Foto: Humas Polres Sanggau

Foto: Humas Polres Sanggau

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalNekat Bawa Kabur Sepeda Motor, Pria Asal Sintang Ditangkap Anggota Polsek Sekayam

Nekat Bawa Kabur Sepeda Motor, Pria Asal Sintang Ditangkap Anggota Polsek Sekayam

Sanggau | Selasa, 29 Maret 2022

Berita Sanggau, PIFA - Seorang pria berinisial GS (26) warga Dusun Sepadung Desa Senangan Kecil, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, ditangkap anggota Polsek Sekayam. Pelaku diamankan nekat bawa kabur Sepeda Motor.

AKP Ruslan Abdul Gani Kapolsek menjelaskan, kronologisnya pada Kamis (24/3/2022) sekira jam 19.00 WIB, pelaku GS sedang minum Bir Bintang di warung milik korban bernama Syuryani yang warga RT Setegung Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam.

Saat itu pelaku meminta kepada korban untuk diantar ke Bandung motor yang berada di Dusun Balai Karangan IV. Pada kesempatan tersebut, pelapor meminta kepada saksi Markus Mulyadi untuk mengantar pelaku dengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Vario warna merah (KB 4111 XX) milik terlapor.

Sesampainya di jembatan Balai IV, pelaku berhenti untuk menghidupkan rokok, kemudian saksi memaksa pelaku agar dirinya yang membawa motor, karena takut dibonceng oleh pelaku dikarenakan mabuk.

Kemudian Pelaku membawa motor Honda Vario 150 warna merah tersebut dan saksi berjalan kaki menuju ke bengkel Bandung motor.
Sesampainya di bengkel tersebut, Markus tidak melihat pelaku berada di bengkel tersebut.
 
“Setelah itu saksi menghubungi pemilik motor vario tersebut untuk mengejar Terlapor yang membawa Sepeda Motor vario tersebut ke arah berungkat, namun pelaku tidak ditemukan,” ujar Kapolsek, Ruslan Abdul Gani.

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7.800.000 dan melaporkan ke Polsek Sekayam.

Kapolsek Sekayam menjelaskan, pelaku sendiri berhasil diamankan di Dusun Kojup Desa Noyan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau selah melakukan Curanmor yang dilakukannya pada Jumat (25/3/2022).

“Jadi pelaku saat itu melakukan pencurian Sepeda Motor Honda Verza warna hitam, KB 5770 EY milik Yulianus Roni di penginapan Mekar Sari saat menginap bersama,” terang Kapolsek.

Setelah mendapatkan laporan tersebut selanjutnya anggota Reskrim Polsek Sekayam, melakukan penyelidikan di salah satu kafe yang berlokasi di Dusun Brungkat Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam.

“Pada saat melakukan penyelidikan sekira jam pukul 15.30 WIB anggota Reskrim Polsek Sekayam mendapat informasi di Dusun Kojub Desa Noyan Kecamatan Sekayam Sanggau, telah terjadi laka tunggal yang korbanya adalah warga Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang yang kemudian pada saat di tolong oleh warga malah melarikan diri ke hutan,” kata Kapolsek Sekayam.

Atas informasi tersebut selanjutnya, anggota langsung melakukan penyelidikan yang kemudian setelah mendapati ciri-ciri tersebut diduga pelaku, selanjutnya anggota bersama warga melakukan penyisiran di hutan Dusun Kojub Desa Noyan.

“Pelaku berhasil kita amankan yang saat itu sedang sembunyi di hutan dalam kondisi luka memar pada bagian kening dan luka lecet di tanganya. Pelaku kita bawa ke Puskesmas Balai karangan untuk diobati dan amankan ke Polsek Sekayam untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek. (ja)

Rekomendasi

Foto: Feast Dukung Sukatani: Kami Kecam Pembungkaman Ekspresi Kesenian | Pifa Net

Feast Dukung Sukatani: Kami Kecam Pembungkaman Ekspresi Kesenian

Indonesia
| Minggu, 23 Februari 2025
Foto: Libur Panjang Usai, Waspadai Gejala Post-Holiday Blues | Pifa Net

Libur Panjang Usai, Waspadai Gejala Post-Holiday Blues

Indonesia
| Rabu, 9 April 2025
Foto: Prabowo Ultimatum Pejabat Korup: Siap Tindak Tegas Penghambat Kemakmuran Rakyat | Pifa Net

Prabowo Ultimatum Pejabat Korup: Siap Tindak Tegas Penghambat Kemakmuran Rakyat

Indonesia
| Kamis, 6 Februari 2025
Foto: Putri Tangsel City Sabet Gelar Juara U-14 & U-16 Hydroplus Piala Pertiwi Banten | Pifa Net

Putri Tangsel City Sabet Gelar Juara U-14 & U-16 Hydroplus Piala Pertiwi Banten

Banten
| Senin, 21 April 2025
Foto: Jokowi Tegaskan Tak Wajib Tunjukkan Ijazah ke TPUA: Tak Ada Kewenangan Mereka Mengatur Saya | Pifa Net

Jokowi Tegaskan Tak Wajib Tunjukkan Ijazah ke TPUA: Tak Ada Kewenangan Mereka Mengatur Saya

Indonesia
| Rabu, 16 April 2025
Foto: Polemik Lagu “Bayar, bayar, bayar” Fadli Zon: Kebebasan Berekspresi Harus Ada Batasnya | Pifa Net

Polemik Lagu “Bayar, bayar, bayar” Fadli Zon: Kebebasan Berekspresi Harus Ada Batasnya

Pontianak
| Senin, 24 Februari 2025
Foto: Timnas U-20 Intensifkan Latihan Taktik dan Strategi Jelang Piala Asia 2025 | Pifa Net

Timnas U-20 Intensifkan Latihan Taktik dan Strategi Jelang Piala Asia 2025

Indonesia
| Jumat, 7 Februari 2025
Foto: Abadi Nan Jaya jadi Film Horor Zombi Netflix Pertama Indonesia, Ini Sinopsisnya | Pifa Net

Abadi Nan Jaya jadi Film Horor Zombi Netflix Pertama Indonesia, Ini Sinopsisnya

Indonesia
| Jumat, 7 Februari 2025
Foto: Di Usia Senja, Murni Bustami Tetap Teguh Jadi Penjagal Kurban di Pontianak | Pifa Net

Di Usia Senja, Murni Bustami Tetap Teguh Jadi Penjagal Kurban di Pontianak

Pontianak
| Selasa, 10 Juni 2025
Foto: Ini Lirik Full Lagu "Bayar Bayar Bayar" Band Sukatani yang Ditarik dari Peredaran | Pifa Net

Ini Lirik Full Lagu "Bayar Bayar Bayar" Band Sukatani yang Ditarik dari Peredaran

Indonesia
| Jumat, 21 Februari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Merokok di Kawasan Tanpa Rokok di Pontianak Bakalan Didenda Rp 250 ribu | Pifa Net

Merokok di Kawasan Tanpa Rokok di Pontianak Bakalan Didenda Rp 250 ribu

PIFA.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke rumah sakit, kafe, dan fasilitas umum lainnya untuk menegakkan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).Dari hasil sidak masih ditemukan masyarakat Kota Pontianak yang melanggar aturan dengan merokok di kawasan yang telah ditetapkan untuk melakukan aktivitas tersebut.“Di lapangan kami masih menemukan aktivitas yang melanggar. Tidak semua masyarakat dapat menerima aturan ini, tetapi kami tetap menjalankan penegakan secara persuasif dan humanis. Meskipun ada kendala, semuanya berjalan dengan lancar dan baik,” ungkap Dayang Yuliani selaku Ketua Satgas KTR Kota Pontianak.Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Syarifah Welly menambahkan, penegakan Perda KTR terus dilakukan, terutama mengingat aturan ini sudah berlaku selama 15 tahun.“Sejauh ini kami tetap melakukan edukasi di beberapa lokasi. Namun, kami masih menemukan warga yang merokok di area KTR,” ujarnya setelah sidak.Welly mengatakan bahwa saat ini sedang disusun Rancangan Perda tentang KTR yang baru untuk menyempurnakan aturan sebelumnya. Rancangan tersebut mencakup aturan yang lebih spesifik serta peningkatan jumlah denda dari sebelumnya Rp50 ribu menjadi Rp250 ribu.Berbagai kendala masih dihadapi dalam implementasi aturan ini. Oleh karena itu, ke depan ia berencana membuat terobosan baru guna mengurangi jumlah perokok. Pihaknya telah melakukan berbagai upaya, seperti sosialisasi dan pemasangan stiker KTR.“Sejak tahap perizinan usaha, kami telah memberikan edukasi mengenai aturan yang berlaku. Namun, masih ditemukan pemilik usaha yang belum sepenuhnya memahami Perda KTR. Kami akan terus melakukan pendampingan agar aturan ini dapat dipatuhi dengan baik,” tutupnya.

Pontianak
| Rabu, 26 Maret 2025

Sports

Foto: Kursus Lisensi C PSSI-Kemenpora Diapresiasi Mantan Pemain Timnas yang Jadi Peserta | Pifa Net

Kursus Lisensi C PSSI-Kemenpora Diapresiasi Mantan Pemain Timnas yang Jadi Peserta

Berita Sports, PIFA - Peserta Kursus kepelatihan lisensi C PSSI yang digelar hasil kolaborasi antara PSSI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengapresiasi kegiatan tersebut. Mayoritas peserta didominasi oleh mantan pemain tim nasional Indonesia. Kursus yang berlangsung dua pekan sejak 1-15 November 2022 di Jimbaran, Bali ini akan menjadi pembelajaran yang berarti untuk dapat mencetak pelatih-pelatih berkualitas. Satu diantara peserta kursus, David Sulaksmono turut mengucapkan terima kasih kepada Kemenpora dan menilai bahwa kursus positif untuk rekan-rekannya. “Sebagai mantan pemain timnas, saya mengucapkan terimakasih atas perhatian yang diberikan Kemenpora melalui Menpora Zainudin Amali karena bisa menyelenggarakan kursus ini. PSSI memiliki kurikulumnya, dan dengan dukungan penuh dari Kemenpora, kursus ini dapat terlaksana utamanya bagi kami mantan pemain yang belum memiliki lisensi” ucap David, dikutip dari laman PSSI (6/11). Senada, Azhari Rangkuti dan Alexander Pulalo juga mengapresiasi dukungan yang diberikan Kemenpora dalam penyelenggaraan kursus. “Saya sangat mengapresiasi PSSI dan Kemenpora yang mau berkolaborasi untuk menyelenggarakan kursus ini. Kursus ini menjadi kesempatan yang baik bagi saya dan mantan pesepakbola lainnya serta para peserta untuk dapat mengupgrade ilmu dan pengetahuan kami di dunia sepakbola. Sepakbola terus berkembang dan hal ini sangat baik untuk kedepannya” pungkas Azhari Rangkuti. “Kegiatan kursus ini tidak dibebankan biaya bagi kami para peserta. Ini menjadi bukti dukungan nyata juga dari pemerintah untuk memajukan sepakbola melalui kursus kepelatihan seperti ini. Terimakasih atas perhatian dan kesempatan juga dukungan dari PSSI dan Kemenpora” imbuh Alexander. Melansir laman PSSI, kursus tak dikenakan biaya sama sekali alias gratis. Program PSSI ini bertujuan untuk mendapatkan pelatih-pelatih berkualitas dan memiliki lisensi sesuai standar AFC.

Jakarta
| Minggu, 6 November 2022

Nasional

Foto: BMKG Minta Masyarakat Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Hingga Maret-April 2022 Mendatang | Pifa Net

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Hingga Maret-April 2022 Mendatang

Berita Nasional, PIFA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meminta masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang dapat terjadi hingga Maret-April 2022 mendatang. Cuaca ekstrem seperti puting beliung, hujan es, hujan lebat disertai petir dan angin kencang diprakirakan masih akan terjadi pada periode waktu tersebut. “Mengingat potensi cuaca ekstrem berupa puting beliung, hujan es, hujan lebat disertai kilat/petir dan angin kencang masih dapat terjadi hingga Maret-April mendatang, maka BMKG memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap kemungkinan terjadinya potensi cuaca ekstrem tersebut,” ujar Deputi Bidang Meteorologi BMKG Guswanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/02/2022), mengutip rilis tersebut. Selanjutnya, BMKG juga meminta masyarakat untuk mewaspadai dampak yang dapat ditimbulkan akibat cuaca ekstrem berupa bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, banjir bandang, genangan, jalan licin, pohon tumbang, dan lain sebagainya. Guswanto menambahkan, kejadian cuaca ekstrem berupa fenomena hujan es telah terjadi dalam sepekan ini di beberapa wilayah seperti Surabaya, Lampung, Bekasi, dan wilayah lainnya. “Kejadian tersebut disertai juga dengan hujan intensitas lebat dalam durasi singkat yang disertai kilat/petir dan angin kencang," ungkapnya. Menurut dia, fenomena hujan es merupakan salah satu fenomena cuaca ekstrem yang terjadi dalam skala lokal dan ditandai dengan adanya jatuhan butiran es yang jatuh dari awan serta dapat terjadi dalam periode beberapa menit. Bagi masyarakat yang hendak memperoleh informasi terkini, Guswanto menyatakan bahwa BMKG membuka layanan informasi cuaca 24 jam, melalui laman bmkg.go.id, untuk prakiraan cuaca hingga level kecamatan; akun media sosial @infobmkg; aplikasi “Info BMKG” yang terdapat pada iOS dan android; call center 196 BMKG; atau menghubungi kantor BMKG terdekat. (yd)

Indonesia
| Rabu, 23 Februari 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5