Nadiem Makarim Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pengadaan Chromebook
Nasional | Senin, 23 Juni 2025
PIFA, Nasional - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019—2022. Pemeriksaan dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Jakarta.
Pukul 09.10 WIB, Nadiem tiba dengan mengenakan kemeja krem dan celana panjang hitam, serta membawa tas jinjing berwarna hitam. Dia didampingi oleh empat orang tim kuasa hukumnya. Ketika ditanya oleh media tentang pemeriksaan dan dokumen yang dibawanya, Nadiem hanya tersenyum dan langsung masuk ke dalam gedung untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami peran Nadiem dalam pengawasan program pengadaan Chromebook. "Kami akan menanyakan proses, pengetahuan yang dimiliki terkait hal ini, serta peran yang bersangkutan dalam pelaksanaan pengadaan tersebut," ujarnya.
Kejagung sedang menyidik dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan Chromebook, di mana tim teknis disinyalir mengarahkan penggunaan sistem operasi Chrome, meskipun uji coba sebelumnya menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook tidak efektif. Anggaran pengadaan ini mencapai Rp9,982 triliun, dengan sebagian besar dana berasal dari dana satuan pendidikan dan dana alokasi khusus.
Pemeriksaan terhadap Nadiem ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap kebenaran terkait tata kelola dana publik dalam bidang pendidikan dan teknologi.