Netizen iseng mencari kampus Thailand yang memberi Raffi Ahmad gelar Doktor ketemunya hotel. (YouTube SelebTubeTV)

Netizen iseng mencari kampus Thailand yang memberi Raffi Ahmad gelar Doktor ketemunya hotel. (YouTube SelebTubeTV)

Berandascoped-by-BerandaPifabizscoped-by-PifabizNetizen Iseng Cari Kampus Thailand yang Beri Raffi Ahmad Gelar Doktor, Malah Ketemu Hotel

Netizen Iseng Cari Kampus Thailand yang Beri Raffi Ahmad Gelar Doktor, Malah Ketemu Hotel

Thailand | Senin, 30 September 2024

PIFAbiz - Raffi ahmad kembali menjadi perbincangan hangat publik setelah mendapatkan gelar Doktor Kehormatan atau Doktor Honoris Causa (Dr. HC). Kampus yang memberikan gelar tersebut adalah Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang berlokasi di Thailand.

Gelar pendidikan tesebut membuat Raffi menjadi perbincangan warganet, termasuk di platform X. Bahkan salah satu warganet Indonesia yang tinggal di Bangkok, Thailand menggunakan akun X @IbrahimNiar sampai iseng mencari kampus UIPM tersebut.

Niar, panggilan akrab @IbrahimNiar, rupanya berusaha mengunjungi alamat UIPM yang tertera yaitu Vibharadi-Rangsit 64 Yeak 3. Namun yang ditemukan Niar bukan sebuah kampus, melainkan hotel.

"Sampe masuk dan tanya ke resepsionis terkait kebenaran alamat di website UIPM. Ternyata bukan kampus..." tulis Niar pada Minggu (29/9/2024).

Kendati begitu, masih terdapat kemungkinan lain lantaran kantor UIPM terletak di empat negara. Selain Thailand, UIPM juga berlokasi di Rusia, Amerika, dan Indonesia. Untuk kantor UIPM di Indonesia sendiri terletak di Plaza Summarecon Bekasi yang merupakan sebuah mal.

Tak hanya Niar, ada pula warganet yang mencari alamat UIPM di Amerika Serikat melalui fitur maps di ponsel. Sama seperti di Thailand, alamat yang tertera adalah area pemukiman, bukan kampus.

"Yang di US juga kalo diliat di gmaps malah daerah perum... cuma ada rumah orang sama apartement, gak ada nama UIPM tertera di maps sama sekali. Ada yang bisa jelasin kenapa?" tanya akun @ebw***.

Raffi Ahmad sendiri telah menegaskan tentang gelar yang didapatnya tanpa harus kuliah. Melalui caption Instagram yang disunting, suami Nagita Slavina tersebut menceritakan cara mendapatkan gelar Doktor sepertinya.

"Gelar Honoris Causa /Gelar Kehormatan adalah sebuah gelar kesarjanaan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi/universitas yang memenuhi syarat kepada seseorang, tanpa orang tersebut perlu untuk mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaannya tersebut," tulis Raffi Ahmad pada Jumat (27/9/2024) lalu. (ly)

Rekomendasi

Foto: Toyota Luncurkan New Agya Stylix with GR Aeropackage di IIMS 2025 | Pifa Net

Toyota Luncurkan New Agya Stylix with GR Aeropackage di IIMS 2025

Indonesia
| Jumat, 14 Februari 2025
Foto:   Cristiano Ronaldo Antar Portugal Juara UEFA Nations League 2024/2025, Tambah Koleksi Trofi Jadi 34 | Pifa Net

Cristiano Ronaldo Antar Portugal Juara UEFA Nations League 2024/2025, Tambah Koleksi Trofi Jadi 34

Sports
| Senin, 9 Juni 2025
Foto: Phil Foden Beberkan 3 Target Manchester City Musim Ini | Pifa Net

Phil Foden Beberkan 3 Target Manchester City Musim Ini

Inggris
| Rabu, 29 Januari 2025
Foto: Ajak Pikir Out of the Box! DPR Usulkan Legalisasi Kasino untuk Tambah Penerimaan Negara | Pifa Net

Ajak Pikir Out of the Box! DPR Usulkan Legalisasi Kasino untuk Tambah Penerimaan Negara

Indonesia
| Rabu, 14 Mei 2025
Foto: Budi Arie Setiadi Bantah Keterlibatan dalam Kasus Judi Online, Klaim Ditawarkan Bisnis Judi oleh Politisi | Pifa Net

Budi Arie Setiadi Bantah Keterlibatan dalam Kasus Judi Online, Klaim Ditawarkan Bisnis Judi oleh Politisi

Indonesia
| Sabtu, 24 Mei 2025
Foto: Rekontruksi Tawuran Remaja di Pontianak Utara, Korban Disabet dengan Celurit Sepanjang 180cm | Pifa Net

Rekontruksi Tawuran Remaja di Pontianak Utara, Korban Disabet dengan Celurit Sepanjang 180cm

Pontianak
| Jumat, 17 Januari 2025
Foto: Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi LNG Pertamina, Ahok: Sudah Lupa, Bukan di Zaman Saya | Pifa Net

Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi LNG Pertamina, Ahok: Sudah Lupa, Bukan di Zaman Saya

Indonesia
| Jumat, 10 Januari 2025
Foto: Dukung Ketahanan Pangan, Tanam Jagung Serentak di Kubu Raya Seluas 15,8 Hektar | Pifa Net

Dukung Ketahanan Pangan, Tanam Jagung Serentak di Kubu Raya Seluas 15,8 Hektar

Kubu Raya
| Rabu, 22 Januari 2025
Foto: Wamenag RI Lepas 159 Jemaah Haji Sambas, Kloter Perdana Kalbar Siap Berangkat ke Tanah Suci | Pifa Net

Wamenag RI Lepas 159 Jemaah Haji Sambas, Kloter Perdana Kalbar Siap Berangkat ke Tanah Suci

Pontianak
| Kamis, 22 Mei 2025
Foto: Kirim Tim Scouting Lagi, Bek Timnas Indonesia Jay Idzes Makin Dilirik Inter Milan | Pifa Net

Kirim Tim Scouting Lagi, Bek Timnas Indonesia Jay Idzes Makin Dilirik Inter Milan

Italia
| Rabu, 9 April 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Pria di Kubu Raya Curi Barang Elektronik di Gudang, Kerugian Capai Rp 150 juta | Pifa Net

Pria di Kubu Raya Curi Barang Elektronik di Gudang, Kerugian Capai Rp 150 juta

PIFA, Lokal - Satuan Reserse Polsek Sungai Raya menangkap seorang pria berinisial TI (24) yang diduga terlibat dalam pencurian di pergudangan Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. TI ditangkap petugas di area kompleks pemakaman Tionghoa pada Kamis (31/10) pagi.Kapolsek Sungai Raya, AKP Harianto, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas TI di lokasi.“Mendapatkan laporan masyarakat, petugas segera mendatangi lokasi dan mengamankan TI. Saat itu, dia kedapatan membawa 12 kipas angin merek Regency, satu panel listrik, satu unit printer merek Canon, serta lima karung berwarna hijau dan putih,” ujar Ade, Selasa (19/11).Setelah diinterogasi, TI mengaku barang-barang tersebut dicurinya dari sebuah pergudangan di depan Mandau Timber KM 09, Desa Parit Baru. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp 150 juta.“ Pelaku langsung kami bawa ke Polsek Sungai Raya bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut. Saat ini, petugas masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain,” kata Ade.Saat ini TI telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (ly)

Kubu Raya
| Rabu, 20 November 2024

Nasional

Foto: Kemenkes: Tak Ada Kaitannya Vaksinasi COVID-19 dengan Penyakit Hepatitis Akut pada Anak | Pifa Net

Kemenkes: Tak Ada Kaitannya Vaksinasi COVID-19 dengan Penyakit Hepatitis Akut pada Anak

Berita Nasional, PIFA - Kementerian Kesehatan membantah adanya kaitan antara vaksinasi COVID-19 dengan penyakit Hepatitis Akut pada anak yang belum diketahui penyebabnya hingga saat ini.  Pernyataan itu disampaikan oleh Lead Scientist untuk kasus ini, Prof. dr. Hanifah Oswari, Sp. A(K).  ''Kejadian ini dihubungkan dengan vaksin COVID-19 itu tidak benar, karena kejadian saat ini tidak ada bukti bahwa itu berhubungan dengan vaksinasi COVID-19,'' ungkap Prof Hanifah dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (5/5/2022) lalu. Prof Hanifah juga menyampaikan bahwa sampai saat ini juga belum ada bukti yang menunjukkan adanya kaitan penyakit Hepatitis Akut dengan virus COVID-19, melainkan adanya kejadian yang koinsiden (bersamaan). Sebagai upaya peningkatan kewaspadaan, pencegahan, dan pengendalian Infeksi Hepatitis Akut pada Anak, pemerintah telah menerapkan beberapa hal, diantaranya dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/2515/2022 tentang Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute Hepatitis Of Unknown Aetiology). Kemenkes juga telah menunjuk Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof Dr. Sulianti Saroso dan Laboratorium Fakultas Kedokteran UI sebagai laboratorium rujukan untuk pemeriksaan spesimen. Kemudian, Pemerintah melalui Kemenkes juga meminta seluruh tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk menerapkan pencegahan dan pengendalian infeksi, khususnya untuk infeksi virus. Pemerintah berharap rumah sakit rujukan ada di setiap Kabupaten. (yd) 

Jakarta
| Sabtu, 7 Mei 2022

Nasional

Foto: Lengkap, Ini Ketentuan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi! | Pifa Net

Lengkap, Ini Ketentuan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi!

Berita Nasional, PIFA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Berikut isi lengkap SE yang berlaku efektif sejak 18 Mei 2022. “Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar  Suharyanto dalam SE. Adapun maksud dari SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 18 Mei lalu adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19. Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE: 1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa: a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan; b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan; c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain; d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. 2. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku; b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut: 1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; 2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; 3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau 4) PPDN dengan usia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. 4. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN. 5. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini. 6. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini. “Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 dan Addendum Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto. (yd)

Indonesia
| Kamis, 19 Mei 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5