Mendikbudristek, Nadiem Makarim, resmi mencabut status ekstrakurikuler pramuka. (Dok. Istimewa)

PIFA, Nasional - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim, mencabut status Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Langkah ini diambil melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Peraturan baru ini menempatkan Pramuka sebagai kegiatan opsional yang dapat diikuti oleh siswa sesuai dengan minat, bakat, dan kebutuhan masing-masing. 

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.

Keputusan ini ditetapkan oleh Menteri Nadiem Makarim pada tanggal 25 Maret 2024 dan mulai berlaku sehari setelah diundangkan, yaitu pada 26 Maret 2024. Dengan demikian, aturan ini secara resmi menggugurkan ketentuan sebelumnya yang menjadikan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib.

PIFA, Nasional - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim, mencabut status Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Langkah ini diambil melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Peraturan baru ini menempatkan Pramuka sebagai kegiatan opsional yang dapat diikuti oleh siswa sesuai dengan minat, bakat, dan kebutuhan masing-masing. 

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.

Keputusan ini ditetapkan oleh Menteri Nadiem Makarim pada tanggal 25 Maret 2024 dan mulai berlaku sehari setelah diundangkan, yaitu pada 26 Maret 2024. Dengan demikian, aturan ini secara resmi menggugurkan ketentuan sebelumnya yang menjadikan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib.

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya