Ilustrasi 38 provinsi yang ada di Indonesia sekarang. (Foto: Dok. PIFA/Freepik user14834015)

Berita Nasional, PIFA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Papua Barat Daya menjadi provinsi baru di tanah air, Jumat (9/12/2022), di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta. Dengan peresmian itu, kini total provinsi di Indonesia bertambah jadi 38 provinsi. 

“Dengan rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, pada hari ini, Jumat, tanggal 9 Desember 2022, bertempat di Jakarta, saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022,” ucap Tito, mengutip laman Setkab RI, Sabtu (10/12). 

Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya bersama tiga daerah otonom baru (DOB) lainnya di Papua merupakan bagian dari upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua. Mendagri menegaskan, pembentukannya berdasarkan aspirasi masyarakat Papua. 

“Harapan kita dengan adanya Provinsi Papua Barat Daya ini, sekali lagi akan mempercepat pembangunan di Papua untuk menyejahterakan rakyat Papua, termasuk dan utama orang asli Papua, di samping tentunya warga-warga yang lain yang ada di sana," harap Mendagri.

Pemerintah berharap provinsi baru itu dapat memperpendek birokrasi.

"Tidak perlu lagi nanti koordinasi, komunikasi harus ke Manokwari, dari Sorong Raya cukup ke Kota Sorong sebagai ibu kota,” pungkas Mendagri Tito.

Mendagri menjelaskan pembentukan provinsi baru itu berdasarkan aspirasi yang ditangkap dari masyarakat, kemudian diajukan kepada DPR RI selain kepada pemerintah eksekutif.

"Kemudian atas inisiatif dari DPR RI, telah diakomodir tiga provinsi baru di Provinsi Papua yang lama, yaitu lahirnya Provinsi Papua Selatan, kemudian Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Aspirasi ini terus diakomodir, berlanjut ke Papua Barat Daya,” sambungnya. (yd)

Berita Nasional, PIFA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Papua Barat Daya menjadi provinsi baru di tanah air, Jumat (9/12/2022), di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta. Dengan peresmian itu, kini total provinsi di Indonesia bertambah jadi 38 provinsi. 

“Dengan rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, pada hari ini, Jumat, tanggal 9 Desember 2022, bertempat di Jakarta, saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022,” ucap Tito, mengutip laman Setkab RI, Sabtu (10/12). 

Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya bersama tiga daerah otonom baru (DOB) lainnya di Papua merupakan bagian dari upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua. Mendagri menegaskan, pembentukannya berdasarkan aspirasi masyarakat Papua. 

“Harapan kita dengan adanya Provinsi Papua Barat Daya ini, sekali lagi akan mempercepat pembangunan di Papua untuk menyejahterakan rakyat Papua, termasuk dan utama orang asli Papua, di samping tentunya warga-warga yang lain yang ada di sana," harap Mendagri.

Pemerintah berharap provinsi baru itu dapat memperpendek birokrasi.

"Tidak perlu lagi nanti koordinasi, komunikasi harus ke Manokwari, dari Sorong Raya cukup ke Kota Sorong sebagai ibu kota,” pungkas Mendagri Tito.

Mendagri menjelaskan pembentukan provinsi baru itu berdasarkan aspirasi yang ditangkap dari masyarakat, kemudian diajukan kepada DPR RI selain kepada pemerintah eksekutif.

"Kemudian atas inisiatif dari DPR RI, telah diakomodir tiga provinsi baru di Provinsi Papua yang lama, yaitu lahirnya Provinsi Papua Selatan, kemudian Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Aspirasi ini terus diakomodir, berlanjut ke Papua Barat Daya,” sambungnya. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya