Kerugian negara akibat mafia handphone ilgela tembus Rp353 miliar, total ada 191.965 yang masuk ke Indonesia. (Detikcom)

PIFA, Tekno - Kasus mafia handphone ilegal di Indonesia  menghebohkan masyarakat setelah Bareskrim Polri mengumumkan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana ini mencapai angka Rp 353 miliar. 

Selama 10 hari, mulai dari tanggal 10 hingga 20 Oktober 2022, para pelaku yang terlibat dalam kasus ini diketahui memasukkan 191.965 ponsel ilegal tanpa mengikuti prosedur pendaftaran IMEI yang berlaku.

"Dari rekapitulasi, IMEI sebanyak 191.965 buah, jika dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar)." kata Kabareskrim Polri, Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, seperti dikutip dari CNBC, Minggu (30/7/2023).

Menurutnya, sebagian besar ponsel ilegal yang dimasukkan ke Indonesia adalah produk iPhone, yaitu sebanyak 176.874 perangkat.

Wahyu menyatakan bahwa enam orang telah ditetapkan menjadi tersangka dan diamankan dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah pegawai pemerintah dengan inisial F dari Kemenperin dan inisial A dari Dirjen Bea Cukai. Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak swasta yang berperan sebagai pemasok alat komunikasi elektronik ilegal dengan inisial P, D, E, dan B.

Para pelaku menggunakan modus operandi dengan cara memasukkan IMEI secara langsung ke aplikasi CEIR tanpa melalui proses permohonan resmi yang sah.

Kasus ini semakin pelik karena ada pula akun e-commerce yang menawarkan jasa buka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Adi Vivid mengungkapkan bahwa prosedur pendaftaran atau registrasi IMEI seharusnya melibatkan empat tahapan, termasuk melalui Kemenperin, sebagai jalur bagi produsen dan pengusaha importir ponsel.

"Nah, di sinilah permasalah terjadi. Jadi proses pengajuan ijin IMEI di Kemenperin ini, pertama, perushaan pemohon mengajukan untuk memasukan secara online, kemudian diajukan ke Kemenperin dan ada bagain yang untuk melakukan verifikasi data," ujar Adi.

"Setelah itu diberikan persetujuan ke Kemkominfo dan dimasukkan ke database, namanya program CEIR. Tahapan di Kemenperin ini yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka yang insialnya F, yang seharusnya di situ ada pembayaran dan sebagainya," lanjutnya.

PIFA, Tekno - Kasus mafia handphone ilegal di Indonesia  menghebohkan masyarakat setelah Bareskrim Polri mengumumkan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana ini mencapai angka Rp 353 miliar. 

Selama 10 hari, mulai dari tanggal 10 hingga 20 Oktober 2022, para pelaku yang terlibat dalam kasus ini diketahui memasukkan 191.965 ponsel ilegal tanpa mengikuti prosedur pendaftaran IMEI yang berlaku.

"Dari rekapitulasi, IMEI sebanyak 191.965 buah, jika dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar)." kata Kabareskrim Polri, Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, seperti dikutip dari CNBC, Minggu (30/7/2023).

Menurutnya, sebagian besar ponsel ilegal yang dimasukkan ke Indonesia adalah produk iPhone, yaitu sebanyak 176.874 perangkat.

Wahyu menyatakan bahwa enam orang telah ditetapkan menjadi tersangka dan diamankan dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah pegawai pemerintah dengan inisial F dari Kemenperin dan inisial A dari Dirjen Bea Cukai. Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak swasta yang berperan sebagai pemasok alat komunikasi elektronik ilegal dengan inisial P, D, E, dan B.

Para pelaku menggunakan modus operandi dengan cara memasukkan IMEI secara langsung ke aplikasi CEIR tanpa melalui proses permohonan resmi yang sah.

Kasus ini semakin pelik karena ada pula akun e-commerce yang menawarkan jasa buka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Adi Vivid mengungkapkan bahwa prosedur pendaftaran atau registrasi IMEI seharusnya melibatkan empat tahapan, termasuk melalui Kemenperin, sebagai jalur bagi produsen dan pengusaha importir ponsel.

"Nah, di sinilah permasalah terjadi. Jadi proses pengajuan ijin IMEI di Kemenperin ini, pertama, perushaan pemohon mengajukan untuk memasukan secara online, kemudian diajukan ke Kemenperin dan ada bagain yang untuk melakukan verifikasi data," ujar Adi.

"Setelah itu diberikan persetujuan ke Kemkominfo dan dimasukkan ke database, namanya program CEIR. Tahapan di Kemenperin ini yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka yang insialnya F, yang seharusnya di situ ada pembayaran dan sebagainya," lanjutnya.

0

0

You can share on :

0 Komentar