Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri, Hotman Paris Bilang Begini
Nasional | Sabtu, 28 Juni 2025
PIFA, Nasional - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, angkat bicara terkait kabar pencekalan kliennya ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung.
"Klien belum tahu tentang itu. Menunggu saja what next," ujar Hotman singkat saat dikonfirmasi pada Jumat (27/6).
Ia menegaskan bahwa Nadiem tetap berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
"Nadiem siap mengikuti semua aturan yang berlaku," tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah Nadiem untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 19 Juni 2025. Pencegahan ini berkaitan dengan status Nadiem sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa pencekalan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan. Meski belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan, Kejagung menyatakan Nadiem kemungkinan akan kembali dimintai keterangan karena masih ada sejumlah hal yang perlu didalami dan data yang belum dilengkapi.
Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa oleh penyidik pada Senin (23/6) lalu. Kejagung juga menyebut bahwa proses penghitungan kerugian negara dalam kasus ini masih berlangsung.