Gedung Mahkamah Agung RI yang cabut syarat batas usia calon kepala daerah di Pilkada 2024. (Dok. PN Bogor)

Gedung Mahkamah Agung RI yang cabut syarat batas usia calon kepala daerah di Pilkada 2024. (Dok. PN Bogor)

Berandascoped-by-BerandaPolitikscoped-by-PolitikNasDem Kritik Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah: Celaka, Cukuplah Sekali Kemarin

NasDem Kritik Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah: Celaka, Cukuplah Sekali Kemarin

Indonesia | Minggu, 2 Juni 2024

PIFA, Politik - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mengkritik keras putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Partai Garuda Republik Indonesia (Garuda) terkait perubahan aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Ketua DPP NasDem, Sugeng Suparwoto, menyuarakan keprihatinannya dan memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengakali peraturan demi mencalonkan sosok tertentu.

"Menurut kita enggak usah lah, semuanya itu saling dalam tanda kutip mengakali aturan semata-mata untuk diperuntukkan agar si badu sutonoyo dadapwaru itu bisa mencalonkan," ujar Sugeng dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta.

Sugeng juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, dampak sosial dari putusan tersebut sangat signifikan dan tidak seharusnya kembali terjadi dalam kasus ini.

"Celaka kalau kayak gitu, mohon maaf saya harus ungkapkan di sini cukup lah sekali yang kemarin. Cukup itu mahal betul biaya sosial psikologi sosialnya mahal betul," tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada 29 Mei 2024, menyatakan bahwa ketentuan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur diubah dari 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon. Ketua Majelis Hakim, Yulius, dan anggota majelis, Cerah Bangun, menyampaikan bahwa putusan tersebut sudah dipublikasikan di laman resmi MA.

MA juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (ad) 

Rekomendasi

Foto: Keturunan Arab, Fanny Ghassani Ungkap Tanggapan Keluarga Soal Penampilannya yang Seksi | Pifa Net

Keturunan Arab, Fanny Ghassani Ungkap Tanggapan Keluarga Soal Penampilannya yang Seksi

Indonesia
| Jumat, 10 Januari 2025
Foto: Riezky Kabah Pernah Dilaporkan ke Polisi pada 2023, Namun Proses Tak Berlanjut karena Kekurangan Bukti | Pifa Net

Riezky Kabah Pernah Dilaporkan ke Polisi pada 2023, Namun Proses Tak Berlanjut karena Kekurangan Bukti

Pontianak
| Rabu, 5 Maret 2025
Foto: Hotman Paris Sentil Ahok soal Kasus Pertamina: Singgung Gaji Miliaran | Pifa Net

Hotman Paris Sentil Ahok soal Kasus Pertamina: Singgung Gaji Miliaran

Indonesia
| Minggu, 2 Maret 2025
Foto: Jago Banget! MU Comeback vs Southampton Lewat Hattrick Diallo dalam 12 Menit | Pifa Net

Jago Banget! MU Comeback vs Southampton Lewat Hattrick Diallo dalam 12 Menit

Inggris
| Jumat, 17 Januari 2025
Foto: Puluhan Karyawan Dipecat karena Berpura-pura Kerja dengan Keyboard Palsu | Pifa Net

Puluhan Karyawan Dipecat karena Berpura-pura Kerja dengan Keyboard Palsu

Amerika Serikat
| Minggu, 9 Maret 2025
Foto: Raditya Dika dan Yono Bakrie Gegerkan Dunia Maya dengan Podcast 24 Jam Non-Stop | Pifa Net

Raditya Dika dan Yono Bakrie Gegerkan Dunia Maya dengan Podcast 24 Jam Non-Stop

Pifabiz
| Sabtu, 4 Januari 2025
Foto: Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia Saat Jalani Cuci Darah | Pifa Net

Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia Saat Jalani Cuci Darah

Pifabiz
| Minggu, 5 Januari 2025
Foto: Derby della Madonnina Tersaji di Semifinal Coppa Italia 2024/2025 | Pifa Net

Derby della Madonnina Tersaji di Semifinal Coppa Italia 2024/2025

Italia
| Rabu, 26 Februari 2025
Foto: Elkan Baggott Beri Assist, Blackpool Raih Kemenangan di League One | Pifa Net

Elkan Baggott Beri Assist, Blackpool Raih Kemenangan di League One

Inggris
| Kamis, 30 Januari 2025
Foto: Justin Kluivert Makin Apik, Cetak 6 Gol dan 3 Assist dalam 4 Pertandingan | Pifa Net

Justin Kluivert Makin Apik, Cetak 6 Gol dan 3 Assist dalam 4 Pertandingan

Indonesia
| Senin, 27 Januari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Dongkrak IPM, Komisi V Minta Pemprov Kalbar Pemerataan Pembangunan Sekolah | Pifa Net

Dongkrak IPM, Komisi V Minta Pemprov Kalbar Pemerataan Pembangunan Sekolah

Berita Lokal, PIFA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat diminta memperioritaskan pemerataan pembangunan sekolah, guna meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). "Pemerataan sekolah merupakan upaya meningkatkan IPM. Walau peningkatan IPM sendiri bukan merupakan tugas dari Dinas Pendidikan saja," kata Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Heri Mustamin, kemarin. Heri mengutarakan, IPM menjadi tanggung jawab bersama seluruh stakeholder. Sehingga tidak hanya dibebankan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar saja. Kendati demikian, legislator Partai Golkar itu mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar harus bekerja sesuai dengan visi dan misi gubernur. "Terutama percepatan peningkatan IPM itu tadi. Salah satu yang dapat dilakukan dengan pemerataan sekolah," jelasnya. Menurut Heri, pemerataan sekolah di seluruh Kalbar mesti dilakukan. Sebab, peningkatan IPM jadi prioritas utama Gubernur. "Anggaran tahun 2023 mendatang sangat besar, mencapai Rp200 miliar yang berhubungan dengan visi dan misi gubernur," katanya. Menurutnya, sebagian besar infrastruktur sekolah di 14 kabupaten dan kota kebutuhannya seperti penambahan gedung lokal dan renovasi ruangan. Sementara itu di Kota Pontianak, meminta Disdikbud membangun SMA Negeri di Pontianak Timur dan Tenggara. Kehadiran SMA Negeri di dua kawasan itu, menjadi dambaan masyarakat karena dua kecamatan tersebut belum memilikinya. "Di tahun ini, Pemprov Kalbar bakal membangun SMA di Jalan Flora di Pontianak Utara," katanya. Selain itu, Heri juga meminta agar ada penambahan SMA baru di Pontianak Timur dan di Pontianak Tenggara. "Kepala dinas tmerespon akan mengevaluasi," ujarnya. Di sisi lain, Heri tak menampik adanya persoalan yang dihadapi misalnya lahan. Maka itu, pihaknya bakal melakukan audiensi dengan Rektor Universitas Tanjungpura, Wali Kota Pontianak hingga Dirjen untuk masalah aset.  "Sehingga SMA di Pontianak Tenggara bisa diperjuangkan," jelasnya. (ap) 

Kalbar
| Rabu, 5 Oktober 2022

Lokal

Foto: Heboh Pria asal Kubu Raya Ditemukan Meninggal di Sekadau | Pifa Net

Heboh Pria asal Kubu Raya Ditemukan Meninggal di Sekadau

PIFA, Lokal - Sesosok jenazah laki-laki ditemukan di Jalan Keling Kumang, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, pada hari Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Jenazah tersebut diketahui bernama Zulkifli, seorang pria berusia 66 tahun yang tinggal sendirian tanpa keluarga. Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama melalui Kasi Humas Polres Sekadau AKP Agus Junaidi mengungkapkan bahwa Zulkifli bukan merupakan warga asli Sekadau. "Menurut keterangan tetangga, Zulkifli baru berdomisili di Sekadau sekitar bulan April 2024 dan tinggal sendirian tanpa keluarga. Ia bekerja sebagai tukang dalam pembangunan seminari di Jalan Merdeka Selatan, Desa Sungai Ringin," jelas AKP Agus. Menurut kesaksian tetangga, mereka terakhir kali mendengar Zulkifli batuk-batuk pada malam hari Rabu (12/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Keesokan paginya, Zulkifli ditemukan meninggal dunia di kediamannya. Tim Inafis Sat Reskrim Polres Sekadau bersama Sat Samapta dan Polsek Sekadau Hilir segera datang ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi jenazah. Berdasarkan hasil sementara, diduga Zulkifli meninggal dunia karena sakit. Saat ini, pihak kepolisian telah menghubungi keluarga korban yang tercatat sebagai warga Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, untuk penyerahan jenazah.

Sekadau
| Sabtu, 15 Juni 2024

Lokal

Foto: Polisi Amankan 4 Tukang Parkir Lakukan Pungutan Liar di Gor Pangsuma Pontianak | Pifa Net

Polisi Amankan 4 Tukang Parkir Lakukan Pungutan Liar di Gor Pangsuma Pontianak

PIFA.CO.ID, LOKAL - Sebanyak empat orang juru parkir liar di kawasan Gelanggang Olahraga Terpadu (GOR) Pangsuma Ayani Pontianak diamankan Polsek Pontianak Selatan pada Kamis (6/2/2025). Mereka diduga memaksa pengunjung untuk membayar tarif parkir Rp 5.000, meskipun pengunjung telah membayar parkir resmi di gerbang masuk GOR. Tindakan ini merupakan respons cepat kepolisian setelah adanya aduan masyarakat terkait praktik pungutan liar di area GOR Pangsuma yang sempat viral di media sosial. Sejumlah pengunjung mengeluhkan tarif parkir yang dianggap tidak wajar, termasuk penerapan tarif ganda. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Pontianak Selatan langsung turun ke lokasi dan mengamankan empat juru parkir untuk diberikan pembinaan di Mapolsek. Kapolsek Pontianak Selatan menegaskan bahwa praktik pungutan liar tidak bisa ditoleransi dan meminta juru parkir untuk mematuhi aturan yang berlaku. "Sebagai bentuk pertanggungjawaban, keempat juru parkir ini diberikan wejangan, diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta melakukan video testimoni berisi permohonan maaf kepada pengunjung GOR Pangsuma atas ketidaknyamanan yang terjadi," ujar Kapolsek. Polsek Pontianak Selatan juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa agar ketertiban umum dapat terus terjaga.

Pontianak
| Sabtu, 8 Februari 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5