Calon striker Timnas Indonesia, Ole Romeny. (PA)

Calon striker Timnas Indonesia, Ole Romeny. (PA)

Berandascoped-by-BerandaSportsscoped-by-SportsNaturalisasi 3 Pemain Timnas Indonesia Disetujui DPR RI, Salah Satunya Ole Romeny

Naturalisasi 3 Pemain Timnas Indonesia Disetujui DPR RI, Salah Satunya Ole Romeny

Indonesia | Senin, 3 Februari 2025

PIFA.CO.ID, SPORTS - Komisi VIII dan X DPR telah menyetujui proses naturalisasi tiga pemain keturunan untuk memperkuat Timnas Indonesia, yakni Ole Romeny, Tim Geypens, dan Dion Markx. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo serta perwakilan PSSI, Sumardji, yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (3/2).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Dewi Asmara, mengonfirmasi bahwa setelah mendengarkan penjelasan dari pemerintah, DPR memberikan persetujuan atas permohonan kewarganegaraan ketiga pemain tersebut. Persetujuan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku demi kepentingan sepak bola nasional.

Rapat Paripurna DPR dijadwalkan digelar pada Selasa (4/2) untuk mengesahkan keputusan ini sebelum proses pengambilan sumpah kewarganegaraan pada 8 Februari 2025. Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa keputusan akhir terkait kewarganegaraan tetap berada di tangan instansi berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Hasil rapat kerja hari ini disampaikan keapda Rapat Paripurna DPR RI yang akan dilakukan besok untuk diambil keputusan," ucap Hetifah mengutip CNN Indonesia.

Ole Romeny diharapkan dapat segera bergabung dengan Timnas Indonesia pada Maret 2025, sementara Tim Geypens dan Dion Markx diproyeksikan memperkuat Timnas U-20 jika berhasil lolos ke Piala Dunia U-20 2025.

Rekomendasi

Foto: Live Indonesia U-17 vs Korea Utara di Perempatfinal Piala Asia Malam Ini | Pifa Net

Live Indonesia U-17 vs Korea Utara di Perempatfinal Piala Asia Malam Ini

Indonesia
| Senin, 14 April 2025
Foto: Tidak Sebulan, Ini Jadwal Libur Sekolah Saat Ramadhan 2025 | Pifa Net

Tidak Sebulan, Ini Jadwal Libur Sekolah Saat Ramadhan 2025

Indonesia
| Rabu, 22 Januari 2025
Foto: Bolehkah Minum Air Es Saat Berbuka Puasa? Ini Penjelasannya | Pifa Net

Bolehkah Minum Air Es Saat Berbuka Puasa? Ini Penjelasannya

Indonesia
| Selasa, 18 Maret 2025
Foto: Elkan Baggott Impresif Bersama Blackpool FC, Peluang ke Timnas Terbuka Lebar? | Pifa Net

Elkan Baggott Impresif Bersama Blackpool FC, Peluang ke Timnas Terbuka Lebar?

Indonesia
| Rabu, 12 Februari 2025
Foto: Prediksi dan H2H Inter Milan vs Atalanta di Semifinal Supercoppa Italiana 2024 | Pifa Net

Prediksi dan H2H Inter Milan vs Atalanta di Semifinal Supercoppa Italiana 2024

Indonesia
| Kamis, 2 Januari 2025
Foto: Majukan Pendidikan Indonesia, Yamaha Resmikan SMK Kelas Khusus SMK Mekanik Cibinong | Pifa Net

Majukan Pendidikan Indonesia, Yamaha Resmikan SMK Kelas Khusus SMK Mekanik Cibinong

Indonesia
| Kamis, 23 Januari 2025
Foto: Universitas PGRI Pontianak Jalin Kerja Sama dengan Bank Mandiri untuk Pembayaran UKT dan Layanan Keuangan | Pifa Net

Universitas PGRI Pontianak Jalin Kerja Sama dengan Bank Mandiri untuk Pembayaran UKT dan Layanan Keuangan

Pontianak
| Senin, 3 Februari 2025
Foto: OPPO Luncurkan Find N5 di Indonesia, Smartphone Lipat Ultra Tipis Berteknologi Canggih | Pifa Net

OPPO Luncurkan Find N5 di Indonesia, Smartphone Lipat Ultra Tipis Berteknologi Canggih

Indonesia
| Jumat, 2 Mei 2025
Foto: Mabuk Lem, Anak di Mempawah Tusuk Ayah Kandung | Pifa Net

Mabuk Lem, Anak di Mempawah Tusuk Ayah Kandung

Mempawah
| Selasa, 15 April 2025
Foto: Prediksi dan H2H Juventus vs AC Milan di Semifinal Supercoppa Italiana 2024 | Pifa Net

Prediksi dan H2H Juventus vs AC Milan di Semifinal Supercoppa Italiana 2024

Italia
| Kamis, 2 Januari 2025

Berita Terkait

Sports

Foto: Putri Tangsel City Sabet Gelar Juara U-14 & U-16 Hydroplus Piala Pertiwi Banten | Pifa Net

Putri Tangsel City Sabet Gelar Juara U-14 & U-16 Hydroplus Piala Pertiwi Banten

PIFA.CO.ID, SPORTS - Putri Tangsel City sukses menyabet gelar juara pada ajang Hydroplus Piala Pertiwi U-14 & U-16 2025 Regional Banten yang digelar di Stadion Mini Cisauk, Tangerang, Minggu (20/4). Di kategori U-14, mereka mengalahkan Putri Cipta Cendikia dengan skor tipis 3-2. Sementara itu, di kategori U-16, kemenangan diraih lewat drama adu penalti 2-1 atas Raga Negeri, setelah bermain imbang 0-0 di waktu normal.Berikut daftar juara Hydroplus Piala Pertiwi Regional Banten 2025:U-14Juara: Putri Tangsel CityRunner-up: Putri Cipta CendikiaPemain Terbaik: Khanza Nisa (Putri Cipta Cendikia)Top Skor: Sevilla Khoirunnisa (Putri Tangsel City)U-16Juara: Putri Tangsel CityRunner-up: Raga NegeriPemain Terbaik: Afkarina Diyanatul (Raga Negeri)Top Skor: Rebecca Margaretha (Putri Tangsel City)Selain penentuan juara, tim talent scouting Regional Tangerang juga telah menetapkan 25 nama pemain pilihan untuk tampil mewakili wilayahnya di Piala All Star yang akan berlangsung di Kudus pada 7–20 Juli mendatang.Daftar 25 Pemain TerpilihAnggun Ashaley Tirta, Kanaya Syafira, Cahaya, Listia, Yuri Maheswari, Khalishah Almkira Safitri, Racheyla Delpuila, Heni Anggraeni, Airsyahara Putri Gustian, Debby Alvani Zanaya, Naila Fikkriyyah, Hafizah Raudatul Jannah, Nikita Aprilia, Labibah Thalita Athaya, Siti Nurul Hafizah, Savaira Rizqin, Febri Arum, Alleana Ayu Arumy, Catur Alob Kapesopta Prayitna, Maulina Nur Hasana, Sevilla Khoirunissa, Nyimas Ayu Fitri, Chasyafa Nur Chasanah, Khanza Nisa, dan Quenna Humaira.

Banten
| Senin, 21 April 2025

Pifabiz

Foto: Profil Song Jae Rim, Aktor Korea yang Meninggal Dunia di Usia 39 Tahun | Pifa Net

Profil Song Jae Rim, Aktor Korea yang Meninggal Dunia di Usia 39 Tahun

PIFAbiz - Industri hiburan Korea Selatan kembali berduka. Salah satu aktor terkenal yakni Song Jae Rim meninggal dunia di usia 39 tahun. Pihak kepolisian Seongdong di Seoul mengonfirmasi bahwa sang aktor ditemukan meninggal dunia di apartemennya yang berlokasi distrik Seongdong, Seoul, Pada Selasa, (12/11).Song Jae Rim diketahui ditemukan meninggal dunia oleh seorang teman yang berencana untuk pergi makan siang dengan sang aktor. Selain itu, dua lembar surat juga dilaporkan ditemukan di lokasi kejadian.Saat ini penyebab meninggalnya Song Jae Rim masih belum diketahui, namun menurut keterangan polisi tidak ditemukan adanya tanda-tanda 'kejahatan'.Aktor Song Jae Rim lahir di Seoul, Korea Selatan pada 18 Februari 1985. Sebelum aktif menjadi aktor, ia mengawali kariernya sebagai model runway. Selain itu, ia juga tampil dalam berbagai majalah mode kenamaan seperti Dazed Korea, Nylon Korea, Esquire Korea, GQ Korea, dan masih banyak lagi.Song Jae Rim mulai menekuni dunia akting pada 2009, dan namanya mulai dikenal setelah membintangi Moon Embracing the Sun (2012). Setelahnya, sang aktor juga banyak tampil di serial drama populer lainnya seperti Clean with Passion for Now (2018), I Wanna Hear Your Song (2019), Work Later, Drink Now (2021), hingga yang terbaru  Queen Woo (2024).Song Jae Rim juga berhasil mencuri atensi publik usai dirinya berpartisipasi dalam acara We Got Married season 4 (2014) dan dipasangkan dengan aktris Kim So Eun. (ly)

Korea Selatan
| Sabtu, 16 November 2024

Nasional

Foto: Cair Juni 2022, Ini Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Bagi Guru Madrasah Bukan PNS dari Kemenag | Pifa Net

Cair Juni 2022, Ini Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Bagi Guru Madrasah Bukan PNS dari Kemenag

Berita Nasional, PIFA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, tunjangan insentif bagi Guru Madrasah bukan PNS akan segera dicarikan secara bertahap bulan Juni 2022. "Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Jika begitu, maka KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” jelas Menag di Jakarta, Kamis (16/6/2022), dikutip dari laman Kemenag. "Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," lanjutnya. Dijelaskannya, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Besarannya adalah Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini sedang diproses pencairan untuk enam bulan bagi 216 ribu guru madrasah bukan PNS. Menag menuturkan, insentif tersebut merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.  Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menyampaikan, karena keterbatasan anggaran, insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut:  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);  2. Belum lulus sertifikasi; 3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. "Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain. 6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya; 8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.  9. Belum usia pensiun (60 tahun).  "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain. 10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. "Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tutupnya. (yd)

Indonesia
| Senin, 20 Juni 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5