Gedung Mahkamah Agung RI yang cabut syarat batas usia calon kepala daerah di Pilkada 2024. (Dok. PN Bogor)

PIFA, Politik - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mengkritik keras putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Partai Garuda Republik Indonesia (Garuda) terkait perubahan aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Ketua DPP NasDem, Sugeng Suparwoto, menyuarakan keprihatinannya dan memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengakali peraturan demi mencalonkan sosok tertentu.

"Menurut kita enggak usah lah, semuanya itu saling dalam tanda kutip mengakali aturan semata-mata untuk diperuntukkan agar si badu sutonoyo dadapwaru itu bisa mencalonkan," ujar Sugeng dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta.

Sugeng juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, dampak sosial dari putusan tersebut sangat signifikan dan tidak seharusnya kembali terjadi dalam kasus ini.

"Celaka kalau kayak gitu, mohon maaf saya harus ungkapkan di sini cukup lah sekali yang kemarin. Cukup itu mahal betul biaya sosial psikologi sosialnya mahal betul," tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada 29 Mei 2024, menyatakan bahwa ketentuan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur diubah dari 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon. Ketua Majelis Hakim, Yulius, dan anggota majelis, Cerah Bangun, menyampaikan bahwa putusan tersebut sudah dipublikasikan di laman resmi MA.

MA juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (ad) 

PIFA, Politik - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mengkritik keras putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Partai Garuda Republik Indonesia (Garuda) terkait perubahan aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Ketua DPP NasDem, Sugeng Suparwoto, menyuarakan keprihatinannya dan memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengakali peraturan demi mencalonkan sosok tertentu.

"Menurut kita enggak usah lah, semuanya itu saling dalam tanda kutip mengakali aturan semata-mata untuk diperuntukkan agar si badu sutonoyo dadapwaru itu bisa mencalonkan," ujar Sugeng dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta.

Sugeng juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, dampak sosial dari putusan tersebut sangat signifikan dan tidak seharusnya kembali terjadi dalam kasus ini.

"Celaka kalau kayak gitu, mohon maaf saya harus ungkapkan di sini cukup lah sekali yang kemarin. Cukup itu mahal betul biaya sosial psikologi sosialnya mahal betul," tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada 29 Mei 2024, menyatakan bahwa ketentuan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur diubah dari 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon. Ketua Majelis Hakim, Yulius, dan anggota majelis, Cerah Bangun, menyampaikan bahwa putusan tersebut sudah dipublikasikan di laman resmi MA.

MA juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (ad) 

0

0

You can share on :

0 Komentar