Logo MUI

Logo MUI

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalMUI Siap Kaji Fatwa Soal Penghasilan Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

MUI Siap Kaji Fatwa Soal Penghasilan Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Nasional | Jumat, 12 September 2025

PIFA, Nasional - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan siap menindaklanjuti permintaan fatwa dari Center of Economic and Law Studies (Celios) terkait penghasilan menteri dan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, mengatakan pihaknya menyambut baik permintaan tersebut dan akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku di MUI.


“Terima kasih kepada Celios yang telah meminta fatwa kepada MUI. Setiap permintaan fatwa dari masyarakat akan dikaji dan diputuskan,” kata Cholil dikutip dari situs resmi MUI, Jumat (12/9).

Cholil menjelaskan bahwa permintaan fatwa ini akan diteruskan kepada Komisi Fatwa MUI, yang memiliki kewenangan mengkaji persoalan hukum Islam terkait praktik rangkap jabatan dan penerimaan gaji atau honorarium dari dua posisi tersebut.

“Permintaan fatwa ini sangat baik demi memastikan setiap penghasilan yang diterima sesuai dengan prinsip halal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Cholil menegaskan bahwa hasil fatwa nantinya tidak hanya ditujukan untuk pejabat negara yang bersangkutan, tetapi juga sebagai rambu moral bagi umat Islam dalam menjaga keadilan, transparansi, dan amanah dalam pengelolaan keuangan.

Latar Belakang Permintaan Fatwa

Celios sebelumnya mengirimkan surat resmi kepada MUI, yang juga diunggah melalui akun Instagram mereka. Surat tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan bagi menteri dan wamen untuk merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.

Namun, Celios menilai pemerintah belum sepenuhnya menjalankan putusan MK tersebut. Oleh karena itu, mereka meminta MUI memberikan fatwa untuk memperjelas hukum terkait penghasilan yang diterima dari jabatan rangkap tersebut.

Dalam suratnya, Celios mengajukan tiga pertanyaan utama kepada MUI:

  1. Bagaimana hukum penghasilan atau honorarium yang diterima menteri dan wamen dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN, mengingat larangan tersebut sudah diputuskan secara hukum oleh MK?

  2. Apakah penghasilan tersebut dinilai halal, syubhat, atau haram menurut syariat Islam?

  3. Bagaimana sebaiknya umat Islam, khususnya pejabat negara, menyikapi hal ini agar selaras dengan prinsip keadilan, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara?

Hingga saat ini, MUI masih melakukan kajian internal dan belum mengumumkan keputusan resmi terkait fatwa tersebut.

Rekomendasi

Foto: Kadis Kominfo Kalbar Ditahan Terkait Kasus Korupsi Proyek Serat Optik Rp 6 Miliar | Pifa Net

Kadis Kominfo Kalbar Ditahan Terkait Kasus Korupsi Proyek Serat Optik Rp 6 Miliar

Pontianak
| Rabu, 30 April 2025
Foto: Lonjakan COVID-19 di Singapura Tembus 14.000 Kasus dalam Seminggu, Ini Penyebab dan Varian yang Dominasi | Pifa Net

Lonjakan COVID-19 di Singapura Tembus 14.000 Kasus dalam Seminggu, Ini Penyebab dan Varian yang Dominasi

Singapura
| Kamis, 15 Mei 2025
Foto: BREAKING NEWS: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Ditangkap! | Pifa Net

BREAKING NEWS: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Ditangkap!

Korea Selatan
| Rabu, 15 Januari 2025
Foto: Emak-emak Mualaf di Pontianak Tadarus Al-Quraan Selama Ramadhan | Pifa Net

Emak-emak Mualaf di Pontianak Tadarus Al-Quraan Selama Ramadhan

Pontianak
| Jumat, 14 Maret 2025
Foto: Banyak Perkara Vonis Bebas, Komisi III DPR Soroti Kinerja Kejati Kalbar | Pifa Net

Banyak Perkara Vonis Bebas, Komisi III DPR Soroti Kinerja Kejati Kalbar

Kalbar
| Sabtu, 15 Februari 2025
Foto: Lansia di Gang Dasasila Ditemukan Meninggal Dalam Kondisi Sudah Membusuk, Diduga Komplikasi   P | Pifa Net

Lansia di Gang Dasasila Ditemukan Meninggal Dalam Kondisi Sudah Membusuk, Diduga Komplikasi P

Pontianak
| Jumat, 21 Maret 2025
Foto:   Marselino Ferdinan dan Justin Hubner Masuk Nominasi Bintang Masa Depan Favorit AFC | Pifa Net

Marselino Ferdinan dan Justin Hubner Masuk Nominasi Bintang Masa Depan Favorit AFC

Sports
| Jumat, 11 Juli 2025
Foto:   FC Barcelona Mengakhiri Kontrak Clement Lenglet Lebih Awal | Pifa Net

FC Barcelona Mengakhiri Kontrak Clement Lenglet Lebih Awal

Sports
| Selasa, 10 Juni 2025
Foto: Pelukan Raffi Ahmad dan Nia Ramadhani usai Menang di Pertandingan Tenis Jadi Sorotan Netizen | Pifa Net

Pelukan Raffi Ahmad dan Nia Ramadhani usai Menang di Pertandingan Tenis Jadi Sorotan Netizen

Jakarta
| Selasa, 11 Februari 2025
Foto: AHY Klarifikasi soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang | Pifa Net

AHY Klarifikasi soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang

Tangerang
| Rabu, 22 Januari 2025

Berita Terkait

Internasional

Foto: Tanggapi Aksi Rasmus Paludan yang Kembali Bakar Al-Qur'an, Ketum PBNU: Aksinya akan Sia-sia | Pifa Net

Tanggapi Aksi Rasmus Paludan yang Kembali Bakar Al-Qur'an, Ketum PBNU: Aksinya akan Sia-sia

PIFA, Internasional - Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menanggapi aksi pembakaran Al-Qur'an yang kembali dilakukan oleh politikus Swedia-Denmark Rasmus Paludan. Menurut dia, aksi Rasmus hanya akan berakhir sia-sia. Dalam keterangannya, ia turut menyayangkan sikap tak toleran itu. “Whatever his cause is, it is doomed to fail. Mari kita teruskan saja duduk santai menikmati kesyahduan iman kita sendiri sambil menunggu Rasmus Paludan runtuh bersama segala cita-citanya atau dia insaf kemudian berbelok ke jalan yang benar,” kata Gus Yahya, Sabtu (28/1/203) malam, seperti dikutip dari NU Online. Sebagai informasi, Paludan kembali melakukan aksinya membakar salinan Al-Qur'an pada Jumat (27/1/2023) waktu setempat. Aksi pembakaran kitab suci umat Islam dilakukan di depan masjid serta Kedutaan Besar Turki di Kopenhagen, Denmark. "Masjid ini tidak punya tempat di Denmark," kata Paludan dalam siaran langsung di halaman Facebooknya.  Menurut Gus Yahya, meski kitab umat Islam dibakar, jelas Al-Qur'an tidak sedikit pun menjadi hina karena perbuatannya.   "Perbuatan Paludan justru akan sia-sia. Sebab, apabila dia bermaksud menjauhkan orang dari Al-Qur'an, perbuatan Paludan justru malah  mendorong rasa penasaran mereka yang belum tahu isi Al-Qur'an," ucap Gus Yahya. Jika maksud pembakarannya untuk melampiaskan kemarahan kepada Turki, kata Gus Yahya, Al-Qur'an tidak menanggung apa pun yang menjadi tanggung jawab Turki. “Kalau dia bermaksud menyerukan agar Eropa kulit putih bersatu melawan Islam, perbuatannya justru memancing orang-orang Eropa di luar kelompoknya untuk melawannya,” ungkap Gus Yahya.

Swedia
| Minggu, 29 Januari 2023

Lifestyle

Foto: Donor Darah Saat Puasa, Bolehkan Dilakukan? | Pifa Net

Donor Darah Saat Puasa, Bolehkan Dilakukan?

PIFA, Lifestyle -  Donor darah di bulan Ramadan sering menjadi dilema bagi sejumlah orang. Baik dari hukum agama maupun sisi kesehatan. Hal ini dipertanyakan karena selama berpuasa, asupan makanan dan minuman berkurang, yang dapat mengakibatkan gejala dehidrasi bagi pendonor darah. Lantas, bolehkah donor darah saat puasa? Apakah donor darah dapat membatalkan ibadah tersebut? Melansir laman Nahdlatul Ulama Online pada Rabu, (27/3/2024) menyatakan donor darah yang dilakukan dengan proses injeksi di bagian tangan, tidak dapat membatalkan puasa. Sebab, tidak ada benda yang masuk ke anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka. Donor darah tidak lebih merupakan proses melukai tubuh yang tidak mempengaruhi keabsahan puasa seseorang, sama seperti melukai tubuh dengan batu, jarum, pisau, atau benda-benda lainnya.  Bedanya donor darah tidak haram dan dibenarkan syariat karena melukai tubuh berdasarkan kebutuhan yang dibenarkan dan merupakan tindakan mulia sebagai upaya untuk menyelamatkan nyawa sesama manusia.  Namun, bagi yang ingin mendonor darah saat berpuasa, perlu persiapan yang matang. Ini termasuk mengonsumsi makanan yang cukup saat sahur dan memastikan tubuh dalam kondisi sehat. Disarankan pula untuk mendonor darah pada pagi hari ketika tubuh masih dalam kondisi fit atau, bisa juga dilakukan setelah berbuka puasa, dimana kebutuhan cairan tubuh telah terpenuhi.

Indonesia
| Rabu, 27 Maret 2024

Politik

Foto: PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution | Pifa Net

PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution

PIFA.CO.ID, POLITIK - PDIP secara resmi mengumumkan pemecatan Presiden ketujuh Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, didampingi sejumlah Ketua DPP PDIP lainnya, termasuk Bambang Wuryanto, Said Abdullah, dan Olly Dondokambey.Komarudin Watubun dalam siaran video yang diterima CNNIndonesia.com menyatakan, "Saya Komarudin Watubun Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan, pada tanggal 16 Desember 2024, mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi sesuai AD ART partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD partai seluruh Indonesia."Komarudin juga menambahkan, "DPP partai akan mengumumkan SK pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan."SK Pemecatan tersebut tertuang dalam SK Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Jokowi dari keanggotaan PDIP. "Menetapkan, memberi sanksi pemecatan kepada Jokowi dari keanggotaan PDIP," ucap Komarudin membacakan surat keputusan itu.PDIP juga melarang Jokowi untuk melakukan kegiatan atau menduduki jabatan apapun atas nama PDIP. SK tersebut menegaskan bahwa sejak surat itu diterbitkan, PDIP tak memiliki hubungan apapun dengan Jokowi."DPP PDIP akan mempertanggungjawabkan SK ini pada Kongres yang akan datang," ucap Komarudin.

Indonesia
| Senin, 16 Desember 2024
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5