai pembangunan yang lebih berkeadilan, bersandarkan pada nilai-nilai kearifan lokal. Meningkatkan Penguatan Aktivitas dan Kelembagaan Bernuansa Religius Penguatan aktivitas dan kelembagaan dengan nuansa religius diharapkan dapat membentuk masyarakat yang lebih beretika dan berintegritas. Meningkatkan Penguatan Peran Perempuan untuk Peningkatan Kualitas dan Kemandirian Ekonomi Peningkatan peran perempuan diarahkan untuk membawa dampak positif pada peningkatan kualitas hidup dan kemandirian ekonomi masyarakat. Visi dan misi ini menjadi pijakan utama bagi Bupati Muda Mahendrawan dalam memimpin Kubu Raya menuju masa depan yang lebih baik dan berdaya saing. (yd)
Lokal
PIFA, Lokal - Tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedarso, mengeluhkan penurunan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 35 persen yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalbar. Ketua Lembaga Kajian Anak Negeri, Maman Suratman menyayangkan kebijakan yang diambil oleh Pj Gubernur Kalbar tersebut. Menurut Maman, hal ini dapat memperburuk citra RSUD dr Soedarso, lantaran pemotongan ini bakal berdampak terhadap kinerja pegawai terutama nakes di RS itu. "Kebijakan tersebut dikhawatirkan citra RSUD Soedarso yang sudah mulai bagus akan berdampak terhadap pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan," kata Maman, Jumat (23/2/2024). Maman mengatakan, kebijakan pemotongan TPP itu mengabaikan keadilan bagi pegawai, terutama nakes dengan beban kerja yang cukup berat. "Pemotongan TPP sebanyak 35 persen terhadap tenaga kesehatan sangat tidak adil," ujarnya. Terlebih kata Maman, pemotongan TPP tidak terjadi di instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di Kalbar. Malah, beberapa diantaranya mengalami kenaikan berlipat. "Pada instansi lain terdapat kenaikan terhadap TPP tesebut, hanya tenaga kesehatan yang tidak mengalami kenaikan tetapi justru mengalami penurunan," katanya. Maman mengkhawatirkan pemotongan TPP ini memicu efek domino dari kekecewaan para nakes. Hal itu, bakal memperburuk pelayanan terhadap masyarakat. "Dikhawatirkan terjadi mogok kerja dan demo besar-besaran dari tenaga kesehatan yang akan berdampak langsung kepada pelayanan kesehatan," jelasnya. Aturan pemotongan TPP ini, juga dipandang Maman sebagai kebijakan yang tebang pilih. Anggaran daerah yang merosot tak bisa dijadikan alasan untuk memotong TPP. "Kebijakan ini tebang pilih. Pernyataan Pj Gubernur penyebab TPP nakes turun akibat anggaran daerah yang menurun terbantahkan dengan kenaikan TPP instansi lain," paparnya. Di sisi lain, alasan penerimaan PPPK yang disebut mempengaruhi pemotongan TPP ini juga tak berdasar. Sebab, anggaran PPPK seharusnya disusun sebelum penerimaan tersebut. "Mengimbau agar TPP tenaga kesehatan yang harus dinaikkan, karena tenaga kesehatan merupakan ujung tombak kesehatan, jangan ada tebang pilih," tandasnya. Sementara itu, Pj Gubernur Kalbar Harisson menjelaskan, Pergub tentang TPP ini telah dibahas sebelum akhirnya diputuskan. Pembahasan itu melibatkan Kepala OPD masing-masing, Direktur RSUD dan Tim TPP yang terdiri dari Sekda, Bappeda, BKAD, BKD, Biro Organisasi dan Biro Hukum. "Sebelum diputuskan dalam bentuk Pergub terlebih dahulu dibahas. Setelah sepakat baru dimintakan persetujuan ke Dirjen Keuangan Kemendagri. Setelah mendapat persetujuan baru di Pergub kan," jelasnya. Menurut Harisson yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kalbar itu, besaran TPP setiap tahun tidak akan sama. "Bisa naik dan bisa turun, tergantung kondisi keuangan pemerintah daerah. Selain itu bergantung kelas jabatan, prestasi kerja, beban kerja dan lainnya," katanya. Menyikapi kebijakan yang menimbulkan polemik tersebut, Harisson juga telah meminta sekretaris daerah, Tim TPP, Kepala OPD serta Direktur RSUD untuk berkonsultasi kembali ke Dirjen Keuangan. "Saya sudah minta untuk konsultasi lagi ke Dirjen Keuangan Kemendagri menyangkut apa yang menjadi aspirasi dari pegawai ASN ini," pungkasnya. (ap)
Lokal
PIFA, Lokal - Seorang perempuan berberinisial J (31 tahun) yang merupakan warga Kabupaten Kubu Raya diringkus polisi. Ia nekat mencuri sepeda motor di RSUD Sultan Syarif Muhammad Alkadri Pontianak. Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki mengungkapkan aksi pencurian motor itu terjadi pada 6 Juli 2024. Terbongkarnya aksi pencurian ini berawal dari korban yang usai membesuk keluarganya di rumah sakit tersebut tak melihat lagi sepeda motornya berada di parkiran. Kasus curanmor yang terjadi di rumah sakit ini pun dilaporkan ke Mapolsek Pontianak Barat oleh korban. “Berdasarkan bukti-bukti dan informasi dari masyarakat, kami mendapatkan informasi tentang keberadan terduga pelaku berinisial J seorang wanita tersebut di Jalan Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap,” terang AKP Basuki, Jumat (12/7/2024). Basuki mengatakan pihaknya pun langsung ke lokasi tersebut untuk menangkap J yang merupakan terduga pelaku pencurian sepeda motor di RSUD Sultan Syarif Muhammad Alkadri tersebut. Lebih lanjut Basuki menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap motif di balik pencurian sepeda motor tersebut. Pelaku ngaku melakukan pencurian karena ada utang yang melilitnya. “Pelaku mencuri sepeda motor untuk membayar hutang,” lanjut Basuki. Ada pun modus yang digunakan J sehingga bisa lolos dari petugas loket parkir di RSUD tersebut, yakni dengan cara memberikan tiket parkir yang sudah basah. “Menggunakan tiket yang sudah basah, sehingga J berhasil lolos membawa sepeda motor curian tersebut,” umgkap Basuki. Ditegaskan Basuki, atas apa yang dilakukan oleh J, pihaknya pun menjerat dengan pasal 363 KUHP sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.