Oegroseno Minta Penjadwalan Ulang Klarifikasi Kasus Pengadaan Lahan Sepolwan
Politik | Jumat, 24 Juli 2026
JAKARTA – Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menjadwalkan ulang agenda klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan).
Oegroseno sebelumnya dijadwalkan memberikan klarifikasi kepada penyidik pada Kamis (23/7). Namun, ia mengaku tidak dapat memenuhi undangan tersebut karena memiliki agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan.
"Iya (tidak hadir), masih ada kegiatan saya yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Oegroseno kepada wartawan.
Ia mengaku telah mengusulkan agar proses klarifikasi dijadwalkan ulang pada Kamis (30/7) mendatang. Selain itu, Oegroseno ingin lebih dulu mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan lahan tersebut.
"Saya masih cari itu data-data tahun 2011. Karena nanti masa datang ke situ enggak bawa data, kan enggak lucu," katanya.
Sebelumnya, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa pihaknya kembali mengirimkan undangan klarifikasi kepada Oegroseno sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Menurut Totok, agenda tersebut bukan merupakan pemanggilan sebagai tersangka ataupun saksi, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan.
"Bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan yang diagendakan hari Kamis tanggal 23 Juli 2026," ujar Totok.
Totok juga membantah anggapan bahwa langkah penyidik merupakan bentuk kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri tersebut.
Ia menjelaskan penyelidikan bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan Sepolwan. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
"Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," jelas Totok.
Lebih lanjut, Totok mengatakan mekanisme undangan klarifikasi telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dan huruf j KUHAP sebagai salah satu langkah penyelidikan untuk memperoleh informasi dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Penyelidikan kasus pengadaan lahan Sepolwan tersebut hingga kini masih terus berlangsung dan belum memasuki tahap penetapan tersangka.



















