Netflix Tudum 2025 Digelar Langsung dari Los Angeles, Bakal Hadirkan Bintang Serial Populer
Indonesia | Rabu, 30 April 2025
Netflix Tudum 2025 berlangsung di Los Angeles. (VOI)
Indonesia | Rabu, 30 April 2025
Nasional
PIFA, Nasional - Jaminan kesehatan masyarakat di Indonesia akan mengalami perubahan dengan diterapkannya sistem baru yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini, yang merupakan bagian dari Peraturan Presiden No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Jaminan Kesehatan, menggabungkan kelas 1, 2, dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi satu. Presiden Jokowi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem layanan kesehatan dan memastikan standar pelayanan yang merata di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dalam perintahnya, Presiden memerintahkan agar semua rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Sebelumnya, kapasitas kelas rawat inap BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas dengan berbagai kapasitas. Namun, dengan diterapkannya KRIS, kelas 2 dan 3 akan digabungkan menjadi satu, sehingga kapasitas rawat inap maksimal berisi empat orang per kamar. Penerapan KRIS tidak hanya mengubah struktur kelas rawat inap, tetapi juga mengatur 12 persyaratan fasilitas yang harus dipenuhi oleh rumah sakit yang berpartisipasi. Persyaratan-persyaratan ini, seperti yang dijelaskan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, mencakup segala hal mulai dari ventilasi udara hingga kelengkapan tempat tidur. Meskipun terjadi perubahan dalam sistem kelas rawat inap, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap tidak berubah. Besaran iuran masih mengikuti aturan sebelumnya yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut adalah rincian besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru berdasarkan jenis kepesertaan: BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan BPJS Kesehatan PBI: Rp 42.000 per bulan Dengan implementasi KRIS dan kebijakan baru dalam jaminan kesehatan, diharapkan bahwa akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas akan semakin meningkat. (b)
Lokal
Berita Lokal, PIFA – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyebutkan, penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berjalan baik dan cepat. Sehingga, kasus kematian hewan ternak dan lainnya dapat ditekan dengan tindakan pencegahan dan penanganan oleh berbagai pihak. "Setiap hari saya meminta laporan terkait PMK. Tingkat kesembuhan hewan ternak terdampak PMK bagus. Indikatornya yang mati tidak sampai 10 ekor," katanya, beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, dengan rendahnya kasus kematian pada PMK, merupakan indikator penanganan bagus yang baik dan cepat. Hal itu juga tidak terlepas dari ketersediaan vaksin PMK dari kementerian. "Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus PMK sehingga kita bisa menjaga ketersediaan daging. Saat Iduladha kurban kasus PMK naik. Artinya, sektor peternak sudah cukup baik. Itu saja indikatornya," katanya. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, M Munsif menyebutkan jumlah kasus PMK di Kalbar per 26 Juli 2022 sebanyak 1.803 ekor. Ditambah kasus baru satu ekor. "Saat ini yang sembuh sudah mencapai 1.492 ekor atau 82,7 persen dari kasus yang ada. Kemarin itu, ada 30 ekor sembuh dan sisa yang sakit 205 ekor. Kasus potong paksa 98 ekor dan mati 8 ekor," terangnya. Sementara itu, soal program vaksinasi PMK, hingga saat ini sudah disalurkan 3.900 dosis dan realisasi mencapai 3.841 dosis atau 98,5 persen. "Saat ini 73 desa terpapar dan kasus baru hari ini tidak ada," kata dia. Terkait penanganan PMK di Kalbar, Badan Karantina Kelas I Pontianak sendiri telah melakukan berbagai monitoring (pengawasan) dan koordinasi dengan stakeholders dalam penanganan dan pengendalian PMK ini. Tak hanya itu, telah dikeluarkan juga Surat Keputusan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak Tentang Penunjukan Tim Pendampingan Penanggung Jawab (LO) pengawasan lalu lintas hewan rentan penyakit mulut dan kuku di pos pemeriksaan kesehatan hewan antar provinsi, kabupaten/kota di wilayah Kalbar. Pemprov Kalbar juga telah membentuk gugus tugas penanganan PMK melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 535/Disbunak/2022 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Berkuku Genap/Belah di Provinsi Kalimantan Barat, serta Surat Keputusan Bupati Sambas No. 335/DPPKH/2022 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku di Kabupaten Sambas. (ap)
Sports
PIFA, Sports - Dalam jumpa pers Grup A jelang laga, Rudy Eka mengungkapkan kegembiraannya dan keyakinan bahwa timnya mampu memberikan yang terbaik dalam turnamen tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa pemain telah ia bawa sejak tiga tahun lalu, yang menambah kualitas dan kekompakan tim. Rudy Eka berharap mendapatkan dukungan dari para suporter dan berharap timnya bisa meraih hasil yang gemilang. "Saya excited dan sudah sangat siap untuk event kali ini (AFF U-19 Women's Championship 2023), karena beberapa pemain sudah saya bawa dari tiga tahun lalu, mohon dukungannya dan semoga kami bisa memberikan yang terbaik," kata Rudy Eka saat jumpa pers Grup A jelang laga, Selasa, (4/7), dikutip dari laman resmi PSSI. Laga perdana AFF U-19 Women's Championship 2023 akan mempertemukan Kamboja dengan Laos pukul 15.30 WIB, diikuti oleh pertandingan antara Indonesia dan Timor Leste pada pukul 19.30 WIB di Stadion Gelora Sriwijaya, Palembang. Pertarungan sengit antara Kamboja dan Laos serta pertandingan menarik antara Indonesia dan Timor Leste akan menjadi laga pembuka yang pasti ditunggu oleh para pecinta sepak bola wanita di seluruh Asia Tenggara.