Nama Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Pernah Disebut KPK, Kekayaan dan Kasus Anak Jadi Sorotan
Kalbar | Minggu, 15 Desember 2024
Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah pernah disebut KPK saat OTT KPK di BBPJN Kalimantan Timur pada November 2023. (Kolase: Suara.com)
Kalbar | Minggu, 15 Desember 2024
Politik
PIFA.CO.ID, POLITIK - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas atas perannya sebagai makelar kasus di lingkungan MA selama satu dekade terakhir. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (10/2/2025).Jaksa mengungkap bahwa Zarof memanfaatkan jabatannya di MA sejak 2012 hingga Februari 2022. Jabatan setingkat eselon II dan I yang ia emban mempermudah dirinya untuk bertemu dan menjalin hubungan dengan hakim yang menangani berbagai perkara di MA. Salah satu posisi strategis yang pernah dipegangnya adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, di mana ia juga berperan sebagai pengajar bagi para hakim.“Bahwa dalam jabatan terdakwa tersebut maka memudahkan terdakwa untuk memiliki akses untuk bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung,” ungkap jaksa dalam persidangan.Selama bertugas di MA, Zarof menduduki berbagai jabatan penting. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA pada periode 30 Agustus 2006 hingga 1 September 2014. Kariernya terus menanjak, dan pada Oktober 2014 hingga Juli 2017 ia menduduki posisi sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA. Kemudian, pada Agustus 2017 hingga 1 Februari 2022, ia menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.Menurut jaksa, dalam peranannya sebagai makelar kasus, Zarof menerima suap dari pihak-pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Ia diduga memfasilitasi pertemuan antara pihak yang berperkara dengan hakim guna mempengaruhi putusan yang dikeluarkan.“Dalam periode jabatan terdakwa tersebut, terdakwa telah menerima pemberian yang berhubungan dengan penanganan perkara dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan,” lanjut jaksa.Jaksa menyebut bahwa uang suap yang diterima Zarof terdiri dari berbagai mata uang dan telah dikonversikan ke dalam rupiah dengan nilai total sekitar Rp 915 miliar. Selain itu, ia juga menerima emas logam mulia sebanyak 51 kilogram sebagai bagian dari gratifikasi yang diperolehnya selama beroperasi sebagai makelar kasus.Atas perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti terkait dugaan praktik suap yang dilakukan Zarof di lingkungan MA.
Nasional
PIFA.CO.ID, NASIONAL - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025). Sidang ini menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang merupakan teman dekat Anies.Anies menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat bertindak dengan seksama, objektif, serta mengutamakan kebenaran, kepastian hukum, dan keadilan dalam memutuskan perkara ini.“Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan,” ujar Anies di Pengadilan Tipikor Jakarta.Ia juga menegaskan bahwa kehadirannya dalam sidang tersebut bertujuan untuk menyaksikan langsung jalannya proses hukum yang menimpa rekannya.“Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai,” tambahnya.Sidang Perdana dan Dakwaan JaksaSidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Tom Lembong. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst ini berlangsung di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, mulai pukul 09.00 WIB.Jaksa Muhammad Fadil Paramajeng bertindak sebagai penuntut umum dalam kasus ini.Kronologi Kasus dan Kerugian NegaraSebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari sejak Selasa (29/10/2024).Selama masa penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain dirinya, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus serupa. CS juga telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.Kejagung menduga bahwa kasus korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 400 miliar akibat penyimpangan dalam impor gula kristal mentah.Sidang ini menjadi perhatian publik, mengingat nama besar yang terlibat dalam perkara ini serta dampak kerugian yang ditimbulkan bagi negara. Majelis hakim diharapkan dapat menjalankan proses peradilan dengan transparan dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lokal
Berita Ketapang, PIFA - Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos bersama Wakil Bupati Ketapang H. Farhan, SE.,M.Si didampingi Sekda Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pembangunan di Kabupaten Ketapang, Selasa (12/4/2022) bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang. Bupati Ketapang dalam kesempatan tersebut memberikan evaluasi terkait pembangunan di Kabupaten Ketapang saat ini dan memberikan arahan tentang program kegiatan yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Ketapang. "Saya harap rapat ini menjadi sebuah momentum untuk kepentingan daerah dan bagaimana bisa mendorong proses percepatan pembangunan di Kabupaten Ketapang sehingga tercapai misi melanjutkan Ketapang Maju Menuju Masyarakat Sejahtera," ujar Beliau. Lebih lanjut Beliau juga memberikan arahan terkait dengan Ideologi Keagamaan, bidang Politik, bidang Sosial, bidang Ekonomi dan bidang Kebudayaan. Menurut Beliau dibidang Ideologi Keagamaan toleransi umat beragama di Kabupaten Ketapang selama ini sudah berjalan baik. "Saya melihat toleransi agama di Kabupaten Ketapang sangat baik, dimana hubungan baik ini harus tetap kita jaga sehingga Ketapang menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi semua orang," harap dia. Hal senada, Wakil Bupati Ketapang H.Farhan, SE.,M.Si berharap apa yang disampaikan Bupati agar setiap OPD memberikan tindak lanjut. "Saya berharap apa yang disampaikan Bapak Bupati tadi supaya kita bisa ditindak lanjuti. Mari bersama-sama kita untuk saling bekerjasama dan menjaga kekompakan serta keharmonisan dalam membangun Kabupaten Ketapang yang kita cintai ini," tambahnya. Sementara itu Sekda Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si dalam sambutannya berharap agar para OPD respon terhadap perubahan serta bisa menujukkan prestasi dalam bekerja. "Saya mengajak seluruh OPD untuk adaptif, responsif, kreatif dan inovatif terhadap perubahan. Ini juga termasuk prestasi untuk kemajuan daerah Kabupaten Ketapang ini," pungkas Beliau. Kegiatan ini juga dihadiri Para staff ahli Bupati, Asisten Sekda, para kepala OPD Ketapang, Kepala satuan Brimob Ketapang, pengurus BUMD Ketapang, anggota TP3D, anggota BP3FE-KPCT-AP, para Camat, undangan dan lainnya. (rs)