Foto: Dok. PIFA


Berita Bengkayang, PIFA - Oknum anggota DPRD Kabupaten Bengkayang berinisial DR divonis satu (1) tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkayang pada tanggal 17 November 2021.

Kartius, selaku kuasa hukum dan pendamping pihak pelapor menyampaikan, kasus tersebut diadukan oleh kliennya pada bulan Juni tahun 2020 ke Polda Kalbar, kemudian serangkaian tindakan penyelidikan dilakukan oleh penyidik Krimum Poda Kalbar dengan melalui gelar perkara pada tanggal 15/12/2020 dan ditetapkan saudara DR menjadi tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen sebagimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, ujarnya kepada awak media, Jumat 26/11/2021 di kantor Advokat Kartius Jl. Padat Karya Pontianak Tenggara.

Lanjutnya, proses pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen, saudara DR menjadi tersangka. Kemudian terdakwa terpidana dalam kasus pencurian dalam keadaan yang memberatkan yang terjadi dikantor  Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang kasusnya sudah disidangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Pontianak dengan hukuman penjara tiga (3) bulan dua puluh (20) hari.

Maka dengan status saudara DR sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkayang yang menjadi terpidana dalam kasus pencurian dalam keadaan yang memberatkan, yang terjadi di Polda Kalbar dengan putusan oleh Pengadilan Negeri Pontianak hukuman penjara tiga (3) bulan dua puluh (20) hari, seharusnya sudah diusulkan pemberhentian secara tetap sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkayang sebagaimana amanah UU Nomor : 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Bagian Kelima, Paragrat 14 Pasal 200 ayat (1) huruf a, dan ayat (2). Namun disayangkan hal itu tidak dilakukan oleh saudara Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang.

"Hal ini sudah jelas dan terang dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan perintah undang-undang yang dapat menyebabkan kerugian kepada keuangan negara," ucapnya kepada PIFA, Sabtu 27 November 2021.

Tambahnya, kasus saudara DR sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen, masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bengkayang. Barulah diusulkan pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD dan sebagai juga ketua DPRD Kabupaten Bengkayang.

"Sebagai lembaga negara yang terhormat, DPRD Kabupaten Bengkayang tercoreng marwahnya karena perbuatan saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen (Ijasah Palsu) yang telah divonis satu (1) tahun penjara, dan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan yang terjadi dikantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang hanya divonis dengan hukuman penjara tiga (3) bulan dua puluh (20) hari," Pungkasnya.


Berita Bengkayang, PIFA - Oknum anggota DPRD Kabupaten Bengkayang berinisial DR divonis satu (1) tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkayang pada tanggal 17 November 2021.

Kartius, selaku kuasa hukum dan pendamping pihak pelapor menyampaikan, kasus tersebut diadukan oleh kliennya pada bulan Juni tahun 2020 ke Polda Kalbar, kemudian serangkaian tindakan penyelidikan dilakukan oleh penyidik Krimum Poda Kalbar dengan melalui gelar perkara pada tanggal 15/12/2020 dan ditetapkan saudara DR menjadi tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen sebagimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, ujarnya kepada awak media, Jumat 26/11/2021 di kantor Advokat Kartius Jl. Padat Karya Pontianak Tenggara.

Lanjutnya, proses pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen, saudara DR menjadi tersangka. Kemudian terdakwa terpidana dalam kasus pencurian dalam keadaan yang memberatkan yang terjadi dikantor  Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang kasusnya sudah disidangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Pontianak dengan hukuman penjara tiga (3) bulan dua puluh (20) hari.

Maka dengan status saudara DR sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkayang yang menjadi terpidana dalam kasus pencurian dalam keadaan yang memberatkan, yang terjadi di Polda Kalbar dengan putusan oleh Pengadilan Negeri Pontianak hukuman penjara tiga (3) bulan dua puluh (20) hari, seharusnya sudah diusulkan pemberhentian secara tetap sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkayang sebagaimana amanah UU Nomor : 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Bagian Kelima, Paragrat 14 Pasal 200 ayat (1) huruf a, dan ayat (2). Namun disayangkan hal itu tidak dilakukan oleh saudara Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang.

"Hal ini sudah jelas dan terang dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan perintah undang-undang yang dapat menyebabkan kerugian kepada keuangan negara," ucapnya kepada PIFA, Sabtu 27 November 2021.

Tambahnya, kasus saudara DR sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen, masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bengkayang. Barulah diusulkan pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD dan sebagai juga ketua DPRD Kabupaten Bengkayang.

"Sebagai lembaga negara yang terhormat, DPRD Kabupaten Bengkayang tercoreng marwahnya karena perbuatan saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen (Ijasah Palsu) yang telah divonis satu (1) tahun penjara, dan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan yang terjadi dikantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang hanya divonis dengan hukuman penjara tiga (3) bulan dua puluh (20) hari," Pungkasnya.

0

0

You can share on :

0 Komentar