Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII tahun 2024. (ANTARA)

PIFA, Nasional - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa baru yang melarang umat Muslim untuk mengucapkan selamat hari raya kepada umat agama lain. Fatwa ini dikeluarkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dari tanggal 28 hingga 31 Mei 2024.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulis di situs resmi MUI pada Kamis (30/5), menyatakan bahwa tindakan seperti mengucapkan selamat hari raya agama lain, menggunakan atribut perayaan agama lain, atau dipaksa untuk melakukan perayaan agama lain dianggap sebagai tindakan yang mencampuradukkan ajaran agama.

"Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama," tegas Niam.

Toleransi Dalam Batasan Syariah

Meski mengeluarkan larangan tersebut, MUI menekankan bahwa umat Muslim tetap harus bersikap toleran terhadap umat agama lain. Umat Muslim diharuskan memberikan kesempatan kepada umat agama lain untuk melaksanakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka.

Niam menjelaskan bahwa toleransi beragama memiliki dua bentuk, yaitu akidah dan muamalah. Toleransi akidah mencakup memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya mereka. Sementara itu, toleransi muamalah berfokus pada kerja sama dalam kehidupan sosial sehari-hari.

"Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual, dan upacara-upacara keagamaan," ujar Niam.

PIFA, Nasional - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa baru yang melarang umat Muslim untuk mengucapkan selamat hari raya kepada umat agama lain. Fatwa ini dikeluarkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dari tanggal 28 hingga 31 Mei 2024.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulis di situs resmi MUI pada Kamis (30/5), menyatakan bahwa tindakan seperti mengucapkan selamat hari raya agama lain, menggunakan atribut perayaan agama lain, atau dipaksa untuk melakukan perayaan agama lain dianggap sebagai tindakan yang mencampuradukkan ajaran agama.

"Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama," tegas Niam.

Toleransi Dalam Batasan Syariah

Meski mengeluarkan larangan tersebut, MUI menekankan bahwa umat Muslim tetap harus bersikap toleran terhadap umat agama lain. Umat Muslim diharuskan memberikan kesempatan kepada umat agama lain untuk melaksanakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka.

Niam menjelaskan bahwa toleransi beragama memiliki dua bentuk, yaitu akidah dan muamalah. Toleransi akidah mencakup memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya mereka. Sementara itu, toleransi muamalah berfokus pada kerja sama dalam kehidupan sosial sehari-hari.

"Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual, dan upacara-upacara keagamaan," ujar Niam.

0

0

You can share on :

0 Komentar