PIFAbiz - Aktris Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengonfirmasi bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. “Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka Sdri. NM dan Tersangka Sdr. IM,” ujar Kombes Pol Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Kedatangan di Polda Metro Jaya
Nikita Mirzani dan Mail tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 10.00 WIB. Aktris berusia 38 tahun itu tampak mengenakan kaos putih dan masker pink yang menutupi sebagian besar wajahnya. Berbeda dari biasanya, Nikita memilih memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui pintu belakang dan enggan memberikan komentar kepada awak media.
Sekitar 15 menit kemudian, Mail Syahputra juga tiba di lokasi. Mengenakan hoodie dan kacamata hitam, ia bergegas masuk tanpa memberikan keterangan.
Status Hukum dan Jeratan Pasal
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys. Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan.
Kombes Pol Ade Ary menjelaskan bahwa Nikita Mirzani dijerat dengan beberapa pasal berlapis, di antaranya:
- Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
- Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
- Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dengan jeratan pasal yang cukup berat, kasus ini menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung di Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh terkait dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh Nikita Mirzani dan asistennya.
Respons Publik
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat sosok Nikita Mirzani yang dikenal sebagai figur publik dengan berbagai kontroversi. Banyak pihak yang menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan yang sedang dilakukan oleh kepolisian.
Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, baik Nikita Mirzani maupun Mail Syahputra masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing dalam dugaan kasus ini.