Foto: Fimela

Pifabiz - Nirina Zubir tampak girang mendengar terdakwa kasus mafia tanah keluarganya dituntut 15 tahun penjara. Dalam sidang itu, terdakwa Riri Khasmita dan Ediiriant dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemalsuan surat.

"Satu menyatakan terdakwa satu Riri Kasmita dan Terdakwa dua Ediirianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta otentik palsu yang dilakukan secara bersama sama," kata Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mengutip okezone.com, pada Selasa, (2/8/2022). 

Selain dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, mantan asisten Ibunda Nirina Zubir serta suaminya itu dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.

"Dalam dakwaan kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Riri Kasmita dan Terdakwa dua Ediirianto dengan pidana maksimal selama 15 tahun dikurangi seluruhnya dalam masa tahanan yan sedang dijalani dengan pertimbangan terdakwa tetap ditahan. Dibebani membayar denda Rp 1 Miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan," ungkap jaksa.

Diketahui, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah ini, yakni Riri Khasmita dan suaminya, Ediirianto. 

Tersangka lainnya yakni Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.

Diduga ada enam sertifikat tanah milik ibunda sang artis yang diambil. Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar. (b)

Pifabiz - Nirina Zubir tampak girang mendengar terdakwa kasus mafia tanah keluarganya dituntut 15 tahun penjara. Dalam sidang itu, terdakwa Riri Khasmita dan Ediiriant dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemalsuan surat.

"Satu menyatakan terdakwa satu Riri Kasmita dan Terdakwa dua Ediirianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta otentik palsu yang dilakukan secara bersama sama," kata Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mengutip okezone.com, pada Selasa, (2/8/2022). 

Selain dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, mantan asisten Ibunda Nirina Zubir serta suaminya itu dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.

"Dalam dakwaan kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Riri Kasmita dan Terdakwa dua Ediirianto dengan pidana maksimal selama 15 tahun dikurangi seluruhnya dalam masa tahanan yan sedang dijalani dengan pertimbangan terdakwa tetap ditahan. Dibebani membayar denda Rp 1 Miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan," ungkap jaksa.

Diketahui, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah ini, yakni Riri Khasmita dan suaminya, Ediirianto. 

Tersangka lainnya yakni Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.

Diduga ada enam sertifikat tanah milik ibunda sang artis yang diambil. Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar. (b)

0

0

You can share on :

0 Komentar