Naga Sepanjang 62 Meter Siap Meriahkan Cap Go Meh di Pontianak
Pontianak | Senin, 13 Januari 2025
Naga sepanjang 62 meter bakal memeriahkan Cap Go Meh di Pontianak. (Dok. Yamaha)
Pontianak | Senin, 13 Januari 2025
Nasional
Nasional - Gubernur Banten Wahidin Halim menolak untuk menerima honorarium Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Banten sebesar Rp 25 juta per bulan.Berdasarkan aturan dari Kementerian Dalam Negeri, gubernur masuk dalam Tim Satgas Covid-19. Sehingga, gubernur dapat menerima honorarium Tim Satgas Covid-19 Tahun 2021. Serang, senin (30/8/2021) Dilansir dari Kompas (31/8/2021) Wahidin mengatakan, penolakan tersebut untuk menjaga perasaan masyarakat Banten yang terdampak pandemi Covid-19. “Demi menjaga perasaan rakyat, menjaga rasa empati dan sensitivitas terhadap warga masyarakat Banten yang terkena maupun yang terdampak Covid-19,” ucapnya. Mantan Wali Kota Tangerang itu menegaskan, sedang fokus penanganan pandemi Covid-19 bersama dengan kabupaten dan kota di Provinsi Banten. Selain itu, mengupayakan peningkatan layanan kesehatan masyarakat, terutama pasien Covid-19 di RSUD Banten dan RSUD Malimping, serta Labkesda Banten. "Peninjauan dan sidak pelaksanaan PPKM, distribusi bantuan sosial bagi warga masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, percepatan vaksinasi hingga pemulihan ekonomi nasional," ujarnya Selain itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/SJ, dijelaskan bahwa honor ketua Satgas Covid-19 sebesar Rp 25 juta per bulan. "Pak Gubernur dapat alokasi per bulan Rp 25 juta. Namun Beliau (Wahidin) menolak honor walaupun secara aturan dimungkinkan," ungkapnya. Menurut Rina, selain Wahidin, honor satgas juga ditolak oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Sekretaris Daerah dan jajaran Satgas Covid-19 Provinsi Banten. "Anggaran ini (honor Satgas) akan digunakan pada perubahan APBD untuk kegiatan dan program yang lebih prioritas," tutupnya.
Lokal
Berita Pontianak, PIFA - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan pendapat Wali Kota terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Pontianak. Dua reperda itu terdiri dari Raperda tentang Smart City dan Penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Menurutnya, usulan Raperda Smart City ini sudah sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang menetapkan salah satu kegiatan prioritas nasional 'Gerakan Menuju Smart City'. Smart city atau kota cerdas merupakan upaya-upaya inovatif yang dilakukan kota dalam mengatasi berbagai persoalan dengan memanfaatkan seefektif dan seefisien mungkin sumber daya yang dimiliki. "Tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Pontianak," tuturnya usai menyampaikan pendapat Wali Kota terhadap dua Raperda usulan DPRD Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (5/4/2022). Dalam implementasi kota cerdas, lanjut Bahasan, tentu ada tantangan dan peluang yang harus dihadapi. Oleh sebab itu, penerapan smart city tidak hanya sebatas berkaitan teknologi, tetapi bagaimana upaya-upaya inovatif dalam merubah ekosistem kota. "Dengan tujuan mempertinggi efisiensi, efektivitas, memperbaiki pelayanan publik dan yang paling penting meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya. Dirinya berharap adanya Perda Smart City dapat menjadi payung regulasi yang memperkuat dasar penerapan smart city di Kota Pontianak. Dalam penerapan smart city juga dibutuhkan dalam pembangunan yang berkelanjutan. "Sehingga akan tercipta layanan kepada masyarakat yang lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat," imbuhnya. Terkait Raperda tentang penataan dan pemberdayaan PKL, Bahasan mendukung disusunnya Raperda itu untuk mengatur keberadaan PKL sebagai payung hukum. "Dengaan adanya Reperda tersebut, diharapkan PKL bisa melaksanakan transaksi penjualan barang dagangannya dengan rasa aman dan nyaman serta mampu meningkatkan perekonomian keluarga," tutupnya. (rs)
Lokal
Berita Melawi, PIFA - Sebanyak 5 orang ASN terdiri dari eselon II berjumlah dua orang, eselon III yang merupakan tenaga administrator 1 orang, dan 2 orang Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi dilantik Bupati Melawi, pada Jum’at (10/6/2022). Bupati Melawi H.Dadi Sunarya Usfa Yursa berharap ASN yang dilantik dapat menunjukan kinerja yang maksimal dengan terobosan dan inovasi. Saya berharap dapat membuat langkah-langkah yang masif dan terukur sehingga kinerja dapat lebih maksimal, harapnya. H.Dadi tidak ingin para pejabat yang dilantik hanya menjadikan pelantikan sekedar seremonial belaka, namun tidak memahami esensi jabatan yang telah diamanahkan. Sebab pelantikan ini bisa dimaknai terutama dari sudut kepentingan organisasi, bukan penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepantingan tertentu, ungkapnya. Lebih lanjut Bupati Melawi menyampaikan, sebagai Aparatur Sipil Negara khususnya pada instansi yang dipimpin harus mampu menjadi aparatur yang profesional serta memiliki integritas dalam mengemban pekerjaan. Hal penting yang akan selalu saya ingatkan kepada seluruh pejabat yang hadir bahwa jabatan adalah amanah dari Allah SWT yang wajib dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan janji dan sumpah jabatan yang sudah diikrarkan serta yang diucapkan dan dituangkan dalam bentuk fakta integritas. “Pelayanan publik merupakan tugas yang harus dicapai dengan menerapkan prinsip transparansi dan inovatif demi menggapai masyarakat yang sejahtera, perekat dan pemersatu bangsa adalah peran dari ASN untuk terwujudnya nilai-nilai nasionalisme dalam pemerintahan,” ujar H.Dadi. Diakhir sambutan, dirinya menyampaikan selamat dan sukses kepada pejabat yang baru dilantik dan dapat membantunya dan Wakil Bupati untuk dapat bersama-sama menjadikan Kabupaten Melawi yang lebih baik kedepan. Sebagai akhir dari sambutan ini, sekali lagi saya sampaikan selamat dan sukses kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik, tunaikan tugas dengan sebaik-sebaiknya, tingkatkan terus kinerja dan pembinaan kepada seluruh ASN, pelihara kebersamaan dan sinergi dalam pelaksanaan tugas dan pengabdian, saya berharap banyak bahwa saudara-saudara nantinya dapat membantu kami Bupati dan Wakil Bupati untuk dapat bersama-sama menjadikan Kabupaten Melawi yang kita cintai ini lebih baik kedepan. Tutupnya. Adapun Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) yang dilantik yaitu Drs.Syafarudin, MM dilantik sebagai Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Melawi dan dr. Yakob Tangkin, M.Kes dilantik sebagai Kepala Disnakertran Kabupaten Melawi. Pada Jabatan Administrator (eselon III a) yang dilantik Salvator Ronald Suhirman, SP., M.Si sebagai Sekretaris pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Jabatan fungsional melalui penyetaraan pengawas yang dilantik Novi Triwulandari S.Sos., M.Si dan Edi Humaidi Ichsan, SH. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Melawi Drs.Kluisen, Sekda Kabupaten Melawi, Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Kapolres Melawi, LO Dandim, para Asisten, Staf Ahli dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah se-Kabupaten Melawi, rekan-rekan wartawan media cetak dan elektronik, dan para tamu lainnya. (ja)