Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII tahun 2024. (ANTARA)

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII tahun 2024. (ANTARA)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalMUI Terbitkan Fatwa Larangan Mengucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

MUI Terbitkan Fatwa Larangan Mengucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

Indonesia | Minggu, 2 Juni 2024

PIFA, Nasional - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa baru yang melarang umat Muslim untuk mengucapkan selamat hari raya kepada umat agama lain. Fatwa ini dikeluarkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dari tanggal 28 hingga 31 Mei 2024.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulis di situs resmi MUI pada Kamis (30/5), menyatakan bahwa tindakan seperti mengucapkan selamat hari raya agama lain, menggunakan atribut perayaan agama lain, atau dipaksa untuk melakukan perayaan agama lain dianggap sebagai tindakan yang mencampuradukkan ajaran agama.

"Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama," tegas Niam.

Toleransi Dalam Batasan Syariah

Meski mengeluarkan larangan tersebut, MUI menekankan bahwa umat Muslim tetap harus bersikap toleran terhadap umat agama lain. Umat Muslim diharuskan memberikan kesempatan kepada umat agama lain untuk melaksanakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka.

Niam menjelaskan bahwa toleransi beragama memiliki dua bentuk, yaitu akidah dan muamalah. Toleransi akidah mencakup memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya mereka. Sementara itu, toleransi muamalah berfokus pada kerja sama dalam kehidupan sosial sehari-hari.

"Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual, dan upacara-upacara keagamaan," ujar Niam.

Rekomendasi

Foto: Terdakwa Pelecehan Seksual Agus NTB Ajukan Pengalihan Status Tahanan | Pifa Net

Terdakwa Pelecehan Seksual Agus NTB Ajukan Pengalihan Status Tahanan

Ntb
| Kamis, 16 Januari 2025
Foto: Klasemen Liga Inggris Terbaru Usai Laga Imbang Nottingham Forest vs Liverpool | Pifa Net

Klasemen Liga Inggris Terbaru Usai Laga Imbang Nottingham Forest vs Liverpool

Inggris
| Rabu, 15 Januari 2025
Foto: Studi: Tinggal di Lingkungan Panas Dapat Mempercepat Proses Penuaan | Pifa Net

Studi: Tinggal di Lingkungan Panas Dapat Mempercepat Proses Penuaan

Indonesia
| Senin, 3 Maret 2025
Foto: BREAKING NEWS: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Ditangkap! | Pifa Net

BREAKING NEWS: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Ditangkap!

Korea Selatan
| Rabu, 15 Januari 2025
Foto: Warga Temukan Kepingan yang Diduga Material Pesawat di Pantai Selimpai Sambas | Pifa Net

Warga Temukan Kepingan yang Diduga Material Pesawat di Pantai Selimpai Sambas

Sambas
| Jumat, 10 Januari 2025
Foto: Chelsea Terancam Keluar dari Empat Besar Liga Inggris Usai Ditekuk Brighton | Pifa Net

Chelsea Terancam Keluar dari Empat Besar Liga Inggris Usai Ditekuk Brighton

Inggris
| Sabtu, 15 Februari 2025
Foto: Laporan Shella Saukia terhadap Dokter Detektif Mulai Diproses Polda Metro Jaya | Pifa Net

Laporan Shella Saukia terhadap Dokter Detektif Mulai Diproses Polda Metro Jaya

Jakarta
| Jumat, 28 Februari 2025
Foto: Berburu Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta, Ini Pilihan Menariknya | Pifa Net

Berburu Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta, Ini Pilihan Menariknya

Indonesia
| Selasa, 4 Februari 2025
Foto: Berlangsung Serentak di 5 Kota, “ALPHA GANG” Kembali Beraksi di Ajang We Are AEROX Society | Pifa Net

Berlangsung Serentak di 5 Kota, “ALPHA GANG” Kembali Beraksi di Ajang We Are AEROX Society

Indonesia
| Senin, 24 Februari 2025
Foto: Microsoft dan OpenAI Selidiki Dugaan Akses Ilegal Data oleh DeepSeek | Pifa Net

Microsoft dan OpenAI Selidiki Dugaan Akses Ilegal Data oleh DeepSeek

Indonesia
| Kamis, 30 Januari 2025

Berita Terkait

Lifestyle

Foto: Manfaat Couple Prenatal Yoga untuk Ibu Hamil Seperti yang Dilakukan Erina Gudono dan Kaesang Pangarep | Pifa Net

Manfaat Couple Prenatal Yoga untuk Ibu Hamil Seperti yang Dilakukan Erina Gudono dan Kaesang Pangarep

PIFA, Lifestyle – Erina Gudono tengah mengandung anak pertamanya dari pernikahan dengan Kaesang Pangarep. Saat ini, agar persalinan berjalan lancar, pasangan ini telah melakukan berbagai macam persiapan menuju lahiran. Termasuk satu di antaranya adalah menjalani kelas couple prenatal yoga. Momen tersebut dibagikan oleh akun Instagram sang instruktur @jamilatus.sadiyah, yang dilihat PIFA, pada Kamis (4/7/24). "Couple prenatal yoga Mas Kaesang dan Mbak Erina, sehat bersama adik janin yah," ujar @jamilatus.sadiyah. Sebenarnya apa itu couple prenatal yoga? Apa manfaatnya untuk ibu hamil? Melansir dari laman Kementrian Kesehatan (Kemenkes), couple prenatal yoga merupakan salah satu modifikasi dari prenatal yoga. Latihan ini dilakukan oleh ibu hamil dengan melibatkan suami. Prenatal couple yoga dapat memperkuat hubungan emosional antara ibu, ayah dan calon bayi. Meski gerakannya cukup sederhana, namun prenatal yoga mampu meningkatkan energi pada ibu hamil. Gerakan-gerakan yoga yang lembut dapat menghilangkan stres dan rasa cemas atau takut pada proses persalinan, sehingga dapat meningkatkan kesehatan mental ibu hamil.  Prenatal yoga berpasangan juga meningkatkan kesadaran dan kepekaan satu sama lain, serta mempererat hubungan ibu hamil dan suami. Selain itu, melalui couple prenatal yoga, ibu hamil dan suami dapat menerima satu sama lain, berkomunikasi secara terbuka dengan pasangan membantu melepas dan mengendalikan perasaan negatif. Berikut ini beberapa gerakan couple prenatal yoga yang bisa dilakukan suami istri dan rutin sebelum proses melahirkan: 1. Pasangan berdiri saling berhadapan  Manfaat dari gerakan ini yaitu meningkatkan keseimbangan dan koordinasi, memperkuat otot kaki dan paha, meningkatkan koneksi dan komunikasi antar pasangan. 2. Pasangan duduk saling  berhadapan Saat melakukan ini, pasangan akan mampu meningkatkan fleksibilitas pinggul dan paha, membuka ruang di panggul untuk persiapan persalinan, meningkatkan keintiman dan rasa saling percaya antar pasangan. 3. Pasangan berdiri saling membelakangi Manfaatnya yaitu memperkuat otot punggung dan bahu, meningkatkan postur tubuh, meningkatkan rasa saling mendukung dan kerjasama antar pasangan. 4. Pasangan berdiri saling berhadapan Ketika gerakan couple prenatal yoga ini dilakukan maka akan ampuh mengurangi stres dan kecemasan, meningkatkan relaksasi, serta memperkuat ikatan emosional antar pasangan.

Jakarta
| Kamis, 4 Juli 2024

Lokal

Foto: Wabup Kapuas Hulu Buka Workshop Edukasi Pencegahan Stunting pada Pelajaran SMP/MTS, SMA, SMK dan MA | Pifa Net

Wabup Kapuas Hulu Buka Workshop Edukasi Pencegahan Stunting pada Pelajaran SMP/MTS, SMA, SMK dan MA

PIFA, Lokal - Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, S.T membuka Workshop Edukasi Pencegahan Stunting pada Pelajaran SMP/MTS, SMA, SMK dan MA di Kabupaten Kapuas Hulu bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Putussibau, pada Sabtu (7/10/2023).  Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat menyampaikan Di Kabupaten Kapuas Hulu stunting mengalami penurunan persentasenya namun perlu mendapatkan perhatian yang serius. "Di Kabupaten Kapuas Hulu sampai saat ini untuk stunting memang mengalami penurunan persentasenya namun perlu mendapatkan perhatian yang serius, permasalahan yang paling mendasar selain ketidaktahuan masyarakat terhadap faktorfaktor penyebab stunting dan pemberian pelayanan kesehatan yang belum sesuai standar di akibatkan masalah prilaku seperti hidup sehat, pernihakan dini, dan perceraian," ujar dia. Wakil Bupati Kapuas Hulu berharap agar para peserta workshop dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan bersungguh-sungguh. "Saya selaku Wakil Bupati Kapuas Hulu berharap adek-adek semua bisa mengikuti kegiatan workshop ini nantinya dengan baik sehingga dapat menambah pengetahuan dan pemahaman tentang stunting agara para siswa siswi dapat menghindari pernikahan dini di usia remaja," tuturnya. "Tetap semangat dan tetaplah bekarya menjadi anak bangsa yang baik, kita sama-sama mencegah stunting untuk Kabupaten Kapuas Hulu HEBAT!" tutupnya menambahkan. (yd)

Kapuas Hulu
| Jumat, 13 Oktober 2023

Nasional

Foto: RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Resmi Jadi UU, Ini 5 Poin Pentingnya! | Pifa Net

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Resmi Jadi UU, Ini 5 Poin Pentingnya!

Berita Nasional, PIFA - Rancangan Undangundang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indoensia menjadi Undang-undang pada hari Selasa (12/4) waktu setempat.  "Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ucap Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021 - 2022 di Jakarta pada hari Selasa (12/4).  Para peserta rapat pun meneriakkan kata 'setuju’ secara bersama-sama yang kemudian diikuti oleh ketukan palu sidang. Seketika itu juga, Puan Maharani menyambut riuh tepuk tangan hadirin dengan lambaian tangan dan senyuman. Sedangkan, ruang rapat paripurna pun kemudian riuh dengan suara tepuk tangan dari para legislator dan masyarakat yang hadir di balkon.  Setelah melalui perjuangan lebih dari satu dekade terakhir, akhirnya RUU TPKS resmi disahkan. Berikut deretan poin penting dari UU TPKS yang telah resmi disahkan ini.  1. Perkara kasus kekerasan seksual atas alasan apapun tidak boleh ditolak oleh penyidik kepolisian.  2. Dalam Pasal 4 UU PKS terdapat 19 jenis kekerasan seksual termasuk pemaksaan perkawinan hingga kekerasan seksual berbasis elektronik.  3. Restorative Justice tidak boleh jadi upaya penyelesaian.  4. UU TPKS memastikan korban mendapatkan pengakuan dan jaminan hak.  5. Keterangan dari saksi dan atau korban serta 1 alat bukti sudah cukup untuk menetapkan pelaku sebagai terdakwa.  Sebelumnya, dalam pembahasan tingkat pertama atau rapat pleno, delapan dari sembilan fraksi di DPR sepakat dan menyatakan persetujuannya untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi UU.  Hanya fraksi PKS yang menolak pengesahan tersebut. (b)

Jakarta
| Rabu, 13 April 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5