Salah seorang murid SMP di Kota Pontianak dicabuli guru taekwondonya. (Foto: Dok. PIFA/Freepik user33769719)

PIFA, Lokal - Seorang murid salah satu SMP di Kota Pontianak menjadi korban pencabulan oknum guru beladiri taekwondo.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, korban ini adalah murid yang berusia 14 tahun.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan setelah dilaporkan kakak korban,” kata Indra, kemarin.

Tersangka melakukan pencabulan dengan cara meraba-raba tubuh korban dan telah dilakukan sebanyak tiga kali, sejak Februari 2022.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka di lapangan sekolah hingga di selasar masjid usai latihan taekwondo.

"Kemudian diketahui kakak korban, sehingga langsung berinisiatif melaporkannya ke polisi. Saat diperiksa tersangka mengakui perbuatannya," paparnya.

Indra menegaskan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik. 

Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Tentang Pelindungan Anak dan Pasal 6 Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kasusnya masih dikembangkan untuk mengetahui apakah ada korban lain," pungkasnya. (ap)

PIFA, Lokal - Seorang murid salah satu SMP di Kota Pontianak menjadi korban pencabulan oknum guru beladiri taekwondo.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, korban ini adalah murid yang berusia 14 tahun.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan setelah dilaporkan kakak korban,” kata Indra, kemarin.

Tersangka melakukan pencabulan dengan cara meraba-raba tubuh korban dan telah dilakukan sebanyak tiga kali, sejak Februari 2022.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka di lapangan sekolah hingga di selasar masjid usai latihan taekwondo.

"Kemudian diketahui kakak korban, sehingga langsung berinisiatif melaporkannya ke polisi. Saat diperiksa tersangka mengakui perbuatannya," paparnya.

Indra menegaskan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik. 

Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Tentang Pelindungan Anak dan Pasal 6 Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kasusnya masih dikembangkan untuk mengetahui apakah ada korban lain," pungkasnya. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar