Nenek 69 tahun bergaya kenakan cosplay pilot pesawat tempur di Karnaval Budaya Khatulistiwa 2024. (Dok. PIFA/Lydia Salsabila)

Nenek 69 tahun bergaya kenakan cosplay pilot pesawat tempur di Karnaval Budaya Khatulistiwa 2024. (Dok. PIFA/Lydia Salsabila)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalNenek 69 Tahun Bergaya di Karnaval Budaya Khatulistiwa, Cosplay Jadi Pilot Pesawat Tempur

Nenek 69 Tahun Bergaya di Karnaval Budaya Khatulistiwa, Cosplay Jadi Pilot Pesawat Tempur

Pontianak | Senin, 12 Agustus 2024

PIFA, Lokal - Seorang nenek bernama Nurbaiti, berusia 69 tahun dan warga Jalan Tabrani Ahmad, Pontianak, begitu antusias mengikuti Karnaval Budaya Khatulistiwa yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar pada Minggu kemarin (11/8/2024). 

Dalam acara tersebut, Nurbaiti ber-cosplay sebagai pilot pesawat tempur. Ia bahkan mengubah sepeda ontelnya menjadi pesawat tempur untuk menambah kemeriahan karnaval. 

“Saya berangkat dari rumah pukul 05.30, jalan masih sepi buat membawa pesawat tempur ontel ini, jadi aman pas dijalan. Ini hasil karya keponakan saya dari kertas karton, khusus dibuat untuk acara ini," ungkapnya.

Sebagai anggota komunitas sepeda klasik di Pontianak, Nurbaiti rutin mengikuti parade budaya yang diadakan pemerintah. "Saya sering ikut parade budaya dengan sepeda ontel ini. Saya hias sesuai tema acara. Kemarin, untuk ulang tahun Pontianak, saya hias dengan bunga manggar," jelasnya.

Karnaval Budaya yang diikuti Nurbaiti adalah salah satu rangkaian festival budaya yang digelar oleh Disdikbud Kalbar dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Ke-79 RI. Ribuan warga memadati halaman Kantor Gubernur Kalbar dengan berbagai kostum, mulai dari pakaian adat, kostum kreasi, hingga cosplay pakaian kemerdekaan. (ly)

Rekomendasi

Foto: Gara-gara Makanan, Pria Diduga ODGJ di Sambas Bacok Abang Kandung | Pifa Net

Gara-gara Makanan, Pria Diduga ODGJ di Sambas Bacok Abang Kandung

Sambas
| Sabtu, 18 Januari 2025
Foto: PDIP Tegaskan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran | Pifa Net

PDIP Tegaskan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Indonesia
| Sabtu, 11 Januari 2025
Foto: Derby della Madonnina Tersaji di Semifinal Coppa Italia 2024/2025 | Pifa Net

Derby della Madonnina Tersaji di Semifinal Coppa Italia 2024/2025

Italia
| Rabu, 26 Februari 2025
Foto: 5 Rekomendasi Kopi Instan Tanpa Gula Cocok Untuk Diet | Pifa Net

5 Rekomendasi Kopi Instan Tanpa Gula Cocok Untuk Diet

Indonesia
| Jumat, 7 Februari 2025
Foto: ASN akan Terapkan Skema Work From Anywhere untuk Efisiensi Anggaran | Pifa Net

ASN akan Terapkan Skema Work From Anywhere untuk Efisiensi Anggaran

Indonesia
| Senin, 10 Februari 2025
Foto: Biar Amorim Gak Pusing Terus, Ini Cara MU Berjuang Hindari Degradasi | Pifa Net

Biar Amorim Gak Pusing Terus, Ini Cara MU Berjuang Hindari Degradasi

Inggris
| Minggu, 23 Februari 2025
Foto: Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI: Sanksi untuk Pemain dan Klub di Liga 1 dan Liga 2 | Pifa Net

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI: Sanksi untuk Pemain dan Klub di Liga 1 dan Liga 2

Indonesia
| Kamis, 27 Februari 2025
Foto: Skuad Timnas Indonesia U-20 di Piala Asia U-20 2025 | Pifa Net

Skuad Timnas Indonesia U-20 di Piala Asia U-20 2025

Indonesia
| Rabu, 5 Februari 2025
Foto: Palestina Siap Memerintah Gaza Pasca Gencatan Senjata | Pifa Net

Palestina Siap Memerintah Gaza Pasca Gencatan Senjata

Palestina
| Sabtu, 18 Januari 2025
Foto: Feast Dukung Sukatani: Kami Kecam Pembungkaman Ekspresi Kesenian | Pifa Net

Feast Dukung Sukatani: Kami Kecam Pembungkaman Ekspresi Kesenian

Indonesia
| Minggu, 23 Februari 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK Tidak Sah | Pifa Net

PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK Tidak Sah

PIFA, Nasional - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap Surat Keputusan (SK) pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Putusan ini tertuang dalam Putusan PTUN DKI Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam putusan tersebut, PTUN memerintahkan Mahkamah Konstitusi untuk mencabut SK Nomor: 17 Tahun 2023 yang mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028. Majelis hakim menyatakan bahwa SK tersebut batal atau tidak sah. “Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” demikian bunyi putusan yang dikeluarkan pada Selasa (13/8/2024).  Namun, meskipun sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan, PTUN tidak mengabulkan permohonannya untuk kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK. PTUN juga menolak permohonan Anwar Usman yang meminta pembayaran uang paksa sebesar Rp. 100 per hari jika MK lalai melaksanakan putusan ini. Sebagai gantinya, Mahkamah Konstitusi diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 369 ribu. Anwar Usman mengajukan gugatan ini setelah dirinya dicopot dari jabatan sebagai Ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Pencopotan tersebut dilakukan karena Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam menangani perkara 90/PUU-XXI/2023, yang memberi peluang bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 meskipun belum berusia 40 tahun. Dalam gugatannya, Anwar Usman juga meminta agar PTUN memerintahkan MK untuk menunda pelaksanaan keputusan terkait pengangkatan Suhartoyo hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Namun, tuntutan ini juga tidak dikabulkan oleh PTUN. (ad)

Jakarta
| Rabu, 14 Agustus 2024

Lifestyle

Foto: Ramai Isu Penerima KIP Kuliah Tak Tepat Sasaran, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya | Pifa Net

Ramai Isu Penerima KIP Kuliah Tak Tepat Sasaran, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

PIFA, Lifestyle - Belakang ini media sosial terutama X (twitter) sedang hangat membahas tentang penerima beasiswa KIP (Kartu Pintar Indonesia) Kuliah yang tidak tepat sasaran. Diketahui sasaran penerima beasiswa KIPK adalah mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi (kurang mampu). Namun sejumlah mahasiswi yang terdaftar memiliki gaya hidup yang terbilang mampu bahkan mewah. Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau biasa disebut dengan KIP-K merupakan program bantuan dana dari pemerintah untuk mahasiswa yang mempunyai prestasi akademik tetapi terhalang biaya untuk melanjutkan pendidikan karena memiliki keterbatasan ekonomi. Bantuan ini menyasar calon mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta pemilik Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).  Namun beberapa waktu terakhir, viral di media sosial X, informasi terkait seorang penerima KIP Kuliah yang memamerkan barang-barang yang dinilai terbilang mewah bagi penerima KIP. Aksi flexing mahasiswa penerima KIP-K itu pun membuat warganet berang. Lantas apa saja syarat dan cara untuk mendapatkan bessiswa KIP Kuliah ini. Syarat Daftar KIP Kuliah 2024 Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya, yaitu lulusan 2024, 2023, dan 2022. Usia pendaftar maksimal 21 tahun Peserta Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau vokasi Pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi (A, B, dan C) dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi. Calon peserta yang ingin melakukan pendaftaran KIP Kuliah, juga harus memiliki potensi dalam bidang akademik yang baik, namun mengalami keterbatasan ekonomi keluarga. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Mahasiswa penerima KIPK masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000 Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu Kriteria lainnya termasuk siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lain. (ly)

Indonesia
| Kamis, 2 Mei 2024

Nasional

Foto: Subvarian Baru Omicron Masuk Indonesia, Pemerintah Imbau Masyarakat Tetap Waspada | Pifa Net

Subvarian Baru Omicron Masuk Indonesia, Pemerintah Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Berita Nasional, PIFA - Meski pandemi masih terkendali, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam menghadapi subvarian baru Omicron yang sudah teridentifikasi di tanah air. Kini pemeritah tengah memantau perkembangan kasus COVID-19 pasca terdeteksinya subvarian baru tersebut. Imbauan disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, seusai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo, di Kantor Presiden, Jakarta. “Bapak Presiden juga memberikan arahan ke kami bahwa lebih baik kita waspada, lebih baik kita berhati-hati. Karena kewaspadaan kita, konservatifnya kita, kehati-hatian kita, sudah memberikan hasil bahwa kondisi penanganan pandemi di Indonesia termasuk yang relatif baik dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia,” ujar Menkes, Senin (13/6/2022) Budi menerangkan, varian baru itu telah memicu kenaikan kasus di sejumlah negara. Namun, varian tersebut memiliki tingkat kenaikan kasus, hospitalisasi, maupun kematian yang jauh lebih rendah dibandingkan awal munculnya varian Omicron “Jasil pengamatan kami bahwa puncak dari penularan varian BA.4 dan BA.5 ini sekitar sepertiga dari puncak Delta dan Omicron, kasus hospitalisasinya juga sepertiga dari kasus hospitalisasi Delta dan Omicron, sedangkan kasus kematiannya sepersepuluh dari kasus kematian di Delta dan Omicron,” terangnya. Menkes pun mengonfirmasi adanya delapan kasus subvarian baru Omicron di tanah air. Dimana satu pasien yang belum memperoleh vaksin booster memiliki gejala sedang dan tujuh pasien lainnya bergejala ringan atau tidak bergejala. Budi menambahkan, berdasarkan indikator transmisi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO kondisi penanganan pandemi di tanah air masih relatif baik dibandingkan negara-negara lain. Standar WHO untuk kasus konfirmasi level 1 adalah maksimal 20 kasus per minggu per 100 ribu penduduk, sementara Indonesia masih 1 kasus per minggu per 100 ribu penduduk. “Positivity rate-nya juga WHO mengasih standar 5 persen, kita masih di angka 1,36 persen. Reproduction rate (Rt) atau reproduksi efektif itu juga dikasih standarnya di atas 1 yang relatif perlu dimonitor, kita masih di angka 1. Sehingga dari tiga indikator transmisi, kondisi Indonesia masih baik,” tambahnya. Meski situasi pandemi terkendali, pemerintah terus mengantisipasi lonjakan kasus. Upaya yang dilakukan di antaranya dengan mengakselerasi vaksinasi booster dan meminta masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. “Bapak Presiden juga memberikan arahan agar booster ini bisa lebih mudah diterima oleh teman-teman, ya setiap acara-acara besar kalau bisa diwajibkan untuk menggunakan booster. Sehingga bisa memastikan teman-teman yang mengikuti acara dari kerumunan besar itu relatif aman,” tegasnya. Kemudian, Kemenkes juga akan kembali melakukan sero survei sebagai salah satu dasar pengambilan kebijakan dalam menghadapi pandemi. “Diharapkan minggu ketiga Juli atau minggu keempat Juli sudah keluar hasilnya sehingga sebelum 17 Agustus, Hari Kemerdekaan, kita bisa mengambil kebijakan yang lebih tepat berbasis data mengenai bagaimana penanganan pandemi ke depannya,” tutupnya. (yd)

Jakarta
| Selasa, 14 Juni 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5