Foto: Dok. PIFA

Foto: Dok. PIFA

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalOknum DPRD Bengkayang, di Vonis Satu Tahun Penjara Akibat Memalsukan Dokumen Palsu

Oknum DPRD Bengkayang, di Vonis Satu Tahun Penjara Akibat Memalsukan Dokumen Palsu

Bengkayang | Sabtu, 27 November 2021


Berita Bengkayang, PIFA - Oknum anggota DPRD Kabupaten Bengkayang berinisial DR divonis satu (1) tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkayang pada tanggal 17 November 2021.

Kartius, selaku kuasa hukum dan pendamping pihak pelapor menyampaikan, kasus tersebut diadukan oleh kliennya pada bulan Juni tahun 2020 ke Polda Kalbar, kemudian serangkaian tindakan penyelidikan dilakukan oleh penyidik Krimum Poda Kalbar dengan melalui gelar perkara pada tanggal 15/12/2020 dan ditetapkan saudara DR menjadi tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen sebagimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, ujarnya kepada awak media, Jumat 26/11/2021 di kantor Advokat Kartius Jl. Padat Karya Pontianak Tenggara.

Lanjutnya, proses pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen, saudara DR menjadi tersangka. Kemudian terdakwa terpidana dalam kasus pencurian dalam keadaan yang memberatkan yang terjadi dikantor  Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang kasusnya sudah disidangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Pontianak dengan hukuman penjara tiga (3) bulan dua puluh (20) hari.

Maka dengan status saudara DR sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkayang yang menjadi terpidana dalam kasus pencurian dalam keadaan yang memberatkan, yang terjadi di Polda Kalbar dengan putusan oleh Pengadilan Negeri Pontianak hukuman penjara tiga (3) bulan dua puluh (20) hari, seharusnya sudah diusulkan pemberhentian secara tetap sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkayang sebagaimana amanah UU Nomor : 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Bagian Kelima, Paragrat 14 Pasal 200 ayat (1) huruf a, dan ayat (2). Namun disayangkan hal itu tidak dilakukan oleh saudara Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang.

"Hal ini sudah jelas dan terang dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan perintah undang-undang yang dapat menyebabkan kerugian kepada keuangan negara," ucapnya kepada PIFA, Sabtu 27 November 2021.

Tambahnya, kasus saudara DR sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen, masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bengkayang. Barulah diusulkan pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD dan sebagai juga ketua DPRD Kabupaten Bengkayang.

"Sebagai lembaga negara yang terhormat, DPRD Kabupaten Bengkayang tercoreng marwahnya karena perbuatan saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen (Ijasah Palsu) yang telah divonis satu (1) tahun penjara, dan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan yang terjadi dikantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang hanya divonis dengan hukuman penjara tiga (3) bulan dua puluh (20) hari," Pungkasnya.

Rekomendasi

Foto: Daftar Top Skor Liga Inggris, Mo Salah Kokoh di Puncak | Pifa Net

Daftar Top Skor Liga Inggris, Mo Salah Kokoh di Puncak

Inggris
| Senin, 24 Februari 2025
Foto: Ternyata Betul Kata Amorim, Ini MU Terburuk Sepanjang Sejarah | Pifa Net

Ternyata Betul Kata Amorim, Ini MU Terburuk Sepanjang Sejarah

Inggris
| Rabu, 19 Februari 2025
Foto: Serangan Israel di Gaza Terus Berlanjut, Korban Jiwa Meningkat Drastis | Pifa Net

Serangan Israel di Gaza Terus Berlanjut, Korban Jiwa Meningkat Drastis

Israel
| Rabu, 14 Mei 2025
Foto: Jokowi Buka Suara soal Pertemuan Prabowo-Megawati | Pifa Net

Jokowi Buka Suara soal Pertemuan Prabowo-Megawati

Jakarta
| Rabu, 9 April 2025
Foto:   Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen untuk Golongan Junior | Pifa Net

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen untuk Golongan Junior

Nasional
| Kamis, 12 Juni 2025
Foto: Angga Yunanda Tolak RUU TNI, Pilih Berdoa di Tanah Suci | Pifa Net

Angga Yunanda Tolak RUU TNI, Pilih Berdoa di Tanah Suci

Pifabiz
| Selasa, 25 Maret 2025
Foto: Yamaha Suguhkan Pengalaman Balap Istimewa di Mandalika Bersama Aerox Alpha, R25, dan MT-25 | Pifa Net

Yamaha Suguhkan Pengalaman Balap Istimewa di Mandalika Bersama Aerox Alpha, R25, dan MT-25

Otomotif
| Rabu, 18 Juni 2025
Foto: Wabup dan Sekda Kapuas Hulu Lakukan Sidak ke Sejumlah OPD Pelayanan Publik | Pifa Net

Wabup dan Sekda Kapuas Hulu Lakukan Sidak ke Sejumlah OPD Pelayanan Publik

Kapuas Hulu
| Rabu, 9 April 2025
Foto: Feyenoord Kalahkan AC Milan di De Kuip, Gol Cepat Paixao Jadi Pembeda | Pifa Net

Feyenoord Kalahkan AC Milan di De Kuip, Gol Cepat Paixao Jadi Pembeda

Italia
| Kamis, 13 Februari 2025
Foto: Sekda Kapuas Hulu Hadiri Rapat Paripurna, Tiga Raperda Disetujui Bersama DPRD | Pifa Net

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Rapat Paripurna, Tiga Raperda Disetujui Bersama DPRD

Kapuas Hulu
| Jumat, 31 Januari 2025

Berita Terkait

Internasional

Foto: Pavel Durov Ditangkap, Unduhan Telegram di AS dan Prancis Justru Melonjak | Pifa Net

Pavel Durov Ditangkap, Unduhan Telegram di AS dan Prancis Justru Melonjak

PIFA, Internasional - Jumlah unduhan aplikasi Telegram di App Store melonjak drastis di Prancis dan Amerika Serikat (AS) setelah pendiri aplikasi tersebut, Pavel Durov, ditahan oleh otoritas Prancis. Peningkatan unduhan ini dilaporkan oleh portal teknologi TechCrunch, yang mengutip data dari berbagai perusahaan analitik. Menurut laporan tersebut, di Prancis, Telegram melesat ke peringkat pertama dalam kategori "Jaringan Sosial" di App Store dan menduduki posisi ketiga di antara semua aplikasi secara keseluruhan. Sementara itu, di AS, aplikasi ini melonjak dari peringkat 18 menjadi peringkat kedelapan dalam grafik aplikasi paling populer di luar kategori permainan, berdasarkan data dari pelacak popularitas aplikasi Appfigures. Perusahaan analitik Sensor Tower juga melaporkan bahwa unduhan Telegram di perangkat iOS secara global meningkat sebesar 4 persen hanya dalam waktu 24 jam hingga hari Minggu lalu. Penangkapan Durov terjadi pada 24 Agustus 2024 di bandara Paris Le Bourget. Menurut pernyataan dari kantor kejaksaan Paris, Durov ditahan karena diduga terlibat dalam beberapa pelanggaran serius, termasuk kegagalan memberikan informasi yang diminta oleh pihak berwenang dan pengelolaan pengiriman pesan yang diduga digunakan untuk distribusi pornografi anak dan perdagangan narkoba. Media Prancis melaporkan bahwa Durov, yang juga memiliki kewarganegaraan Prancis, kini masuk ke dalam daftar buronan negara tersebut. Jika terbukti bersalah, Durov menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Peristiwa ini telah menimbulkan berbagai spekulasi tentang masa depan Telegram dan dampak potensialnya terhadap kebebasan berekspresi di platform tersebut. Telegram, yang dikenal sebagai aplikasi pesan terenkripsi, selama ini menjadi pilihan bagi mereka yang mencari privasi dalam komunikasi digital. Penangkapan Durov ini menambah ketidakpastian mengenai regulasi dan pengawasan terhadap aplikasi tersebut di masa mendatang. (ad)

Prancis
| Selasa, 27 Agustus 2024

Lokal

Foto: 25 Desa di Kubu Raya Laksanakan Pemilihan Kepala Desa, Partisipasi Warga Capai 80 Persen | Pifa Net

25 Desa di Kubu Raya Laksanakan Pemilihan Kepala Desa, Partisipasi Warga Capai 80 Persen

PIFA, Lokal - Kabupaten Kubu Raya menyaksikan momen demokrasi yang mengesankan ketika 25 desa di wilayah tersebut menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada hari Selasa (17/10). Termasuk dalam daftar ini adalah lima desa baru yang terbentuk, yaitu Rengas Kapuas di Kecamatan Sungai Kakap, Parit Keladi di Kecamatan Sungai Kakap, Padi Jaya di Kecamatan Kuala Mandor B, Sukalanting di Kecamatan Sungai Raya, dan Permata Jaya di Kecamatan Sungai Raya. Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, menyatakan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades telah berjalan dengan baik. Dalam tinjauannya di tiga desa, yakni Parit Baru di Kecamatan Sungai Raya, Sungai Raya Dalam di Kecamatan Sungai Raya, dan Parit Keladi di Kecamatan Sungai Kakap, pada pagi hari Selasa, Bupati Muda meyakini bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa dan warga pemilik hak suara telah mengambil bagian dengan penuh pengalaman dan kesadaran politik yang matang. Partisipasi warga pada Pilkades serentak tahun ini mencapai angka yang membanggakan, melampaui 80 persen. Bupati Muda memuji kecerdasan masyarakat Kubu Raya yang dinilainya luar biasa. Baginya, hasil ini mencerminkan perkembangan positif yang telah dicapai dalam program-program pembangunan desa dan menunjukkan peningkatan kualitas demokrasi serta partisipasi masyarakat dalam proses politik lokal. “Saya yakin potret desa-desa di Kubu Raya juga sudah sangat baik melalui program yang sudah dijalankan selama ini dan mampu meningkatkan kualitasnya. Termasuk kualitas demokrasi yang menjadi potret sumber daya manusia di masing-masing desa,” ucapnya. Proses pelaksanaan Pilkades di 25 desa tersebut berjalan lancar, tidak hanya karena partisipasi yang tinggi, tetapi juga karena koordinasi yang baik antara pihak panitia dan warga. Bupati Muda menegaskan bahwa ini adalah langkah penting menuju masyarakat desa yang lebih inklusif dan demokratis di Kubu Raya. Dengan semangat positif ini, masyarakat setempat menunjukkan bahwa mereka siap memimpin dan mengelola desa-desa mereka dengan bijaksana, membawa kemajuan bagi wilayah Kubu Raya. (hs)

Kubu Raya
| Rabu, 18 Oktober 2023

Lokal

Foto: Bentuk Peduli, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga yang Membutuhkan | Pifa Net

Bentuk Peduli, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga yang Membutuhkan

  Berita Sambas, PIFA – Sebagai bentuk kepedulian terhadap warga binaannya yang sangat membutuhkan uluran tangan lantaran tak bisa bekerja lagi, pos Berjongkong Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns memberikan bantuan sembako kepada salah satu warga di Desa Sebunga, Kecamatan Sanjingan Besar, Kabupaten Sambas. Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono, S.I.P dalam keterangan tertulisnya di Makotis Entikong, Kabupaten Sanggau pada Jumat (3/12/2021) kemarin mengatakan, bantuan sembako diberikan oleh 2 orang personel pos Berjongkong dipimpin Danpos Letda Inf M. Aris. Bantuan diberikan kepada keluarga bapak Dedi Setiawan yang beralamat di blok F RT 07 RW 04, Desa Sebunga. "Danpos Berjongkong selama ini sering melakukan komunikasi sosial dengan warga sekitar dan melihat bapak Dedi sudah tidak bekerja lagi dikarenakan menderita stroke ringan demikian juga istrinya yang mengalami sakit, hal ini membuat Danpos berinisiatif untuk membantu kebutuhan sehari-hari keluarga tersebut," terang Dansatgas, dikutip dari rilisnya, Jumat (3/12). Menurut dia, penyaluran bantuan tersebut merupakan bentuk kepudulian personel Satgas terhadap kondisi warga di perbatasan. Ia pun berharap, bantuan dapat meringankan kebutuhan ekonomi mereka yang merimannya. “Kami berharap pemberian sembako dapat membantu meringankan kebutuhan ekonomi warga,” tuturnya. Di tempat terpisah Danpos Berjongkong Letda Inf M. Aris mengatakan kegiatan ini dilakukan oleh pos Berjongkong guna membantu meringankan beban warga daerah binaan yg sedang mengalami kesusahan dan sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya -upaya mengatasi kesulitan masyarakat. “Bantuan sembako ini sudah kami lakukan rutin selama 5 bulan, semoga dapat bermanfaat bagi keluarga bapak Dedi untuk keperluan sehari-harinya,” ucap Danpos. Sementara itu, Bapak Dedi Setiawan yang menerima bantuan turut menyampaikan ucapan terima kasih atas paket sembako yang rutin diberikan oleh pos Berjongkong kepada keluarganya. Bagi dia, bantuan tersebut sangat bermanfaat karena ia dan istrinya sedang mengalami sakit sehingga tidak bisa bekerja. “Saya bersyukur atas bantuan yang diberikan, semoga Tuhan selalu melindungi bapak-bapak TNI di sini,” ujarnya. (YD)

Sambas
| Sabtu, 4 Desember 2021
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5