Nainggolan. Antara

Nainggolan. Antara

Berandascoped-by-BerandaSportsscoped-by-SportsNainggolan Menyesal Tak Bela Timnas Indonesia, Singgung Karier Singkat di Belgia

Nainggolan Menyesal Tak Bela Timnas Indonesia, Singgung Karier Singkat di Belgia

Sports | Kamis, 2 April 2026

PIFA, Sports - Mantan gelandang top Eropa, Radja Nainggolan, mengungkapkan penyesalannya karena tidak memilih memperkuat Timnas Indonesia sejak awal karier internasionalnya.

Penyesalan itu muncul seiring kariernya bersama Timnas Belgia yang terbilang singkat. Meski pernah dikenal sebagai salah satu gelandang terbaik di Liga Italia, Nainggolan hanya mencatatkan 30 penampilan (caps) untuk Belgia dan terakhir kali membela negaranya pada 2018.

Nainggolan mengaku sulit menerima kenyataan tersebut, mengingat pengorbanan yang telah ia lakukan demi tampil di level internasional.

“Saya sangat kesulitan menerima ini. Saya mengorbankan hidup saya untuk bisa bermain bagi timnas Belgia,” ujar Nainggolan seperti dikutip dari Voetbal Primeur.

Ia bahkan menyebut bahwa jika bisa mengulang waktu, dirinya akan mengambil keputusan berbeda terkait pilihan tim nasional.

“Jika saya tahu akan seperti ini, saya akan memilih Indonesia lebih awal,” katanya.

Nainggolan memang memiliki kedekatan dengan Indonesia. Ia berdarah Batak dari sang ayah, Marianus Nainggolan, sementara ibunya, Lizy Bogaerts, berasal dari Belgia.

Pemain yang pernah memperkuat AS Roma dan Inter Milan itu juga sempat merasakan atmosfer sepak bola Indonesia saat bergabung dengan Bhayangkara FC pada 2023.

Selama berkarier di Indonesia, Nainggolan mengaku mendapatkan pengalaman yang berbeda, terutama dari sisi dukungan dan apresiasi suporter.

“Saya bermain sepak bola di Indonesia selama enam bulan. Rasa hormat dan apresiasi yang saya terima dari orang-orang di sana sangat berbeda dengan sepak bola Belgia,” ucapnya.

Pernyataan ini pun kembali memunculkan diskusi soal potensi pemain keturunan yang memilih membela negara leluhurnya, termasuk Indonesia yang kini semakin aktif melakukan naturalisasi pemain.

Rekomendasi

Foto: Hasto Hormati Putusan Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Siap Jalani Sidang Pokok Perkara | Pifa Net

Hasto Hormati Putusan Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Siap Jalani Sidang Pokok Perkara

Indonesia
| Jumat, 11 April 2025
Foto: Sukatani Buka Suara Usai Lagu "Bayar Bayar Bayar" Jadi Sorotan | Pifa Net

Sukatani Buka Suara Usai Lagu "Bayar Bayar Bayar" Jadi Sorotan

Indonesia
| Minggu, 23 Februari 2025
Foto: Sapu Bersih Kemenangan, Yamaha Dominasi Seri 2 Mandalika Racing Series | Pifa Net

Sapu Bersih Kemenangan, Yamaha Dominasi Seri 2 Mandalika Racing Series

Sports
| Sabtu, 12 Juli 2025
Foto: Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Proses Hukum di Kejagung Tetap Berlanjut | Pifa Net

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Proses Hukum di Kejagung Tetap Berlanjut

Politik
| Senin, 13 Oktober 2025
Foto: Kyle Walker Hijrah ke AC Milan, Tammy Abraham dan Fans Jadi Alasan Utama | Pifa Net

Kyle Walker Hijrah ke AC Milan, Tammy Abraham dan Fans Jadi Alasan Utama

Indonesia
| Senin, 27 Januari 2025
Foto:  WhatsApp Luncurkan Fitur “About” Mirip Instagram Notes, Bisa Jadi Pemantik Percakapan | Pifa Net

WhatsApp Luncurkan Fitur “About” Mirip Instagram Notes, Bisa Jadi Pemantik Percakapan

Teknologi
| Senin, 24 November 2025
Foto: Skuad Garuda Semakin Lengkap di Sydney, Siap Hadapi Tim Kangguru | Pifa Net

Skuad Garuda Semakin Lengkap di Sydney, Siap Hadapi Tim Kangguru

Australia
| Selasa, 18 Maret 2025
Foto: Harga BBM di Brunei Jauh Lebih Murah dari Indonesia: RON 95 Cuma Rp6.400 per Liter | Pifa Net

Harga BBM di Brunei Jauh Lebih Murah dari Indonesia: RON 95 Cuma Rp6.400 per Liter

Indonesia
| Minggu, 2 Maret 2025
Foto: PSSI Pastikan Emil, Pelupessy, dan Dean James Bisa Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Pifa Net

PSSI Pastikan Emil, Pelupessy, dan Dean James Bisa Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Indonesia
| Sabtu, 15 Maret 2025
Foto: Arsenal Sepakati Transfer Noni Madueke dari Chelsea Seharga Rp1,14 Triliun | Pifa Net

Arsenal Sepakati Transfer Noni Madueke dari Chelsea Seharga Rp1,14 Triliun

Sports
| Jumat, 11 Juli 2025

Berita Terkait

Pifabiz

Foto: Klarifikasi Ibunda Thariq Halilintar Soal Gelar ‘Haji’ yang Tengah Viral di Medsos | Pifa Net

Klarifikasi Ibunda Thariq Halilintar Soal Gelar ‘Haji’ yang Tengah Viral di Medsos

PIFAbiz – YouTuber Thariq Halilintar menjadi bahan olok-olokan netizen di dunia maya karena disebut sudah menjadi haji sejak usia dua bulan. Komentar-komentar terkait hal itu banyak bertebaran di internet.  Semua bermula dari ucapan sang ibu, Geni Faruk, di acara lamaran Thariq dan Aaliyah Massaid. Ia melontarkan pernyataan mengenai Thariq yang harus dipanggil pak Haji karena sudah naik haji sejak usia 2 bulan. "Ngomong-ngomong soal haji, Thariq ini sebenarnya sudah haji. Jadi selesai saya nifas dua bulan, dia langsung kita boyong ke Makkah bukan untuk umrah tapi haji," ceplosnya. Pernyataan itu akhirnya menjadi viral di media sosial. Banyak yang menilai, Geni asal bicara saat menyebut anaknya sudah haji sejak masih bayi. Usai viral dan mendapat cibiran dari netizen, Lenggogeni Faruk pun mengklarifikasi pernyataannya tersebut. Ia mengatakan bahwa ucapannya tentang Thariq yang sudah haji sejak usia dua bulan itu hanya bentuk candaan untuk mencairkan suasana. "Itu kan biar mencairkan suasana sih karena waktu itu lagi serius banget ya, Thariq lagi tegang dan gemetaran pas lamaran," ungkapnya. Lenggogeni Faruk Halilintar menjelaskan sama sekali tidak ada maksud apa-apa mengenai hal tersebut. Ia pun menjelaskan kewajiban Thariq untuk melaksanakan haji setelah baligh harus tetap dijalankan. Ibunda Atta Halilintar ini pun memahami ucapannya tersebut bikin heboh netizen. "Bukan berarti gugur kewajiban Thariq buat haji lagi ya, itu harus benar-benar dijalankan lagi, kewajiban hajinya nggak luntur karena waktu itu kan ikut orang tua ya," terangnya lagi. 

Jakarta
| Kamis, 4 Juli 2024

Lifestyle

Foto: Pemerintah Wacanakan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, OJK Tunggu Payung Hukum | Pifa Net

Pemerintah Wacanakan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, OJK Tunggu Payung Hukum

PIFA.CO.ID, LOKAL – Pemerintah berencana mewajibkan seluruh kendaraan bermotor memiliki asuransi Third Party Liability (TPL). Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa penerbitan PP menjadi kewenangan pemerintah, sementara OJK akan menindaklanjuti aturan tersebut setelah diterbitkan.“Seperti saya sampaikan, amanah Undang-Undang P2SK itu diawali dengan Peraturan Pemerintah. Dan peraturan pemerintah itu domainnya bukan di OJK, melainkan di pemerintah. Kami akan mem-follow up Peraturan Pemerintah itu seperti apa,” ujar Ogi dalam acara Regulasi Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2025).Asuransi TPL dan PenerapannyaAsuransi TPL adalah produk yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kendaraan bermotor yang diasuransikan. Saat ini, asuransi TPL masih bersifat sukarela dan umumnya berlaku untuk kendaraan yang dibeli melalui pinjaman perbankan atau perusahaan pembiayaan (multi-finance).“Yang sekarang sudah ada, TPL itu adalah untuk kepemilikan kendaraan yang berasal dari pinjaman bank atau multi-finance. Nah, itu bisa diwajibkan untuk punya TPL. Tapi untuk kendaraan non-pinjaman, kita harus menunggu Peraturan Pemerintah,” jelas Ogi.Semula, kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada Januari 2025. Namun, Ogi menyebut pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun rancangan PP (RPP) yang akan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaannya.“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi (RPOJK) untuk program asuransi wajib tersebut,” tambahnya.Manfaat Asuransi WajibOgi menilai kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan. Dengan adanya asuransi wajib kendaraan bermotor, prinsip gotong royong dalam membagi risiko dapat mencegah kerugian besar akibat kecelakaan.“Dari perspektif konsumen, asuransi kendaraan akan membantu mereka dalam menanggung kerugian pihak ketiga jika terjadi kecelakaan. Dengan adanya asuransi, biaya tersebut dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi,” tuturnya dalam Insurance Forum 2024.Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi pengguna jalan serta mendorong kesadaran akan pentingnya asuransi kendaraan bermotor di Indonesia. Namun, pelaksanaan aturan ini masih menunggu kepastian dari pemerintah terkait regulasi yang akan diterapkan.

Indonesia
| Selasa, 4 Februari 2025

Politik

Foto: KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan | Pifa Net

KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan

PIFA.CO.ID, POLITIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang sedianya dijadwalkan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi permohonan tersebut dan menyatakan bahwa tim Biro Hukum KPK masih mempersiapkan kelengkapan dokumen terkait perkara tersebut.“KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim,” ujar Tessa di Jakarta, Senin (3/3/2025). “Masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” tambahnya.Sementara itu, tim hukum Hasto Kristiyanto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan terkait dengan penyidikan dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Salah satu anggota tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi pihaknya untuk kembali mengajukan gugatan.“Praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, sehingga kami optimis mengajukan kembali,” kata Ronny. Ia berharap proses praperadilan ini dapat menjadi ajang bagi KPK dan tim hukum penggugat untuk menguji dasar penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Kamis (13/2/2025) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Hakim mengabulkan eksepsi dari KPK, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.Sebagai informasi, pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus suap terkait Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I.Selain itu, Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny dalam proses pengambilan serta pengantaran uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Indonesia
| Senin, 3 Maret 2025
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5