Foto Ilustrasi: Cyberthreat.id

Berita Nasional, PIFA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin atau ilegal. Berikut daftar 21 money game dan kripto yang diblokir. 

Dalam keterangan tertulisnya, OJK menyebutkan ke-21 entitas tersebut terdiri dari 16 money game, 3 perdagangan aset kripto. Selain itu 2 entitas perdagangan robot trading juga diblokir oleh OJK.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menerangkan, diblokir karena para pelaku memberikan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun masyarakat diminta menyetor dana terlebih dahulu. Mereka menjalankan usahanya dengan memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat.

"Pemblokiran dikarenakan belakangan marak penawaran investasi berbasis website atau aplikasi yang memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat," terang Tongam dalam keterangan tertulisnya dikutip PIFA, Senin (21/2/2022). 

21 money game dan kripto yang dihentikan oleh OJK diantaranya:

Money Game Ilegal

  1. Goo Flush
  2. AFC Football
  3. HEPI 100
  4. Tesla Solar
  5. Schneider PV
  6. Yagoal
  7. Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
  8. Easy Go Property Premium
  9. Juragan Bola
  10. CFG International Investment
  11. Bisa Football Official
  12. Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)
  13. Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)
  14. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)
  15. Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)
  16. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram)

Perdagangan Aset Kripto Ilegal

  1. Elzio
  2. I-DOE
  3. PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com

Perdagangan Robot Trading

  1. EA50/PT Sentra Mega Indotek
  2. OPAFX - OPAC Trading Limited

(yd)

Berita Nasional, PIFA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin atau ilegal. Berikut daftar 21 money game dan kripto yang diblokir. 

Dalam keterangan tertulisnya, OJK menyebutkan ke-21 entitas tersebut terdiri dari 16 money game, 3 perdagangan aset kripto. Selain itu 2 entitas perdagangan robot trading juga diblokir oleh OJK.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menerangkan, diblokir karena para pelaku memberikan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun masyarakat diminta menyetor dana terlebih dahulu. Mereka menjalankan usahanya dengan memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat.

"Pemblokiran dikarenakan belakangan marak penawaran investasi berbasis website atau aplikasi yang memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat," terang Tongam dalam keterangan tertulisnya dikutip PIFA, Senin (21/2/2022). 

21 money game dan kripto yang dihentikan oleh OJK diantaranya:

Money Game Ilegal

  1. Goo Flush
  2. AFC Football
  3. HEPI 100
  4. Tesla Solar
  5. Schneider PV
  6. Yagoal
  7. Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
  8. Easy Go Property Premium
  9. Juragan Bola
  10. CFG International Investment
  11. Bisa Football Official
  12. Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)
  13. Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)
  14. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)
  15. Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)
  16. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram)

Perdagangan Aset Kripto Ilegal

  1. Elzio
  2. I-DOE
  3. PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com

Perdagangan Robot Trading

  1. EA50/PT Sentra Mega Indotek
  2. OPAFX - OPAC Trading Limited

(yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar