Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak menegaskan politik uang haram. (Ilustrasi: detikcom)

PIFA, Nasional - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, dengan tegas mengeluarkan fatwa melarang praktik politik uang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024. Keputusan ini diumumkan dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh Wakil MUI Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori, di Lebak pada hari Senin.

"Kami berharap para calon pemimpin juga tim suksesnya dapat menghindari politik uang, karena masuk perbuatan asror atau penyuap yang mencederai demokrasi pada Pemilu itu," ujar KH Ahmad Hudori.

MUI Lebak menegaskan bahwa Pemilu yang akan datang harus menjadi ajang pesta demokrasi yang bersih dari politik uang atau money politic. Dalam konteks ini, masyarakat diimbau untuk menjunjung tinggi Pemilu 2024 sebagai ajang pemilihan yang adil dan jujur serta memilih berdasarkan hati nurani masing-masing.

Alasan pengharaman politik uang oleh MUI Lebak didasarkan pada sabda nabi yang menyatakan bahwa baik pemberi maupun penerima suap akan masuk neraka. 

Selain itu juga sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam konteks ini, MUI Lebak menekankan agar para calon pemimpin, tim sukses, dan partai politik lebih fokus menyampaikan program-program kepada masyarakat sebagai upaya edukasi, sambil menyerukan warga untuk menolak politik uang dan lebih cerdas dalam menggunakan hak politiknya.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Dedi Hidayat, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan kasus politik uang di daerah tersebut. Namun, ia tetap berharap agar pesta demokrasi ini berlangsung tanpa adanya politik uang, mengingat konsekuensinya dapat dikenakan pidana.

PIFA, Nasional - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, dengan tegas mengeluarkan fatwa melarang praktik politik uang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024. Keputusan ini diumumkan dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh Wakil MUI Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori, di Lebak pada hari Senin.

"Kami berharap para calon pemimpin juga tim suksesnya dapat menghindari politik uang, karena masuk perbuatan asror atau penyuap yang mencederai demokrasi pada Pemilu itu," ujar KH Ahmad Hudori.

MUI Lebak menegaskan bahwa Pemilu yang akan datang harus menjadi ajang pesta demokrasi yang bersih dari politik uang atau money politic. Dalam konteks ini, masyarakat diimbau untuk menjunjung tinggi Pemilu 2024 sebagai ajang pemilihan yang adil dan jujur serta memilih berdasarkan hati nurani masing-masing.

Alasan pengharaman politik uang oleh MUI Lebak didasarkan pada sabda nabi yang menyatakan bahwa baik pemberi maupun penerima suap akan masuk neraka. 

Selain itu juga sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam konteks ini, MUI Lebak menekankan agar para calon pemimpin, tim sukses, dan partai politik lebih fokus menyampaikan program-program kepada masyarakat sebagai upaya edukasi, sambil menyerukan warga untuk menolak politik uang dan lebih cerdas dalam menggunakan hak politiknya.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Dedi Hidayat, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan kasus politik uang di daerah tersebut. Namun, ia tetap berharap agar pesta demokrasi ini berlangsung tanpa adanya politik uang, mengingat konsekuensinya dapat dikenakan pidana.

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya