Foto: AFP/Roslan Rahman

Berita Internasional, PIFA - Mulai tanggal 26 April 2022 mendatang, wisatawan Singapura tak lagi perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR COVID-19. 

Dilansir dari CNN Indonesia, pemerintah Singapura akan mencabut aturan wajib tes PCR Covid-19 bagi pengunjung yang sudah tuntas dua dosis vaksinasi mulai 26 April mendatang.

"Dengan langkah ini, berarti pengunjung yang sudah divaksin penuh tak akan diwajibkan tes lagi untuk masuk ke Singapura," ucap Kementerian Kesehatan Singapura pada hari Jumat (22/4).

Dengan langkah ini, pengunjung Singapura tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sebelumnya harus dilaksanakan dua hari sebelum keberangkatan.

Pencabutan tes sebelum keberangkatan itu juga berlaku bagi anak-anak di bawah 12 tahun yang belum divaksin secara penuh.

Selain itu, aturan tidak lagi diwajibkan tes PCR ini juga akan diterapkan pada pemegang izin kerja non-Malaysia mulai 1 Mei mendatang. Dilansir Channel NewsAsia, mereka juga tak lagi memerlukan izin masuk dari Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MoM). (b) 

Berita Internasional, PIFA - Mulai tanggal 26 April 2022 mendatang, wisatawan Singapura tak lagi perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR COVID-19. 

Dilansir dari CNN Indonesia, pemerintah Singapura akan mencabut aturan wajib tes PCR Covid-19 bagi pengunjung yang sudah tuntas dua dosis vaksinasi mulai 26 April mendatang.

"Dengan langkah ini, berarti pengunjung yang sudah divaksin penuh tak akan diwajibkan tes lagi untuk masuk ke Singapura," ucap Kementerian Kesehatan Singapura pada hari Jumat (22/4).

Dengan langkah ini, pengunjung Singapura tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sebelumnya harus dilaksanakan dua hari sebelum keberangkatan.

Pencabutan tes sebelum keberangkatan itu juga berlaku bagi anak-anak di bawah 12 tahun yang belum divaksin secara penuh.

Selain itu, aturan tidak lagi diwajibkan tes PCR ini juga akan diterapkan pada pemegang izin kerja non-Malaysia mulai 1 Mei mendatang. Dilansir Channel NewsAsia, mereka juga tak lagi memerlukan izin masuk dari Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MoM). (b) 

0

0

You can share on :

0 Komentar