Foto: Humas Polres Sanggau

Berita Sanggau, PIFA - Seorang pria berinisial GS (26) warga Dusun Sepadung Desa Senangan Kecil, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, ditangkap anggota Polsek Sekayam. Pelaku diamankan nekat bawa kabur Sepeda Motor.

AKP Ruslan Abdul Gani Kapolsek menjelaskan, kronologisnya pada Kamis (24/3/2022) sekira jam 19.00 WIB, pelaku GS sedang minum Bir Bintang di warung milik korban bernama Syuryani yang warga RT Setegung Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam.

Saat itu pelaku meminta kepada korban untuk diantar ke Bandung motor yang berada di Dusun Balai Karangan IV. Pada kesempatan tersebut, pelapor meminta kepada saksi Markus Mulyadi untuk mengantar pelaku dengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Vario warna merah (KB 4111 XX) milik terlapor.

Sesampainya di jembatan Balai IV, pelaku berhenti untuk menghidupkan rokok, kemudian saksi memaksa pelaku agar dirinya yang membawa motor, karena takut dibonceng oleh pelaku dikarenakan mabuk.

Kemudian Pelaku membawa motor Honda Vario 150 warna merah tersebut dan saksi berjalan kaki menuju ke bengkel Bandung motor.
Sesampainya di bengkel tersebut, Markus tidak melihat pelaku berada di bengkel tersebut.
 
“Setelah itu saksi menghubungi pemilik motor vario tersebut untuk mengejar Terlapor yang membawa Sepeda Motor vario tersebut ke arah berungkat, namun pelaku tidak ditemukan,” ujar Kapolsek, Ruslan Abdul Gani.

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7.800.000 dan melaporkan ke Polsek Sekayam.

Kapolsek Sekayam menjelaskan, pelaku sendiri berhasil diamankan di Dusun Kojup Desa Noyan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau selah melakukan Curanmor yang dilakukannya pada Jumat (25/3/2022).

“Jadi pelaku saat itu melakukan pencurian Sepeda Motor Honda Verza warna hitam, KB 5770 EY milik Yulianus Roni di penginapan Mekar Sari saat menginap bersama,” terang Kapolsek.

Setelah mendapatkan laporan tersebut selanjutnya anggota Reskrim Polsek Sekayam, melakukan penyelidikan di salah satu kafe yang berlokasi di Dusun Brungkat Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam.

“Pada saat melakukan penyelidikan sekira jam pukul 15.30 WIB anggota Reskrim Polsek Sekayam mendapat informasi di Dusun Kojub Desa Noyan Kecamatan Sekayam Sanggau, telah terjadi laka tunggal yang korbanya adalah warga Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang yang kemudian pada saat di tolong oleh warga malah melarikan diri ke hutan,” kata Kapolsek Sekayam.

Atas informasi tersebut selanjutnya, anggota langsung melakukan penyelidikan yang kemudian setelah mendapati ciri-ciri tersebut diduga pelaku, selanjutnya anggota bersama warga melakukan penyisiran di hutan Dusun Kojub Desa Noyan.

“Pelaku berhasil kita amankan yang saat itu sedang sembunyi di hutan dalam kondisi luka memar pada bagian kening dan luka lecet di tanganya. Pelaku kita bawa ke Puskesmas Balai karangan untuk diobati dan amankan ke Polsek Sekayam untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek. (ja)

Berita Sanggau, PIFA - Seorang pria berinisial GS (26) warga Dusun Sepadung Desa Senangan Kecil, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, ditangkap anggota Polsek Sekayam. Pelaku diamankan nekat bawa kabur Sepeda Motor.

AKP Ruslan Abdul Gani Kapolsek menjelaskan, kronologisnya pada Kamis (24/3/2022) sekira jam 19.00 WIB, pelaku GS sedang minum Bir Bintang di warung milik korban bernama Syuryani yang warga RT Setegung Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam.

Saat itu pelaku meminta kepada korban untuk diantar ke Bandung motor yang berada di Dusun Balai Karangan IV. Pada kesempatan tersebut, pelapor meminta kepada saksi Markus Mulyadi untuk mengantar pelaku dengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Vario warna merah (KB 4111 XX) milik terlapor.

Sesampainya di jembatan Balai IV, pelaku berhenti untuk menghidupkan rokok, kemudian saksi memaksa pelaku agar dirinya yang membawa motor, karena takut dibonceng oleh pelaku dikarenakan mabuk.

Kemudian Pelaku membawa motor Honda Vario 150 warna merah tersebut dan saksi berjalan kaki menuju ke bengkel Bandung motor.
Sesampainya di bengkel tersebut, Markus tidak melihat pelaku berada di bengkel tersebut.
 
“Setelah itu saksi menghubungi pemilik motor vario tersebut untuk mengejar Terlapor yang membawa Sepeda Motor vario tersebut ke arah berungkat, namun pelaku tidak ditemukan,” ujar Kapolsek, Ruslan Abdul Gani.

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7.800.000 dan melaporkan ke Polsek Sekayam.

Kapolsek Sekayam menjelaskan, pelaku sendiri berhasil diamankan di Dusun Kojup Desa Noyan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau selah melakukan Curanmor yang dilakukannya pada Jumat (25/3/2022).

“Jadi pelaku saat itu melakukan pencurian Sepeda Motor Honda Verza warna hitam, KB 5770 EY milik Yulianus Roni di penginapan Mekar Sari saat menginap bersama,” terang Kapolsek.

Setelah mendapatkan laporan tersebut selanjutnya anggota Reskrim Polsek Sekayam, melakukan penyelidikan di salah satu kafe yang berlokasi di Dusun Brungkat Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam.

“Pada saat melakukan penyelidikan sekira jam pukul 15.30 WIB anggota Reskrim Polsek Sekayam mendapat informasi di Dusun Kojub Desa Noyan Kecamatan Sekayam Sanggau, telah terjadi laka tunggal yang korbanya adalah warga Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang yang kemudian pada saat di tolong oleh warga malah melarikan diri ke hutan,” kata Kapolsek Sekayam.

Atas informasi tersebut selanjutnya, anggota langsung melakukan penyelidikan yang kemudian setelah mendapati ciri-ciri tersebut diduga pelaku, selanjutnya anggota bersama warga melakukan penyisiran di hutan Dusun Kojub Desa Noyan.

“Pelaku berhasil kita amankan yang saat itu sedang sembunyi di hutan dalam kondisi luka memar pada bagian kening dan luka lecet di tanganya. Pelaku kita bawa ke Puskesmas Balai karangan untuk diobati dan amankan ke Polsek Sekayam untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek. (ja)

0

0

You can share on :

0 Komentar