Oklin Fia dilaporkan ke polisi oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI). (bangkapos.com)

PIFAbiz - Selebgram terkenal, Oklin Fia, telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) terkait dengan konten kontroversial yang menghebohkan media sosial. Dalam konten tersebut, Oklin Fia terlihat menjilat es krim di dekat kelamin pria, yang memunculkan kontroversi dan dugaan melanggar norma kesusilaan.

Pihak PB SEMMI mengajukan laporan resmi di Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA PUSAT/ POLDA METRO JAYA, pada tanggal 14 Agustus 2023. Laporan ini didasarkan pada Pasal 27 (1) Jo 45 ayat 1 UU ITE, yang berkaitan dengan konten yang dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.

Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra, mengungkapkan bahwa pihaknya menilai tindakan Oklin Fia dalam konten tersebut sebagai sesuatu yang di luar batas norma yang hidup dalam masyarakat. Menurut Gurun, konten tersebut dapat merusak moral dan nilai-nilai yang dianut oleh bangsa, serta bertentangan dengan cita-cita revolusi mental yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Terkait kontennya di media sosial yakni menjilat es krim di hadapan kelamin pria, jadi seakan es krim ini sebagai kelamin pria. Ini mengganggu betul situasi dan kenyamanan, serta merusak mental," ujar Gurun Arisastra dalam pernyataannya di Mapolres Jakarta Pusat, seperti dikutip dari metrosuaracom, Selasa.

Gurun juga menyoroti penggunaan hijab oleh Oklin Fia dalam konten tersebut. Menurutnya, penggunaan hijab sebagai salah satu identitas agama Islam membuat konten tersebut semakin kontroversial, karena diduga melibatkan unsur penodaan agama.

Dalam melaporkan Oklin Fia, PB SEMMI juga menyertakan bukti berupa dokumen elektronik dan tangkapan layar dari beberapa akun media sosial yang membagikan konten tersebut. Dengan konten Oklin yang telah menyebar luas di platform-platform digital, pihak PB SEMMI merasa perlu untuk mengambil tindakan tegas.

Gurun Arisastra akhirnya menegaskan harapannya agar proses hukum terhadap Oklin Fia berjalan hingga tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat konten-konten yang berpotensi merusak moral dan nilai-nilai yang dianut oleh bangsa. (b)

PIFAbiz - Selebgram terkenal, Oklin Fia, telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) terkait dengan konten kontroversial yang menghebohkan media sosial. Dalam konten tersebut, Oklin Fia terlihat menjilat es krim di dekat kelamin pria, yang memunculkan kontroversi dan dugaan melanggar norma kesusilaan.

Pihak PB SEMMI mengajukan laporan resmi di Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA PUSAT/ POLDA METRO JAYA, pada tanggal 14 Agustus 2023. Laporan ini didasarkan pada Pasal 27 (1) Jo 45 ayat 1 UU ITE, yang berkaitan dengan konten yang dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.

Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra, mengungkapkan bahwa pihaknya menilai tindakan Oklin Fia dalam konten tersebut sebagai sesuatu yang di luar batas norma yang hidup dalam masyarakat. Menurut Gurun, konten tersebut dapat merusak moral dan nilai-nilai yang dianut oleh bangsa, serta bertentangan dengan cita-cita revolusi mental yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Terkait kontennya di media sosial yakni menjilat es krim di hadapan kelamin pria, jadi seakan es krim ini sebagai kelamin pria. Ini mengganggu betul situasi dan kenyamanan, serta merusak mental," ujar Gurun Arisastra dalam pernyataannya di Mapolres Jakarta Pusat, seperti dikutip dari metrosuaracom, Selasa.

Gurun juga menyoroti penggunaan hijab oleh Oklin Fia dalam konten tersebut. Menurutnya, penggunaan hijab sebagai salah satu identitas agama Islam membuat konten tersebut semakin kontroversial, karena diduga melibatkan unsur penodaan agama.

Dalam melaporkan Oklin Fia, PB SEMMI juga menyertakan bukti berupa dokumen elektronik dan tangkapan layar dari beberapa akun media sosial yang membagikan konten tersebut. Dengan konten Oklin yang telah menyebar luas di platform-platform digital, pihak PB SEMMI merasa perlu untuk mengambil tindakan tegas.

Gurun Arisastra akhirnya menegaskan harapannya agar proses hukum terhadap Oklin Fia berjalan hingga tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat konten-konten yang berpotensi merusak moral dan nilai-nilai yang dianut oleh bangsa. (b)

0

0

You can share on :

0 Komentar