Netflix Umumkan All of Us Are Dead Musim Kedua, Siap Lanjutkan Teror Zombie dengan Karakter Baru dan Cerita Lebih Mencekam
Lifestyle | Kamis, 24 Juli 2025
All of Us Are Dead. (Netflix)
Lifestyle | Kamis, 24 Juli 2025
Sports
Mohamed Salah semakin tak terkejar dalam perburuan gelar top skor Liga Inggris setelah kembali mencetak gol saat Liverpool menumbangkan Manchester City pada Minggu, 23 Februari 2025.Bermain di Etihad Stadium, The Reds tampil dominan dan sukses mengamankan kemenangan 2-0 atas tim asuhan Pep Guardiola. Dua gol kemenangan Liverpool dicetak oleh Mohamed Salah pada menit ke-14 dan Dominik Szoboszlai di menit ke-37. Kemenangan ini semakin memperkokoh posisi Liverpool di puncak klasemen dengan keunggulan 11 poin dari Arsenal yang berada di posisi kedua.Selain membawa timnya menjauh dari pesaing terdekat, gol yang dicetak Salah ke gawang City juga membuatnya semakin nyaman di daftar pencetak gol terbanyak Premier League musim ini. Pemain asal Mesir itu kini telah mengoleksi 25 gol, unggul signifikan dari Erling Haaland dan Alexander Isak yang sama-sama mengemas 19 gol.Di belakang mereka, striker Nottingham Forest, Chris Wood, masih bersaing ketat dengan torehan 18 gol. Sementara itu, Bryan Mbeumo dari Brentford telah mencetak 15 gol, disusul oleh gelandang serang Chelsea, Cole Palmer, dengan 14 gol. Matheus Cunha dari Wolverhampton Wanderers juga masuk dalam daftar dengan 13 gol.Daftar Top Skor Sementara Liga Inggris 2024/2025:Mohamed Salah (Liverpool) – 25 GolErling Haaland (Manchester City) – 19 GolAlexander Isak (Newcastle United) – 19 GolChris Wood (Nottingham Forest) – 18 GolBryan Mbeumo (Brentford) – 15 GolCole Palmer (Chelsea) – 14 GolMatheus Cunha (Wolverhampton Wanderers) – 13 GolDengan performa luar biasa yang terus ditampilkan, Salah semakin berpeluang besar mengamankan gelar top skor musim ini. Bisakah Haaland atau Isak mengejar? Kita tunggu kelanjutannya di pekan-pekan mendatang!
Internasional
PIFA.CO.ID, INTERNASIONAL - Pada 23 Januari 2025, Thailand mencatatkan sejarah penting dengan mengesahkan Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan, yang juga dikenal sebagai Undang-Undang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Komersial (No. 24) 2024. Undang-undang baru ini memungkinkan pasangan LGBTQ+ untuk mendaftarkan pernikahan mereka secara sah, menjadikan Thailand negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan kebijakan tersebut.Undang-undang ini mengubah definisi perkawinan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menggantikan istilah "suami dan istri" dengan "pasangan hidup" dan memperluas pengertiannya untuk mencakup pasangan tanpa memandang jenis kelamin. Selain itu, usia minimum untuk pernikahan dan pertunangan dinaikkan menjadi 18 tahun. Pasangan yang terdaftar secara sah juga akan mendapatkan hak yang setara dengan pasangan heteroseksual berdasarkan hukum yang berlaku.Berikut beberapa hak yang dijamin dalam Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan:Pernikahan: Pernikahan dapat dilakukan oleh individu yang berusia 18 tahun ke atas, dengan ketentuan persetujuan orang tua atau wali untuk mereka yang berusia di bawah 20 tahun.Hak Properti: Pasangan dapat mengelola properti bersama, utang, dan masalah keuangan lainnya.Manfaat Negara: Pasangan suami istri berhak atas manfaat sosial dan kesejahteraan dari pemerintah.Adopsi: Pasangan dapat mengadopsi anak secara bersama-sama.Pengelolaan Medis dan Perwalian: Pasangan berhak memberikan persetujuan medis atau bertindak sebagai wali jika salah satu pasangan tidak cakap secara hukum.Meski demikian, meskipun pernikahan antar warga negara Thailand dan warga negara asing kini diperbolehkan, perolehan kewarganegaraan melalui pasangan masih menunggu perubahan hukum lebih lanjut. Begitu juga dengan metode reproduksi berbantuan yang masih memerlukan penyesuaian aturan sebelum dapat diimplementasikan.Dengan kebijakan ini, Thailand semakin menunjukkan komitmennya dalam menjunjung hak asasi manusia dan kesetaraan bagi semua warganya.
Lifestyle
Berita PIFA, Lifestyle - Iko Uwais dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pengeroyokan. Akibatnya, kepolisian akan segera memeriksa aktor laga tersebut terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap seseorang berinisial R. “Langkah berikutnya tentu akan dijadwalkan pemanggilan terhadap saudara Iko Uwais," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dilansir dari CNN Indonesia. Rencana pemeriksaan terhadap Iko Uwais telah dibuat karena pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa dua orang saksi. Selain itu, korban berninisial R yang mengajukan laporan juga diperiksa untuk digali keterangannya terkait dugaan penganiayaan oleh Iko Uwais. "Sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota terhadap korban atas nama Rudi, kemudian beberapa saksi. Ada dua saksi yang sudah diperiksa, istri korban dan ada saksi lain yang ada di TKP," ungkap Zulpan. Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan ini bermula dari kerja sama antara Iko Uwais dan korban atau pelapor terkait jasa desain interior rumah. Keduanya juga telah menyepakati nominal tertentu terkait kerja sama tersebut. Namun, Iko disebut baru membayar setengah dari sejumlah nominal yang disepakati. Untuk mengingkatkan kembali, korban juga sempat mengirim invoice lewat WhatsApp ke Iko, namun korban mengaku tidak ada respons. Lalu, pada hari Sabtu (11/6) lalu, korban dan istrinya sedang dalam perjalanan pulang dan melintas di depan rumah Iko. Ketika itu, Iko memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak. Korban dan istrinya turun dari mobil karena dipanggil. "Nah kemudian Iko Uwais bersama dengan Firmansyah dan Audi istri daripada Iko Uwais menghampiri korban dan istrinya. Setelah itu terjadi cekcok, setelah cekcok lalu saudara Iko Uwais dan Firmansyah langsung memukul korban sehingga korban mengalami luka-luka," ungkap Zulpan. AKibat dari dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah, tangan kanan dan punggung. Atas kasus dugaan tersebut, korban melaporkannya ke pihak kepolisian. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Selain Iko, laporan tersebut juga menjelaskan terkait seseorang yang bernama Firmansyah sebagai orang yang juga dilaporkan terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. (b)