Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka Kasus Pemerasan-Pengancaman terhadap Reza Gladys. (Kompas.com)

Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka Kasus Pemerasan-Pengancaman terhadap Reza Gladys. (Kompas.com)

Berandascoped-by-BerandaPifabizscoped-by-PifabizNikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan-Pengancaman Terhadap Reza Gladys

Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan-Pengancaman Terhadap Reza Gladys

Jakarta | Kamis, 20 Februari 2025

PIFAbiz - Artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.

Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya. Berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Ade Ary Syam Indradi, mengutip dari suara.com Kamis (20/2).

Nikita Mirzani seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada hari ini di Polda Metro Jaya. Namun pemeriksaan ini ditunda lantaran Nikita sedang ada keperluan pekerjaan.

"Alasan penundaan pemeriksaan Saudari NM dan Saudara IM sebagai Tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, dimana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," jelas Ade Ary.

Pemeriksaan Nikita Mirzani dijadwalkan ulang pada 3 Maret mendatang.

"Permohonan yang diajukan ke penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB," jelas Ade Ary.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan pengancaman leqat media sosial. Pasal yang disangkakan Nikita Mirzani adalah Pasal 27 B Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE. Ada juga Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Selain itu, Reza Gladys juga melaporkan Nikita dengan pasal terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TTPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.

Rekomendasi

Foto: Bangun Jalan Desa, Bupati Sis dan Dandim Tinjau Lokasi Karya Bhakti TNI di Kalis | Pifa Net

Bangun Jalan Desa, Bupati Sis dan Dandim Tinjau Lokasi Karya Bhakti TNI di Kalis

Kapuas Hulu
| Kamis, 24 April 2025
Foto: Komedian Nurul Qomar Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini di TPU Carang Pulang | Pifa Net

Komedian Nurul Qomar Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini di TPU Carang Pulang

Indonesia
| Kamis, 9 Januari 2025
Foto: Korea Utara Akui Kirim Tentara Bantu Rusia dalam Perang Ukraina | Pifa Net

Korea Utara Akui Kirim Tentara Bantu Rusia dalam Perang Ukraina

Korea Utara
| Selasa, 29 April 2025
Foto: Arteta Akui Arsenal Kehabisan Energi Kejar Liverpool Kampiun Premier League | Pifa Net

Arteta Akui Arsenal Kehabisan Energi Kejar Liverpool Kampiun Premier League

Inggris
| Kamis, 24 April 2025
Foto: Qatar Komit Investasi 2 Miliar Dolar AS ke Danantara, Prabowo: Sinyal Positif | Pifa Net

Qatar Komit Investasi 2 Miliar Dolar AS ke Danantara, Prabowo: Sinyal Positif

Indonesia
| Senin, 14 April 2025
Foto: Brasil Umumkan Indonesia Resmi jadi Anggota BRICS | Pifa Net

Brasil Umumkan Indonesia Resmi jadi Anggota BRICS

Indonesia
| Selasa, 7 Januari 2025
Foto: Ajak Pikir Out of the Box! DPR Usulkan Legalisasi Kasino untuk Tambah Penerimaan Negara | Pifa Net

Ajak Pikir Out of the Box! DPR Usulkan Legalisasi Kasino untuk Tambah Penerimaan Negara

Indonesia
| Rabu, 14 Mei 2025
Foto: Lagu “Aku Dah Lupa” yang Viral di Medsos Ternyata Karya Musisi Asal Singkawang | Pifa Net

Lagu “Aku Dah Lupa” yang Viral di Medsos Ternyata Karya Musisi Asal Singkawang

Indonesia
| Senin, 10 Maret 2025
Foto: Prabowo: Saya Merasa Jadi Presiden Buruh, Petani, dan Nelayan | Pifa Net

Prabowo: Saya Merasa Jadi Presiden Buruh, Petani, dan Nelayan

Jakarta
| Jumat, 2 Mei 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Megawati Kritik Anggaran Makan Gratis Rp10 Ribu | Pifa Net

Megawati Kritik Anggaran Makan Gratis Rp10 Ribu

PIFA.CO.ID, NASIONAL - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengkritik anggaran makan bergizi gratis sebesar Rp10 ribu per porsi yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Megawati, angka tersebut tidak realistis, mengingat harga bahan pokok yang terus naik."Sorry ya Mas (Prabowo) saya mesti kritik. Lha saya bener kok. Saya suruh ibu-ibu hitung, Rp10 ribu dapete opo to yo? Baru ibu-ibu bilang lha yo opo, paling tempe," ujar Megawati di acara peluncuran buku di Jakarta, Kamis (12/12). Ia juga menyarankan Prabowo untuk mengevaluasi kembali anggaran tersebut agar lebih sesuai dengan kondisi pasar.Meski mendukung program makan bergizi gratis, Megawati menekankan pentingnya perencanaan yang matang agar program ini bisa Berjalan efektif.

Indonesia
| Kamis, 12 Desember 2024

Teknologi

Foto: Ahli Peringatkan Risiko Kesehatan dari Penggunaan Headphone Nirkabel | Pifa Net

Ahli Peringatkan Risiko Kesehatan dari Penggunaan Headphone Nirkabel

PIFA.CO.ID, TEKNO - Beberapa ahli mengingatkan potensi risiko kesehatan dari penggunaan headphone nirkabel akibat paparan radiasi frekuensi radio (RF). Menurut laman Well and Good pada Kamis (20/2), headphone nirkabel menggunakan radiasi RF non-pengion berdaya rendah, jenis radiasi yang juga dipancarkan oleh ponsel dan router Wi-Fi.Jonathan Rasouli, MD, ahli bedah saraf di Rumah Sakit Universitas Northwell Staten Island, menjelaskan bahwa meskipun radiasi non-pengion frekuensi rendah dianggap lebih aman dibanding radiasi pengion seperti sinar-X, beberapa penelitian menunjukkan adanya potensi risiko kesehatan. Janna Andrews, MD, ketua kedokteran radiasi di Rumah Sakit Northwell Phelps, menambahkan bahwa efek radiasi ini masih perlu diteliti lebih lanjut.Pada 2015, sekelompok ilmuwan internasional menandatangani petisi yang menyatakan kekhawatiran terhadap radiasi RF dari perangkat nirkabel, termasuk headphone Bluetooth, karena potensi kaitannya dengan kanker dan gangguan kesehatan lainnya. Environmental Health Trust bahkan mengklasifikasikan radiasi RF sebagai Karsinogen Manusia Kelas 2B, yang berarti memiliki kemungkinan menyebabkan kanker.Selain itu, paparan radiasi RF jangka panjang juga dikaitkan dengan gangguan kesuburan. Tinjauan dalam Reproductive Biology and Endocrinology pada 2018 menunjukkan bahwa medan elektromagnetik (EMF) frekuensi radio dapat merusak kualitas sperma dan menyebabkan stres oksidatif, yang berpotensi menimbulkan infertilitas. Risiko lain yang diidentifikasi adalah gangguan pendengaran, sebagaimana ditemukan dalam penelitian yang diterbitkan di Indian Journal of Otolaryngology and Head and Neck Surgery, di mana gangguan pendengaran frekuensi tinggi lebih sering terjadi pada telinga yang dominan digunakan saat menelepon.Untuk mengurangi risiko, Rasouli dan Andrews menyarankan agar pengguna membatasi waktu penggunaan, menurunkan volume, menghindari penggunaan saat tidur, serta mempertimbangkan headphone berkabel untuk mengurangi paparan radiasi.

Indonesia
| Jumat, 21 Februari 2025

Nasional

Foto: Cara Cek Tiket dan Lokasi Vaksinasi Booster | Pifa Net

Cara Cek Tiket dan Lokasi Vaksinasi Booster

Berita Nasional, PIFA – Pemerintah secara resmi akan memulai program vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster untuk masyarakat pada hari ini, Rabu (12/1/2022). Kemenkes mengungkapkan, memeriksa tiket dan lokasi vaksinasi booster dapat dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi dan situs web resminya. Melansir laman resmi Kemenkes, vaksin booster diberikan secara gratis, diprioritaskan untuk kelompok lansia dan kelompok rentan (peserta BPJS PBI). Vaksin booster juga diberikan untuk usia 18 tahun ke atas, dengan catatan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan. Masyarakat yang masuk dalam kelompok prioritas (lansia) dapat segera mengecek tiket dan jadwal vaksinasi booster di website dan aplikasi PeduliLindungi. Nantinya, tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan. Berikut cara cek jadwal vaksin lewat website PeduliLindungi: Silahkan kunjungi website www.pedulilindungi.id. Kemudian, mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”. Setelah itu, klik periksa.   Cara cek jadwal vaksin lewat aplikasi PeduliLindungi: Buka aplikasi PeduliLindungi Masuk dengan akun yang terdaftar. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”, status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun. Kemudian, untuk mengecek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”. Bagaimana jika belum dapat tiketnya? Kemenkes memaparkan, jika termasuk kelompok prioritas (lansia dan PBI) namun belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi ataupun website, masyarakat bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2. Kemudian, perlu dipastikan bahwa masyarakat jangan sampai menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster. Hal ini dilakukan guna menghindari kendala administrasi di kemudian hari nanti. Lokasi Vaksinasi Booster Kemenkes menjelaskan, vaksinasi booster secara gratis dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, yakni di Puskesmas, rumah sakit (RS) pemerintah maupun RS pemerintah daerah (RSUD). (yd)

Jakarta
| Sabtu, 5 Februari 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5